NYATANYA.COM, Serang – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan setiap perangkat Set Top Box (STB) yang beredar di pasaran berkualitas. Termasuk, yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu atau miskin, karena telah dilakukan sertifikasi.
Melalui sertifikasi yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo, seluruh masyarakat dapat menikmati tayangan televisi digital yang berkualitas, berupa gambar yang tajam dan suara yang sangat jernih kala menikmati televisi digital.
“Setiap perangkat STB yang beredar sudah dipastikan melalui tahapan sertifikasi oleh Kominfo,” kata Koordinator Ekosistem Direktorat Pita Lebar, Direktorat PPI Kementerian Kominfo, Dany Suwardani, di Kantor Kepala Desa (Kades) Sindangkarya, Serang, Banten pada Rabu (9/3/2022).
Menurut Dany, sertifikasi perangkat STB merupakan bagian dari jaminan Kementerian Kominfo kepada masyarakat luas, bahwa produk yang beredar telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Otomatis, kualitas siaran televisi digital dapat terwujud ke depan.
“Memiliki standar spesifikasi teknis sesuai dengan ketentuan,” imbuhnya.
Diketahui, beberapa waktu lalu, Menteri Kominfo Johnny G Plate, mengatakan, sertifikasi dilakukan berlandaskan perundangan yang berlaku. Jelasnya termaktub dalam Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran juga mengatur tentang STB.
Dalam ayat 1 Pemerintah membantu penyediaan alat bantu penerimaan siaran atau STB kepada rumah tangga miskin agar dapat menerima siaran televisi secara digital secara teresterial.
Ayat 2 menjelaskan penyediaan alat bantu penerima siaran atau STB kepada rumah tangga miskin sebagaimana dimaksud di ayat 1 berasal dari komitmen penyelenggara multipleksing, yakni Lembaga Penyiaran Publik (LPP), LPP Lokal, Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK).
Selanjutnya Ayat 3, dalam hal penyediaan alat bantu penerima siaran atau STB sebagaimana dimaksud di ayat 2 tidak mencukupi, jadi kalau penyelenggaran multipleksing belum mencukupinya dapat berasal dari APBN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Untuk itu kami bersama-sama dengan Komisi I serta Badan Anggaran telah menyetujui untuk 2021 dialokasikan sebagian dari kebutuhan STB. Kalau saya tidak salah ingat yang sudah di komitmen bersama-sama kita sebanyak 1 juta dari permintaan atau dari usulan Kominfo sebanyak 3 juta, sehingga masih kita cari jalan keluar yang tersisa 2 jutanya,” kata Menkominfo beberapa waktu lalu.
(N1)
Sumber: InfoPublik.id