NYATANYA.COM, Sleman – Korban penganiyaan disertai pengeroyokan yang terjadi pada 10 Juni 2019, Basilius Agung Daru Wibowo (56) warga Kenteng, Nogotirto, Gamping, Sleman, Jumat (4/2/2022) menggelar konferensi pers dengan mengundang awak media serta Kapolres Sleman dan Kasat Reskrim Polres Sleman.
Sayangnya acara yang digelar di RM Pringsewu, Mulungan, Mlati, Sleman tersebut urung dihadiri Kapolres maupun Kasat Reskrim yang sedianya menyatakan bakal hadir dikarenakan ada kegiatan di Polda DIY pada hari dan jam yang sama.
Tapi, Kapolres Sleman AKBP Imam Rifai mengutus Perwira Piket Kasat Unit II (Kasat Curanmor) Iptu Lili untuk mewakili dan menghadiri acara tersebut.
Dalam penyampaiannya Basilius Agung Daru Wibowo mengatakan bahwa tujuan ia mengundang Kapolres Sleman beserta Kasat Reskrim dan jajarannya berikut awak media dalam konfresnsi pers adalah untuk memberikan ruang maupun kesempatan Polres Sleman untuk menginformasikan terkait perkembangan kasus laporan penganiayaan disertai pengeroyokan yang menimpanya.
“Konfrensi pers kali ini saya sengaja mengundang Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Sleman dengan tujuan agar Bapak Kapolres serta Kasat Reskrim dapat memberikan penjelasan dan informasi terkait perkembangan atas kasus laporan saya tentang pasal 170 KUHP sesuai laporan saya LP/384/VI/2019/SPKT tertanggal 10 Juni 2019 silam, yaitu penganiayaan,” ujar Basilius Agung.
Dijelaskan Basilius Agung, dimana sebelumnya selama 2 tahun lebih laporannya tidak ditangani.
“Namun setelah saya mengadu kepada Presiden, Kapolri, Bareskrim beserta pejabat tinggi Polri, kasus saya kembali dibuka. Dan terakhir saya mendapatkan informasi jika kasus saya telah dilakukan gelar perkara di Polda DIY,” papar Basilius Agung.
Basilius Agung mengaku kecewa dengan tidak hadirnya Kapores maupun Kasat Reskrim dan justru mengutus perwakilan yang sebenarnya tidak memahami dan tidak turut menangani kasusnya.
“Saya memang sedikit kecewa dengan ketidakhadiran Kapolres beserta Kasat Reskrim, yang justru mengutus perwakilan. Beliau (Iptu Lili) tidak memahami kasus saya karena memang bukan ranahnya dalam penanganan laporan kasus yang menimpa saya. Padahal, saya ingin mendengar secara langsung hasil dari tindaklanjut maupun hasil dari gelar perkara yang dihelat di Polda DIY lalu,” imbuhnya.
Sementara, Iptu Lili dalam keterangannya menyampaikan permintaan maafnya, karena dirinya hanya menerima utusan dan menjalankan perintah untuk menghadiri acara konfrensi pers, yang sejatinya ia juga tidak memahami proses hukum yang tengah dijalani oleh Basilius Agung Daru Wibowo.
“Sekali lagi saya minta maaf. Kehadiran saya hanya mewakili pimpinan. Namun demikian apapun yang disampaikan korban (pelapor) maupun pertanyaan dari rekan-rekan media akan saya sampaikan dan laporkan kepada Kapolres. Saya tidak memiliki kapasitas untuk memberikan keterangan karena saya tidak turut menangani kasus bapak Basilius,” terang Iptu Lili.
Ditambahkan Basilius, bahwa Kapolres Sleman telah menyampaikan kepadanya bakal mengundang dan menerima dirinya di waktu mendatang.
“Saya menunggu perkembangan selanjutnya terkait kasus saya ini. Intinya saya tetap menginginkan kasus saya tetap dilanjutkan sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku,” tandasnya.
(N1)