Home / News

Senin, 25 April 2022 - 19:04 WIB

KKP Tetapkan Kawasan Konservasi di Wilayah Timur Pulau Bintan

Foto: Ist/InfoPublik

Foto: Ist/InfoPublik

NYATANYA.COM, Jakarta – Dukung kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2022 menetapkan Kawasan Konservasi di Perairan Wilayah Timur Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, dengan total luasan mencapai 138.561,42 hektare.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), Victor Gustaaf Manoppo, mengatakan penetapan Kawasan konservasi di perairan wilayah timur pulau Bintan bertujuan untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati laut meliputi ekosistem terumbu karang, padang lamun, dan habitat asuhan ikan.

”Penetapan kawasan konservasi wilayah timur pulau Bintan untuk mendukung hasil tangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711, yang termasuk dalam zona penangkapan ikan untuk industri yang dibatasi jumlah penangkapannya dengan berbasis pada kuota penangkapan. Prinsip dari kawasan konservasi adalah spill over effect atau dampak limpahan, pada kawasan yang dilindungi, stok ikan akan tumbuh dengan baik dan limpahan dari pertumbuhan itu akan mengalir ke wilayah di luar kawasan yang kemudian dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan tanpa mengurangi sumber pertumbuhan di daerah yang dilindungi,” ujar Victor di Jakarta, Senin (25/4/2022).

Baca juga   KKP Pastikan Proses Hukum Penambangan Pasir Laut di Pulau Rupat Riau

Victor menerangkan, manfaat kawasan konservasi akan dirasakan secara nyata, jika dikelola dengan baik dan dijaga kualitas perairannya. Kawasan konservasi yang dikelola secara efektif akan mampu mendukung hasil tangkapan ikan di luar kawasan konservasi dan mengurangi tekanan penangkapan berlebih dan menjaga populasi ikan.

“Maka dari itu, kami mengharapkan komitmen dari Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau selaku pengelola kawasan konservasi daerah agar dapat melakukan pengelolaan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak dan tidak terlepas dari menjaga kualitas kawasan,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL) Andi Rusandi mengungkapkan perairan di wilayah timur Pulau Bintan Provinsi Kepulauan Riau memiliki keunikan fenomena alam dan keunikan yang alami dan berdaya tarik tinggi serta berpeluang besar untuk menunjang pengembangan wisata perairan yang berkelanjutan.

“Berdasarkan keunikan wilayahnya, kawasan konservasi di wilayah timur Pulau Bintan dikelola sebagai Taman Perairan yang ditetapkan untuk perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati dan/atau sumber daya ikan,” ungkap Andi.

Baca juga   54 Kapal Nelayan di Cilacap Terbakar, 547 Awak Kapal Terdampak

Sampai 2021, KKP telah menetapkan 79 kawasan konservasi, dengan total luasan mencapai 13,93 juta hektare. Selanjutnya pada 2022, KKP menargetkan penetapan kawasan konservasi seluas 2 juta hektare.

Lokasi kawasan yang akan ditetapkan berada di 19 Provinsi, yaitu Jabar, Sumbar, Maluku, Kaltara, Kepri, DIY, Sulbar, Sulut, Kaltim, NTB, Riau, Bengkulu, Lampung, Kep. Babel, NTT, Kalteng, Sultra, Sulsel, dan Papua Barat.

Penetapan kawasan konservasi sejalan dengan komitmen global di Convention on Biological Diversity (Aichi Target 11) dan Sustainable Development Goals 14.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan perlunya mendorong dan memprioritaskan keberlanjutan ekologi laut seiring dengan pemanfaatan laut secara optimal baik dari aspek ekonomi maupun sosial budaya.

Dengan demikian, tidak hanya generasi saat ini yang dapat merasakan manfaat sumber daya kelautan dan perikanan, tetapi juga generasi yang akan datang.

(N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Ganjar Pranowo. (Foto: Humas Jateng)

News

Tiga Daerah Ini Diminta Genjot Vaksinasi dalam Dua Minggu
Pesan berantai yang dipastikan hoaks itu. (nyatanya.com/Diskominfo DIY)

News

Kemenkes Tegaskan Kabar yang Sebut WHO Tetapkan R1 A1 High Risk Covid 19 Adalah Hoaks
Ketua DPR RI Puan Maharani (Foto: Istimewa)

News

Ketua DPR RI : “Kerja Legislasi DPR Tak Semata Kuantitas Tapi Soal Kualitas…”
Menkominfo Johnny G. Plate. Foto: Humas Kominfo

News

Pembangunan Pusat Data Nasional Pertama di Cikarang Telan Biaya Rp2,59 Triliun
Alun-alun Klaten bakan direvitalisasi. Nantinya PKL juga dilarang berjualan di tempat ini. Foto: Kominfo-klt

News

Alun-alun Klaten Direvitalisasi, PKL Pindah Permanen ke Jalan Bali
Ilustrasi. Petugas kesehatan berada di Kapal Motor (KM) Bukit Raya yang digunakan sebagai tempat isolasi apung terpusat bagi pasien Covid-19 di Pelabuhan Bandar Deli Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (21/8/2021). (Antara Foto/Fransisco Carolio/Lmo/rwa)

News

Banyak yang Nggak Tau, Ini Bedanya Karantina dan Isolasi Covid-19
Foto: Istimewa/InfoPublik

News

Para Gubernur Berharap IKN Nusantara Beri Kesejahteraan Rakyat
Ilustrasi Foto: Amiriyandi/InfoPublik

News

Presiden: Tren Penurunan Kasus Covid-19 Harus Dijaga