Home / News

Sabtu, 10 Desember 2022 - 15:00 WIB

Komnas HAM Imbau Kejagung Ajukan Kasasi Soal Pelanggaran HAM Berat di Paniai

Kantor Komnas HAM. Foto: komnasham.go.id

Kantor Komnas HAM. Foto: komnasham.go.id

NYATANYA.COM, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mengimbau Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan upaya kasasi terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Kamis (8/12/2022), yang telah memvonis bebas terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai.
 
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, pada konferensi pers refleksi penegakan HAM di Indonesia 2022 secara daring, sekaligus peringatan Hari HAM Sedunia yang jatuh pada 10 Desember setiap tahunnya, pada Sabtu (10/12/2022).

Abdul Haris menegaskan, putusan majelis hakim PN Makassar itu telah memupus harapan dan kepercayaan publik, khususnya bagi korban terhadap penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui pengadilan.

Menurut Abdul Haris, pengadilan HAM terkesan menjadi kuburan harapan untuk mendapat keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat masa lalu, dalam hal itu kasus Paniai yang terjadi pada Desember 2014.

Di tengah terjadinya stagnasi penegakan hukum kasus pelanggaran HAM, Presiden Joko Widodo membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2022.

Abdul Haris menegaskan, Komnas HAM menyatakan kesediaan sesuai permintaan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM untuk membantu sepanjang tidak menutup peluang penyelesaian melalui mekanisme yudisial.
 
Termasuk tidak melanggar mekanisme projustitia serta memastikan jaminan kerahasiaan dan keamanan para korban pelanggaran HAM berat.

Selain itu, untuk pelanggaran HAM berat, pihaknya telah menyampaikan tiga komendasi.
 
Pertama, pemerintah harus memperkuat dukungan proses penyelesaian melalui mekanisme yudisial berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM.
 
Hal itu dengan memerhatikan berbagai aspek agar pengadilan bisa berjalan mewujudkan keadilan serta pemulihan korban

Baca juga   Usut Kasus Ekspor CPO, Jaksa Agung: Dukungan Masyarakat Jadi Motivasi untuk Lebih baik

Kedua, Kejagung dan Komnas HAM harus bekerja sama untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat yang telah dilakukan lembaga HAM tersebut.
 
Ketiga, tim penyelesaian pelanggaran HAM berat nonyudisial melaksanakan tugas untuk mengungkap kasus kasus, dan merekomendasikan pemulihan yang konkret serta bermartabat bagi korban.

Sebelumnya, Abdul Haris mengatakan pihaknya akan mempercepat pembuatan nota kesepahaman atau “memorandum of understanding” (MoU) dengan Kejagung, khususnya mengenai kerja sama penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Kami akan mencoba untuk mempercepat pembuatan MoU, khususnya dalam hal penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM berat,” ujar Abdul Haris.

Menurut dia, keberadaan MoU bernilai penting bagi penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu karena berdasarkan diskusi yang dilakukan Komnas HAM dengan Kejagung di Jakarta, Selasa (6/12/2022), ketiadaan nota kesepahaman antara kedua belah pihak menjadi salah satu kendala penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Selain mempercepat pembuatan MoU, Semendawai menilai penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu memerlukan pola pikir yang selaras di antara Komnas HAM sebagai penyelidik dan Kejaksaan Agung sebagai penyidik.

Dengan demikian, Komnas HAM dan Kejaksaan Agung perlu bersepakat untuk mendiskusikan upaya penyelarasan pola pikir dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Baca juga   Pertamina: Dua Alasan Jadi Dasar Uji Coba Pembelian BBM Bersubsidi

“Tidak kalah penting, saya kira perlu ada kesepakatan untuk ada pula diskusi dan pelatihan penyidik dari Kejaksaan Agung dengan penyelidik Komnas HAM agar mindset antara penyelidik dan penyidik bisa sama terkait dengan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu,” katanya.
 
Abdul Haris mencontohkan penyidikan dan penuntutan kasus HAM berat di Paniai tidak melibatkan saksi dan korban.Akibatnya, hal itu menimbulkan rasa tidak percaya pada proses hukum yang berlangsung.

Tidak hanya itu, lanjut dia, dalam pembuktian juga dinilai Komnas HAM tidak berjalan maksimal.
 
Alasannya, partisipasi aktif dari para saksi, korban, dan pihak keluarga juga tidak hadir di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar.

Sementara itu, saksi-saksi masyarakat sipil yang melihat langsung peristiwa tersebut tidak dihadirkan di persidangan. Kalaupun ada, kata dia, berita acara pemeriksaan (BAP) hanya dibacakan.

Tidak sampai di situ, catatan lainnya dari Komnas HAM ialah soal penetapan pelaku tunggal dari peristiwa yang menewaskan empat warga sipil serta sekitar 21 orang lainnya luka-luka.
 
Padahal, sebelumnya ada beberapa komandan dan pelaku lapangan yang direkomendasikan untuk diproses hukum.

Kendati demikian, kata dia, dari putusan pengadilan tersebut paling tidak membuktikan bahwa memang terjadi kasus pelanggaran HAM berat. Namun, yang tidak bisa dibuktikan ialah pihak yang bertanggung jawab.

(*/N1)

Share :

Baca Juga

MaKes PWA Kalsel, MaKes PPA dan Dit.UPL Kemenkes RI saat melakukan penggalangan komitmen dan orientasi kader dalam pencegahan praktik P2GP/Sunat Perempuan UMBjm Kalsel.

News

Penggalangan Komitmen dan Orientasi Kader, Penguatan Peran Serta Aisyiyah Dalam Pencegahan Praktik P2GP di Kalsel
Ilustrasi guru SD di Yogyakarta cabuli muridnya. (Foto: iStock)

News

Edan! Guru SD Swasta di Yogyakarta Cabuli 15 Muridnya, Diajari Bikin Konten Open BO
Gunawan Hartono mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon Wali Kota/ Wakil Wali Kota Yogyakarta pada Pilkada 2024. (Istimewa)

News

Siap Nyalon Wali Kota/ Wakil Wali Kota Yogyakarta, Kawier GeHa Kembalikan Formulir Pendaftaran ke DPC PDI Perjuangan
Ilustrasi: nyatanya.com

News

Hari ini 39 Pasien Covid-19 di Magelang Sembuh
Aksi Bang Samat ini adalah aksi bersama yang berkolaborasi dengan berbagai stakeholder seperti Kelurahan, LPMK, Babinsa, Babinkamtibmas, jaga warga, dan pengurus panca tertib. Foto: Humas Pemkot Yogya

News

Pemkot Giatkan Sapa Asrama dan Kos, Berikan Rasa Aman Tinggal di Kota Yogya
Bupati Klaten instruksikan para ASN untuk mengkonsumsi beras rojolele Srinar dan Srinuk. (Foto: nyatanya.com/Diskominfo Klaten)

News

Potensi Krisis Pangan Mengancam, Siap-siap!
Ilustrasi. Foto: Ist

News

Pemerintah akan Stabilkan Harga Tiket Pesawat, Begini Penjelasan Kemenhub
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Dok.Kemenag)

News

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1443 H Jatuh pada Senin 2 April 2022