NYATANYA.COM, Semarang – Anggota TNI Kopda Muslimin yang menjadi otak pelaku penembakan istri, Rina Wulandari, dikabarkan tewas di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Kabar ini dibenarkan oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar. Namun pihaknya belum menjelaskan lebih rinci terkait kematian Kopda Muslimin tersebut. Termasuk penyebab kematian, lokasi hingga waktu kematian.
Meski demikian dalam pesan singkat yang beredar di grup wartawan dijelaskan kronologi awal meninggalnya Kopda Muslimin.
Dimana dijelaskan pada Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekitar pukul 07.00 WIB Kopda Muslimin meninggal di rumah orang tuanya di Kelurahan Trompo RT 02/ RT 01 Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
“Pada pukul 05.30 WIB Kopda Muslimin datang kerumah dengan mengendarai motor Mio J AA 2703 NC, kemudian mengetuk pintu dan dibuka oleh Bapak Mustakim,” demikian bunyi kabar yang beredar.
Selanjutnya, setelah dibukakan pintu langsung masuk ke kamar kebelakang menemui kedua orangnya untuk meminta maaf dalam keadaan muntah-muntah dan kemudian Kopda muslimin berbaring ditempat tidur.
Pukul 07.00 WIB Kopda Muslimin dinyatakan meninggal dunia oleh orang tua nya di tempat tidur.
Kemudian adik Kopda Muslimin, Arif melaporkan ke Dan Unit Intel Kodim 0715 / Kendal bahwa kakaknya meninggal dunia dirumah orang tuanya diduga minum Racun.
Kopda Muslimin sebelumnya masuk dalam daftar pencarian oleh TNI dan Polri. Dia merupakan otak di balik aksi penembakan terhadap Rina yang terjadi di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Dalam peristiwa tersebut, polisi telah meringkus lima tersangka. Empat di antaranya merupakan gerombolan eksekutor. Dan satu orang lagi berperan sebagai penyedia senjata api.
Beberapa saat setelah peristiwa penembakan terjadi, korban dibawa ke rumah sakit. Kopda Muslimin sempat memerintahkan orang yang merawat burung di rumahnya untuk mengambil uang ke ibu mertuanya, untuk biaya perawatan rumah sakit dengan total Rp210 juta. Namun uang tersebut dipakai membayar jasa pembunuh bayaran.
“Jadi saksi ditelepon Mus, untuk ambil uang ke ibu mertua Rp120 juta,” kata Irwan Anwar di Polrestabes Semarang, Rabu (27/7/2022).
Dari hasil pemeriksaan saksi, Kopda Muslimin kembali memerintahkan saksi untuk mengambil uang lagi Rp90 juta karena pihak rumah sakit meminta biaya perawatan lebih.
“Jadi uang Rp90 juta itu dibawa Muslimin untuk kabur,” ungkap Irwan. (*)