NYATANYA.COM, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberikan dukungan asistensi pengelolaan data dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang, agar kredibilitas penyelenggara lebih kuat dan pelaksanaan Pemilu berjalan dengan baik.
“Kominfo akan memberikan asistensi-asistensi yang dibutuhkan sedangkan semua kebijakan dan keputusan akan dilakukan secara independen oleh KPU RI,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, dalam keterangannya terkait Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pemanfaatan Layanan Informasi dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024, di Jakarta, pada Selasa (22/11/2022).
Penandatanganan Nota Kesepahaman itu dilakukan Menkominfo Johnny G. Plate dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari.
Menkominfo menyatakan, pihaknya telah menyiapkan asistensi untuk pertukaran data dan informasi yang beretika, aman, dan bertanggung jawab, serta tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
“Itu pertukaran data sensitif dan kita pastikan beretika, aman, bertanggung jawab dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan,” kata Menkominfo.
Dia mengingatkan KPU agar terus meningkatkan sistem keamanan dalam aplikasi yang digunakan untuk mengantisipasi serangan siber atau peretasan.
Sebab, sistem keamanan yang kuat telah menjadi syarat yang perlu dipenuhi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
“Dalam rangka menjaga legitimasi Komisi Pemilihan Umum perlu memperhatikan secara serius dan sungguh-sungguh daya tahan terhadap serangan siber di semua elektroniknya,” tutur dia.
Dalam hal itu, Direktur Jendral Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel A. Pangerapan, diminya untuk menguji kemampuan dan daya tahan teknologi enkripsi dalam semua end-point dan infrastruktur digital yang dioperasikan KPU.
Kementerian Kominfo juga mendukung pengembangan sumberdaya manusia untuk mengantisipasi terjadinya disinformasi dalam setiap tahapan pemilu.
“Pengembangan sumber daya, juga tentu kolaborasi melalui kerja sama yang dekat dan kuat. Penapisan, penanganan disinformasi konten internet dalam hal ini penyelenggaraan pemilu dan pemilihan umum,” ungkap Menkominfo.
Selain itu, KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 diharapkan memperhatikan implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Untuk itu, Kementerian Kominfo sudah menyusun Surat Keputusan Bersama yang telah ditandatangani dengan KPU, Kejaksaan Agung dan Polri dengan penekanan pada restorative justice.
“Terkait dengan pemilihan umum ultimum remedium menjadi penting, yang harus kita perhatikan bersama-sama. Tentu harus memenuhi standar etika, hukum aturan, dan mengikuti prosedur. Harus berkolaborasi yang dekat dengan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan penegakan hukumnya, apalagi di dalam ruang digital,” tandasnya.
(*/N1)