NYATANYA.COM, Sleman – Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP)kasus penganiayaan disertai pengeroyokan sesuai pelanggaran tindak pidana Pasal 170 KUHP yang menimpa korban Basilius Agung Wibowo (59) warga Nogotirto, Gamping, Sleman, dan telah diserahkan pihak kepolisian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman beberapa waktu lalu, pekan lalu dikembalikan ke tim penyidik Polresta Sleman.
Hal tersebut disampaikan Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto. Pengembalian berkas itu setelah pihaknya mempelajari secara keseluruhan atas berkas yang diterimanya sebelum dilanjutkan pada proses (gerlar) persidangan. Namun demikian, tidak dijelaskan secara rinci terkait alasan pengembalian berkas tersebut. Hanya saja, diuraikan ada beberapa hal penyempurnaan dalam berkas .
Sementara, pihak penyidik Polresta Sleman membenarkan bahwa telah menerima pengembalian berkas dari Kejari Sleman terkait kasus penganiayaan disertai pengeroyokan terhadap saksi korban Basilius Agung.
Hanya saja, Kanit Reskrim maupun Kasat Reskrim Polresta Sleman belum dapat dikonfirmasi serta diminta penjelasan terkait hal ini.
Seperti dijelaskan sebelumnya, bahwa kasus penganiayaan yang menimpa korban Basilius Agung terjadi pada 19 Juni 2019 silam. Korban mendapat penganiayaan dari pelaku Sius beserta keluarganya yang disaksikan secara langsung oleh Teguh (saksi mahkota/kunci) yang saat itu berada di TKP.
Dari kejadian tersebut korban mengalami luka cakaran yang membuat korban kerap pusing dan mual, sehingga melaporkannya kepada pihak polisi.
Setelah hampir 2,5 tahun proses hukum terhadap korban terkesan mengambang, namun akhirnya kasus dan proses hukum dibuka dan dilanjutkan kembali. Korban sangat berharap proses hukum terhadap kasus yang menimpanya segera digelar dalam proses persidangan dan segera pula ditetapkan status tersangka kepada para pelaku. Korban juga meminta penegakkan hukum terhadap dirinya diwujudkan karena seluruh warga negara di mata hukum sama dan tidak diperlakukan tebang pilih. (N1)