NYATANYA.COM, Batang – Isu perkawinan anak dan pekerja anak disorot dalam kegiatan Kongres Anak Batang IV yang digelar Forum Anak Batang di Wisata Agro Selopajang Timur, Kecamatan Blado Kabupaten Batang Jawa Tengah, Sabtu (19/2/2022).
Hal itu disampaikan salah satu peserta kongres, Siswi SMKS Bhakti Kencana Subah Ika Apriliyani.
“Perkawinan anak di Batang ini masih tinggi, bagaimana tanggapan Pak Bupati atas hal tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, Ahmad Karnoto, siswa SMA Negeri 1 Subah menanyakan terkait pekerja anak. Menurut Karnoto, dalam masa pandemi ini banyak anak-anak yang memilih untuk bekerja alih-alih melanjutkan pendidikannya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Bupati Batang Wihaji menyampaikan, bahwa dua isu tersebut merupakan tugas dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
“Terkait isu kawin bocah, sesuai undang-undang kan memang usia minimal 19 tahun. Jadi apabila di bawah 19 tahun harus mempunyai dispensasi perkawinan dari Pengadilan Agama. Nanti salah satu pertimbangannya diberikan oleh DP3AP2KB,” jelasnya.
Berkaitan dengan pekerja anak, dia menyampaikan memang ada beberapa yang secara ekonomi membutuhkan untuk anak bekerja.
“Saya kira kalau tidak bertentangan dengan perundang-undangan itu tidak masalah. Ada beberapa yang secara ekonomi membutuhkan, tetapi tentu harapan kami itu tidak bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan maupun undang-undang perlindungan anak,” tegasnya.
Ada anak-anak yang bersekolah sembari jualan online maupun inovasi-inovasi lain untuk mendapatkan uang.
“Inovasi anak-anak ini kan macam-macam, ada yang jualan online sambil sekolah. Harapannya tidak mengganggu kegiatan akademik dan proses belajar mengajar, itu tidak masalah,” ujar dia.
(N1)