NYATANYA.COM, Bantul – Satreskrim Polres Bantul, Polda DIY, mengungkap sindikat pencuri spesialis rokok lintas provinsi yang beraksi di Pasar Angkruksari Kapanewon Kretek, Bantul.
Kasus pencurian yang sempat viral di media sosial ini, menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (21/6/2022) Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK menuturkan sindikat pelaku pencurian rokok.
“Mereka ini spesialis pencuri rokok, walaupun menemukan barang lain mereka tidak mengambilnya,” jelas Kapolres.
Tiga pelaku yang diamankan, AM (34) dan VS (50) asal Bekasi, Jawa Barat dan KM (47) asal Indramayu, Jawa Barat. AM dan KM merupakan residivis pencurian rokok dan pernah menjalani hukuman pada 2008 dan 2019.
Kasus pencurian pertama pada 7 Februari 2022, kemudian dua TKP lainnya terjadi pada 13 Juni 2022 lalu.
Namun pada kejadian kedua pada 13 Juni 2022, polisi mendapati petunjuk berdasarkan rekaman CCTV.
Petugas mendapat informasi bahwa kedua tersangka berada di Surabaya.
Namun pelaku yang terdeteksi bergerak menuju Jakarta dengan menggunakan bus sehingga anggota diperintahkan bergerak mengejar pelaku.
“Adapun modus yang dilakukan, pelaku sebelumnya sudah mengawasi situasi pasar pada pagi, siang, dan malam hari,” imbuh Kapolres.
Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti ratusan bungkus rokok berbagai merek dari tiga TKP di Bantul sebesar Rp300 juta.
AKBP Ihsan mengatakan, atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4e, 5e tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
Sementara itu, salah satu tersangka yakni KM mengakui semua perbuatannya. KM menyebut sebelumnya menginap di salah satu losmen di kawasan Parangtritis untuk mengamati lokasi yang akan disasar.
(*/N1)