NYATANYA.COM, Kulon Progo – Nasib nahas dialami Ngatimin alias Proyo, warga Tangkisan, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo. Mengetahui istrinya bersama pria lain, ia justru dianiaya hingga meninggal.
Ngantimin ditemukan meninggal dunia dengan tubuh penuh luka, antara lain luka pada dahi, pelipis mata, dada, dan pinggang.
Korban meninggal dengan posisi tersungkur di jalan cor blok, sekitar 60 meter dari rumahnya.
Warga menduga Ngatimin meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan oleh seseorang yang berinisial SR.
Hal ini kuat diduga, karena sudah menjadi rahasia umum, SR dengan istri korban yang berinisial TS, menjalin hubungan asmara alias selingkuh.
Kejadian yang menggemparkan warga ini awalnya tidak dilaporkan kepada petugas kepolisian. Namun, desas desus yang menjadi pembicaraan warga ini terendus kepolisian.
Satreskrim Polres Kulon Progo merespons kabar kematian yang janggal itu dengan menindaklanjuti dengan penyelidikan dan olah TKP.
Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, Satreskrim Polres Kulon Progo juga melakukan gelar perkara secara maraton selama dua hari yakni Minggu dan Senin, 8-9 Mei 2022 di sejumlah lokasi. Salah satunya di pemakaman TPU Ngede Tangkisan tempat korban dimakaman.
“Satreskrim akhirnya menyelidiki kejadian itu dengan meminta keterangan sejumlah saksi, olah TKP, gelar perkara di sejumlah lokasi secara maraton,” katanya, Senin (9/5/2022).
Dari penyelidikan kepolisian terungkap kronologi kejadian dugaan penganiayaan yang menyebabkan meningggal Ngatimin.
Terungkap terduga SR pada Rabu, (4/5/2022) sekira pukul 20.00 WIB datang ke rumah korban. Kedatangannya untuk menemui istri korban atau TS.
Terduga SR sengaja datang ke rumah tersebut karena korban sedang tidak ada di rumah. Terduga SR dan perempuan berinisial TS ini menjalin hubungan asmara. Keduanya diketahui sedang bermesraan di rumah itu.
Tak lama berselang, ternyata pada malam itu korban pulang ke rumah. Korban memergoki istrinya sedang betrmesaraan dengan terduga SR.
“Korban dengan terduga terjadi cekcok mulut dan berkelahi,” ungkap Jeffry.
Dalam perkelahian itu, SR menghantamkan kepala korban pada pohon kelapa yang ada di belakang rumah.
Kondisi tersebut membuat korban terhuyung-huyung lalu terjatuh di bebatuan. Setelah itu terduga SR memukul perut korban.
Korban yang sudah tidak berdaya tidak diizinkan masuk rumah oleh istrinya. Korban meninggalkan rumah dengan kondisi penuh luka.
Saat berjalan melewati jalan cor blok akhirnya korban tersungkur. Jaraknya sekitar sekitar 60 meter dari rumah. Di atas jalan cor blok itu korban meninggal dunia.
Sedangkan terduga pelaku SR pergi meninggalkan lokasi kejadian. SR yang semula berjalan di belakang korban, memilih menyimpang jalan menyeberangi sungai kecil.
SR pulang menuju rumahnya yang masih berada di Tangkisan, Hargomulyo, Kokap, Kulon Progo.
Jasad Ngitimin di atas jalan cor blok ditemukan oleh Sumarno, warga setempat. Saksi lain, Supandi mendapati jasad korban terdapat luka-luka di dahi, pelipis mata, dada, dan pinggang.
Sehari kemudian, tepatnya pada Kamis (5/5/2022), korban dimakamkan di TPU Ngede Tangkisan sekitar pukul 10.00 WIB.
Pada Senin, (9/5/2022) pukul 12.30 WIB dilakukan gelar perkara dengan agenda penetapan tersangka SR dalam perkara ini.
Polisi menerbitkan surat penahanan terhadap SR. Selain itu, polisi berencana melakukan eksumasi dan autopsi pada jasad korban.
Barang bukti yang diamankan yakni lampu senter, kaos dan celana pendek warna hitam milik korban. Dua barang bukti ini sebelumnya sudah dikubur namun dan digali atau diambil lagi oleh Tim Buser dan Unit IV Polres Kulon Progo. (*)