Home / Peristiwa

Minggu, 6 November 2022 - 09:15 WIB

KKP Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen Kapal Perikanan, 6 Orang Tersangka, 1 DPO

Kapal dengan dokumen palsu. Foto: Dok.KKP

Kapal dengan dokumen palsu. Foto: Dok.KKP

NYATANYA.COM, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membongkar sindikat pelaku pemalsuan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di Pantai Utara (Pantura) Jawa dan Sulawesi Utara. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap pada saat pemeriksaan dokumen keberangkatan kapal perikanan di Pelabuhan oleh Pengawas Perikanan.

Pihaknya lantas mengerahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap temuan ini.

“Hasil pemeriksaan tim kami di lapangan berhasil membongkar sindikat pemalsu dokumen yang terdiri dari tiga orang tersangka sebagai calo dan pemalsu dokumen di Bitung, dua orang tersangka yang sengaja menggunakan dokumen palsu di Pati, serta satu orang tersangka pemalsu dokumen di Pati yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” terang Adin dalam keterangannya, Sabtu (5/11/2022).

Menurut penjelasan Adin, kasus yang terjadi di Bitung bermula dari datangnya permintaan pengurusan izin berusaha subsektor penangkapan ikan oleh para pemilik kapal kepada tersangka HGT dan HS sebagai calo untuk diuruskan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KKP Bitung.

Tersangka SL lantas memalsukan dokumen perizinan berusaha tersebut dengan cara men-scan dan mengedit dokumen tersebut.

Total ada 23 dokumen yang dipalsukan dengan nilai transaksi atas tindakan pemalsuan dokumen perizinan berusaha ini sebesar Rp103 juta.

Sedangkan pada kasus yang terjadi di Pati, tersangka MAW selaku pemilik modal, menyewa kapal KM CL dan selanjutnya membeli dokumen perizinan berusaha dari tersangka T (DPO) yang selanjutnya diketahui merupakan dokumen palsu.

Baca juga   Pramuka Jateng Berselawat di Slawi, Ini Pesan Ganjar Pranowo

MAW pun merubah papan nama kapal sesuai dengan yang tertera pada dokumen palsu yang dibuat T, yaitu KM MARGA RENA-1.

Dengan dokumen palsu tersebut, tersangka RA selaku nahkoda mengoperasikan KM MARGA RENA-1 sejak 11 Juni 2022 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Laut Jawa dan melakukan kegiatan penangkapan ikan sebanyak delapan kali dalam sehari dengan hasil tangkapan kurang lebih 4 sampai 5 keranjang.

Saat ini penyidik beserta aparat kepolisian terkait, tengah memburu satu orang tersangka berinisial T sebagai pelaku penyedia/pembuat dokumen palsu.

“Tindakan pemalsuan dokumen perikanan ini telah merugikan negara karena ikan hasil tangkapan tidak tercatat sebagai PNBP. Selain itu, ini tentu mengacaukan data potensi sumber daya perikanan kita,” ujar Adin.

Kasus pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu ini diduga melanggar UU Perikanan Pasal 94A jo. Pasal 28A sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sektor kelautan dan perikanan, di mana pemalsuan dokumen dan penggunaan dokumen palsu merupakan salah satu jenis tindak pidana perikanan, sehingga penyidikan dapat dilakukan oleh PPNS Perikanan.

Ancaman hukuman terhadap setiap orang yang memalsukan dokumen Perizinan Berusaha, menggunakan Perizinan Berusaha palsu, menggunakan Perizinan Berusaha milik kapal lain atau orang lain, dan/atau menggandakan Perizinan Berusaha untuk digunakan oleh kapal lain dan/atau kapal milik sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Dalam upaya membongkar kasus ini, KKP bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, antara lain Kejaksaan Negeri Bitung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara serta Pengadilan Negeri Bitung, Kejaksaan Negeri Pati, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Polres Pati dan Polsek Juwana, sehingga tindak pidana pemalsuan tersebut dapat terungkap.

Baca juga   Edarkan Pil Yarindo, Oknum Mahasiswa dan Pengemudi Ojol Ditangkap Polisi di Umbulharjo

Perkembangan proses Hukum kasus di Bitung sampai pada Kamis (3/11) telah sampai pada proses sidang ke-3 dengan agenda pembuktian keterangan Ahli pada Pengadailan Negeri Bitung.

Sedangkan untuk kasus di Pati pada hari yang sama telah dilaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pati.

Adin juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman untuk menemukan kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang dalam praktik pemalsuan dan penggunaan dokumen perizinan berusaha palsu yang dilakukan tersangka.

KKP akan menggandeng PPATK untuk melakukan pelacakan transaksi keuangan dalam menelusuri aliran dana yang digunakan dalam kasus ini.

“Kami sampaikan apresiasi kepada PPNS Perikanan Ditjen PSDKP dan segenap Aparat Penegak Hukum terkait dalam penanganan kasus tersebut, dan berharap agar sinergitas aparat penegak hukum dapat terus terjalin sehingga dapat secara optimal memberantas pelanggaran di sektor Kelautan dan Perikanan,” pungkas Adin.

Tindakan tegas dalam membongkar kasus ini menegaskan komitmen Ditjen. PSDKP dalam mendukung dan mengawal 5 program strategis Implementasi Ekonomi Biru khususnya program penangkapan ikan terukur berbasis kuota yang menjadi kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, dalam rangka menjamin ekosistem laut dimana ekologi sebagai panglimanya.

(*/N1)

Share :

Baca Juga

Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) telah mengalokasikan anggaran sebesar kurang lebih Rp3,1 miliar untuk pembangunan tanggul guna penanganan longsoran di beberapa lokasi prioritas di Kabupaten tersebut. (Foto: MC Kab.Blora/Teguh)

Peristiwa

Pemkab Blora Anggarkan Rp3,1 Miliar Tangani Longsor di Beberapa Lokasi
Kabupaten Temanggung kini memiliki Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) yang repesentatif. Di Labkesda baru ini, nantinya masyarakat bisa melakukan pengecekan kualitas air, makanan, dan test swab, baik itu PCR maupun antigen. (Foto: MC.TMG)

Peristiwa

Dibangun dengan Anggaran Rp2,4 Miliar, Temanggung Kini Miliki Laboratorium Kesehatan Daerah
(Foto: MC Kab. Blora/Teguh)

Peristiwa

Persiapan Natal
(Ilustrasi: nyatanya.com)

Peristiwa

Wawali Heroe Poerwadi Lantik 25 Pejabat Fungsional Kota Yogya
Membantu percepatan vaksinasi, Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Jawa Tengah menggelar vaksinasi massal pada anak usia 6-11 tahun di Kabupaten Temanggung, Selasa (11/1/2022). (Foto: MC Kab.TMG)

Peristiwa

Gelar Vaksinasi Massal Anak di Temanggung, BIN Jateng Siapkan Ribuan Dosis Sinovac
Dinas Pertanian dan Pangan Kota (DPP) Yogyakarta menggelar vaksin rabies gratis sejak tanggal 1 - 28 September 2022. Foto: Humas Pemkot Yogya

Peristiwa

Warga Kota Yogyakarta Antusias Ikuti Vaksin Rabies Gratis
Ditjen Diktiristek mengadakan sosialisasi terkait pelaksanaan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka di 2022 di Gedung D Kemendikbudristek Jakarta. (Foto: Ditjen Diktiristek)

Peristiwa

Program Kampus Merdeka 2022 Buka Pendaftaran
Satlantas Polres Magelang, tindak pengendara motor yang memakai knalpot brong. (Foto: humas/beritamagelang)

Peristiwa

Puluhan Sepeda Motor Knalpot Brong Ditilang Satlantas Polres Magelang