NYATANYA.COM, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) bersinergi merilis aplikasi Sistem Informasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (Sietik), yang dapat diakses melalui alamat sietik.dkpp.gp.id.
Direktur Jenderal (Dirjen) Aptika, Semuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan aplikasi ini akan membantu DKPP dalam mempercepat proses-proses terkait tugas penyelenggaraan pemilu.
“Dengan adanya sistem ini kita akan bangun big data untuk menjadi refesensi pengambilan keputusan keputusan berikutnya,” kata Dirjen Aptika dalam acara Laporan Kinerja DKPP 2021 di Jakarta, Pada Kamis (16/12/2021).
Lebih lanjut Dirjen Aptika menjelaskan, peluncuran aplikasi ini merupakan salah satu bagian transformasi digital lembaga pemerintah, yang merupakan penerapan dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Dalam hal ini, kata dia, Kominfo membantu DKPP dalam menyiapkan aplikasi yang diperlukan, merawat, hingga memastikan sistem ini berjalan dengan baik,
“Di Kominfo itu ada pegawai DKPP, tinggal minta saja kita datang karena memang tugas kami yang diberikan negara untuk menerapkan hal itu. Jadi kalau ada kurang apa, kontak langsung kita harus layani,” imbuh dia.
Dia berharap aplikasi ini bisa membantu masyarakat yang akan berurusan dengan DKPP, seperti untuk melakukan pengaduan, jadwal sidang dan melihat hasil putusannya tanpa harus dating langsung ke kantor.
Aplikasi sietik.dkpp.go.id dipastikan sudah berfungsi sepenuhnya sejak diluncurkan pada hari ini, Kamis (16/12/2021), walaupun belum akan dipergunakan oleh masyarakat umum.
“(aplikasi sietik) Belum digunakan saat ini karena belum ada masalah terkait pemilu belum terjadi, (saat ini) belum masuk tahapan pemilu. Mungkin nanti pertengahan atau akhir tahun depan,” kata dia.
Anggota DKPP, Didik Supriyanto, mengatakan, aplikasi ini, proses pemeriksaan, pengaduan, verifikasi formil dan meteriil hingga tindaklanjut putusan semua bisa dipantau oleh masyarakat dengan transparan.
Untuk itu dia berterimakasih atas dukungan Kominfo yang membangun sistem ini dengan baik meskipun prosesnya bisa dibilang sangat cepat, yakni kurang dari satu semester.
“Kami juga terimakasih pada Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) atas dukungannya, terutama soal sertifikasi tanda tangan elektronik, aplikasi ini bisa diopersasionalkan,” kata dia.
Selain itu, lanjut dia, aplikasi ini akan dikoneksikan dengan aplikasi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sehingga seluruh putusan atau dokumen bisa langsung masuk sistemnya mereka.
“Masyarakat dan stakeholder pemilu (pemilihan umum), silahkan memanfaatkan aplikasi sietik ini sebaik mungkin. Apabila merasa terdapat pelanggaran kode etik pemilu langsung bisa dimanfaatkan dengan membuka dan mengetik pengaduan dan prosesnya dilakukan secara digital. Tentu saja ada proses yang terbuka dan tertutup,” jelas dia.
(*/N1)
Sumber: InfoPublik.id