Home / News

Selasa, 22 Juni 2021 - 17:42 WIB

Klaten Zona Merah, Nongkrong Berkerumun Siap-siap Swab Antigen

NYATANYA.COM, Klaten – Pemkab Klaten kembali mengetatkan sejumlah aturan yang berkaitan pengendalian penularan Covid-19. Kebijakan ini diambil sehubungan dengan peningkatan status Kabupaten Klaten menjadi zona merah.

Hal yang paling menonjol adalah kembali diterapkannya jam malam sebagai batas aktivitas masyarakat, serta swab antigen di sejumlah lokasi yang ditemukan kerumunan.

Bupati Klaten, Sri Mulyani mengatakan langkah ini merupakan implementasi dari program “Klaten Jam Songo Ora Lungo” yang sebelumnya sudah dijalankan. Program ini dipertegas dengan dilakukannya tes swab antigen secara spontan untuk menunjang pengendalian penularan Covid-19 di lokasi yang menjadi kerumunan masyarakat.

Bupati Klaten saat meninjau pelaksanaan vaksinasi. Foto:nyatanya.com/Diskominfo Klaten

“Kegiatan ini beriringan dengan kegiatan yustisi dengan sasaran kerumunan masyarakat melebihi jam batas, yaitu pukul 21.00 WIB. Kegiatan ini dilakukan secara acak dan mendadak dengan sasaran tempat-tempat yang biasa digunakan untuk berkerumun,” ungkapnya dalam rapat koordinasi lintas OPD di ruang rapat utama Setda Klaten, Senin (21/6/2021) sebagaimana dirilis dari portal resmi Pemprov Jateng, Selasa (22/6/2021).

Baca juga   Selamat Hari Pramuka! Jambore Nasional XI 2022 Digelar di Buperta Cibubur, Ini Temanya

Angka kumulatif terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Klaten mencapai 1.052 orang dengan 85 orang terkonfirmasi baru (data Dinkes Klaten per Minggu (20/6/2021). Kondisi ini menjadikan Klaten masuk di zona merah wilayah penularan Covid-19.

Melihat kondisi tersebut, Sri Mulyani meminta masyarakat meningkatkan kesadarannya dalam melaksanakan protokol kesehatan untuk menekan penularan. Ia juga meminta masyarakat untuk mempedomani aturan PPKM berskala mikro yang diberlakukan.

Baca juga   Pantau Ketersediaan Sembako, Polres Temanggung Bentuk Satgas Pangan

“Jaga keluarga masing-masing, konsumsi makanan bergizi dan disiplin menerapkan protokol kesehatan,” pesannya.

Selain itu, dengan perubahan status wilayah yang signifikan tersebut, pengetatan juga dilakukan untuk hajatan. Meski masih disesuasikan zonasi tiap kecamatan, namun gelaran hajatan tidak lagi diperbolehkan digelar di rumah warga dan hanya diperbolehkan di gedung dan lokasinya terpusat. Sementara untuk zona merah kecamatan, hanya diperbolehkan sebatas ijab kabul dengan dihadiri maksimal 20 orang termasuk pengantin. (*)

Share :

Baca Juga

Ganjar Pranowo. Foto: Humas Jateng

News

Banjir di Pati, Ganjar: Pengungsi Sudah Tertangani, Tinggal Selesaikan Perbaikan Tanggul
Foto: Garuda Indonesia

News

Jelang KTT G20, Garuda Optimalkan Kelancaran Operasional Penerbangan di Bali
Vaksinasi PCNU Kota Yogyakarta bekerjasama dengan Himpunan pengusaha Nahdliyin (HPN) dan Polda DIY dengan sasaran 1.000 orang jamaah NU warga Yogyakarta. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

News

Vaksinasi Massal PCNU Targetkan 1.000 Jamaah
Stadion Utama Gelora Bung Karno. Foto: Ist/setneg.go.id

News

Menpora Larang Stadion GBK Digunakan untuk Konser sampai Piala Dunia U-20 Selesai, Ini Alasannya
Mendag Zulkifli Hasan saat meninjau kebutuhan ahan pokok di Pasar Sederhana Bandung. (Foto: Kemendag)

News

Mendag: Stok Pangan Banyak dan Harga Stabil, Iduladha Insya Allah Lancar
Ganjar Pranowo. (Foto: Humas Jateng)

News

Level PPKM Jawa-Bali Naik, Ganjar Minta Masyarakat Tidak Panik dan Terus Disiplin Prokes
Sekretaris Daerah DIY R. Kadarmanta Baskara Aji. (Foto: Humas Pemda DIY)

News

Tekan Angka Penularan Covid-19, DIY Tingkatkan Target Tracing
Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi pada Pencanangan Kampung Pancasila, Kelurahan Bener, Tegalrejo, Kamis (31/3/2022). Foto: Humas Pemkot Yogya

News

Kampung Pancasila Filter Ideologi Asing Masuk ke Masyarakat