Home / Peristiwa

Selasa, 15 Februari 2022 - 09:47 WIB

KKP Pastikan Proses Hukum Penambangan Pasir Laut di Pulau Rupat Riau

Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan pada Konferensi Pers dengan awak media di Dumai, Riau, Senin (14/2/2022). (Foto:KKP/InfoPublik)

Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan pada Konferensi Pers dengan awak media di Dumai, Riau, Senin (14/2/2022). (Foto:KKP/InfoPublik)

NYATANYA.COM, Riau – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan memproses hukum perusahaan yang melakukan penambangan pasir di perairan Pulau Rupat, Provinsi Riau.

Selain terkait dengan aspek legalitas, praktik penambangan pasir tersebut diduga menimbulkan kerusakan pesisir.

“Terhadap temuan pelanggaran ini, kami akan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan pada Konferensi Pers dengan awak media di Dumai, Riau, Senin (14/2/2022).

Adin menjelaskan bahwa proses pengungkapan kasus pelanggaran ini sendiri telah berjalan dengan melibatkan berbagai instansi terkait, mulai dari adanya pengaduan masyarakat kepada jajaran Kepolisian Daerah Riau, proses verifikasi yang juga melibatkan Pemerintah Daerah dan juga WALHI sampai dengan intercept yang dilakukan Ditjen PSDKP.

Hasilnya merujuk pada kesimpulan bahwa kegiatan penambangan tersebut tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dan diduga menimbulkan abrasi yang mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan juga kerusakan padang lamun sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat khususnya nelayan.

“Salah satu hal yang menjadi pertimbangan penting kami adalah dampak kegiatan ini terhadap kawasan pesisir dan nelayan. Apalagi Pulau Rupat ini termasuk Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT),” ujar Adin.

Baca juga   Adu Banteng Taksi vs Minibus di Kulon Progo, Berikut Daftar Penumpang yang Alami Luka

Adin juga menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada masyarakat yang telah melaporkan pelanggaran tersebut serta instansi terkait lainnya yang telah bahu membahu dalam penanganan permasalahan ini.

Lebih lanjut Adin memastikan bahwa Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Polsus PWP3K) akan bekerja untuk memproses pelanggaran yang dilakukan oleh PT LMU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami masih melihat opsi-opsi yang mungkin akan didorong, yang jelas Undang-Undang memberikan ruang baik melalui pidana, sanksi administrasi maupun penyelesaian sengketa di luar pengadilan,” jelas Adin.

Beberapa ketentuan terkait pelanggaran yang dilakukan tersebut di antaranya terkait dugaan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak dilengkapi PKKPRL dan diduga menimbulkan kerusakan dan/atau kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 101 ayat (3), Pasal 188, Pasal 195, dan Pasal 196 PP Nomor 21 Tahun 2021.

Selain itu juga akan dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 35 huruf i juncto Pasal 73 ayat (1) huruf d UU Nomor 27 Tahun 2007.

Tidak terbatas dengan sanksi pidana, terhadap dugaan kerusakan dan/atau kerugian yang terjadi, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juga mengatur proses ganti kerugian melalui mekanisme penyelesaian di luar pengadilan.

Baca juga   Peluncuran Buku Langka, Biografi Azamris di Negeri Riau Sahibul Kitab

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Pamuji Lestari menyampaikan bahwa Pulau Rupat ini merupakan salah satu Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017, dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 pemanfaatan PPKT dibatasi hanya untuk pertahanan keamanan, kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan.

“Kami harapkan pemanfaatan Pulau Rupat dilaksanakan sesuai ketentuan,” ujar Tari.

Sebagaimana diketahui, KKP telah melakukan penghentian kegiatan penambangan pasir yang meresahkan masyarakat di wilayah perairan Pulau Rupat, Provinsi Riau pada Minggu (13/2/2022).

Polsus PWP3K yang didukung oleh KP. Hiu 01 juga terus melakukan pemeriksaan terhadap awak kapal KM. KNB 6 yang saat ini telah di ad hoc ke Satwas SDKP Dumai.

Sebelumnya, Menteri Trenggono telah menginstruksikan agar pemberian izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dilakukan secara ketat, khususnya bagi aktivitas berisiko tinggi.

Langkah itu dimaksudkan untuk menjaga kesehatan laut, mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ekonomi dan ekologi sesuai dengan prinsip ekonomi biru dimana ekologi harus menjadi panglimanya.

(N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Foto: PPID DKI Jakarta

Peristiwa

Gubernur dan Wagub DKI Gelar Perpisahan dengan Seluruh ASN Jakarta
Ilustrasi Gunung Merapi. (Foto: BPPTKG)

Peristiwa

Gunung Merapi Alami Ratusan Gempa Guguran
Vaksinasi yang dilaksanakan di Balai Desa Butuh dihadiri 1.173 orang dan disuntik vaksin dosis 1 sebanyak 6 orang, dan suntik vaksin dosis 2 sebanyak 1.160 orang. (Foto:humas/beritamagelang)

Peristiwa

Warga Lereng Merbabu Antusias Ikuti Vaksinasi Covid-19
Salah satu bangunan cagar budaya di bidang pendidikan SD Negeri Keputran 1 Yogyakarta saat ini sedang dalam masa rehabilisasi. Foto: Humas Pemkot Yogya

Peristiwa

SDN Keputran 1 Yogya Direhabilitasi, Unsur Cagar Budaya Jadi Perhatian Khusus
Bupati Klaten Sri Mulyani melakukan penyemprotan disinfektan di area publik. (Foto:nyatanya.com/Kominfo Klaten)

Peristiwa

Bupati Klaten Sri Mulyani Turun Langsung Lakukan Penyemprotan Disinfektan
PLT Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Temanggung, Ripto Susilo. (Foto: Diskominfo Temanggung)

Peristiwa

Di Temanggung 3 Formasi CPNS Ini Tanpa Peminat
Kabid Humas Polda Papua Kombes. Pol. Drs. Ahmad Mustofa Kamal, S.H. Foto: Tribratanews

Peristiwa

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan 4 Warga Sipil di Distrik Mimika Baru
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik. (Foto: MC Padang/RA)

Peristiwa

Polda Sumbar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Illegal Logging