Home / Peristiwa

Jumat, 14 Oktober 2022 - 15:11 WIB

Korban Tak Pernah Ijinkan Tempati Rumahnya, Terdakwa Bantah Keterangan Saksi

Saksi korban berikan keterangan dalam persidangan. (Foto:Istimewa)

Saksi korban berikan keterangan dalam persidangan. (Foto:Istimewa)

NYATANYA.COM, Sleman – Sidang dugaan menempati rumah yang bukan haknya dengan terdakwa Roden Hengkeng Naung anak dari Arnold Tonggembio kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (13/10/2022). Agenda persidangan kali ini ialah mendengarkan keterangan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU), yaitu saksi korban pemilik hak waris atas rumah tersebut yang berlokasi di Perum Buana Asri Village B-4, Pendowoharjo, Sleman, Jootje M Sondakh.

Dalam keterangannya di muka persidangan, saksi korban Jootje M Sondakh mengatakan, bahwa dirinya beserta anak-anaknya tidak pernah mengijinkan terdakwa beserta keluarganya untuk menempati dan tinggal di rumah miliknya tersebut.

“Saya tidak pernah memberikan ijin terdakwa beserta keluarganya menempati dan tinggal di rumah tersebut. Terdakwa ijin untuk menempati rumah tersebut setelah masuk dan tinggal di rumah itu. Tapi saya tidak pernah mengijinkannya,” kata saksi korban di muka persidangan.

Baca juga   Alamak! Gadis 16 Tahun Rampas Motor Ojol di Semarang, Korban Ditusuk Gunting Berkali-kali

Ketika hakim ketua menanyakan kepada saksi dengan cara apa dan dapat kunci dari mana terdakwa bisa masuk kemudian menempati dan tinggal di rumah tersebut, saksi menjelaskan bahwa kunci rumah yang menjadi hak waris dirinya dan anak-anaknya dititipkan kepada salah satu tetangga yang tinggal tak jauh dari rumahnya.

“Isteri terdakwa meminta kunci kepada orang kepercayaan almarhum isteri dan keluarga kami untuk masuk kemudian menempati rumah tersebut Yang Mulia,” sambung saksi.

Selanjutnya, saksi juga menerangkan bahwa terdakwa menempati rumah tersebut selang 1 tahun setelah isterinya meninggal pada tahun 2015 lalu. Namun saat ini rumah tersebut tengah dibutuhkan oleh saksi korban beserta anak-anaknya, maka melalui penasehat hukum Agung Nugroho SH. M,Sc saksi korban memberikan somasi agar terdakwa dan keluarganya mengosongkan rumah itu, tapi tak pernah diindahkan, sehingga saksi menempuh penyelesaian jalur hukum dengan tuntutan melanggar pasal 167 ayat (1) KUHP.

Baca juga   Usai Direhabilitasi, Dua Ekor Elang Dilepasliarkan di TNGHS Bogor

Sementara, terdakwa Roden Hengkeng Naung anak dari Arnold Tonggembio dan kuasa hukumnya membantah seluruh keterangan yang disampaikan saksi korban.

“Kami merasa keberatan dan membantah seluruh keterangan saksi. Apa yang disampaikan saksi di muka persidangan kali ini menurut kami tidak sesuai fakta,” bantah terdakwa melalui kuasa hukumnya.

Sedangkan untuk menguatkan semua bantahan dan penolakan atas keterangan saksi korban itu, terdakwa dan kuasa hukumnya menyodorkan bukti-bukti surat yang menurutnya adalah pemberian kuasa dari saksi korban kepada terdakwa untuk menempati rumah tersebut.

Selanjutnya, sidang kasus ini akan dilanjutkan pada Kamis (20/10) pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi lain  yang dihadirkan JPU.  (N2)

Share :

Baca Juga

Bupati Sukoharjo Etik Suryani, saat melakukan pengecekan ke lokasi isoter bersama Forkopimda, Senin (14/2/2022). (Foto: MC Kab Sukoharjo)

Peristiwa

Antisipasi Lonjakan Covid, Sukoharjo Siapkan Dua Lokasi Isoter
Pemerintah Kabupaten Sleman kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-11 kali berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021. (Foto: Humas Sleman)

Peristiwa

Pemkab Sleman Raih Opini WTP ke-11 atas LKPD Tahun 2021
Pameran Fashion Show dan Craft 2021 ini ditujukan untuk meningkatkan daya saing para pelaku UMKM dan sebagai sarana promosi produk-produk unggulan dari masing-masing UMKM. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

Peristiwa

Geliat UMKM Kota Yogya di Pameran Fashion Show dan Craft 2021
Foto: Humas Bakamla RI

Peristiwa

Jelang Patroli Bersama dengan Australia, KN Pulau Dana-323 Lakukan Pengecekan Kapal
Masyarakat Karanganyar tak lagi kebingungan mencari oksigen. (Foto: Diskominfo Kab.Karanganyar)

Peristiwa

Pasokan Oksigen di Karanganyar Lancar Jaya Lur
Mayor Czi Agus Sriyanta menghadiri acara Penyusunan Masterplan Jogja Smart Province. (Foto:istimewa)

Peristiwa

Kapenrem Hadiri Kick-Off Penyusunan Masterplan Jogja Smart Province
Para tersangka kejahatan seksual terhadap anak yang dibekuk Polda DIY. Foto: Instagram @humasjogja

Peristiwa

Kejahatan Seksual pada Anak Dibongkar Polda DIY, Ortu Wajib Awasi Penggunaan HP
Polres Sukoharjo mendapat kejutan dari sejumlah kesatuan TNI dalam memperingati Hari Bhayangkara ke 77. (Foto: Dokumen Polres Sukoharjo)

Peristiwa

HUT Bhayangkara ke-77, Kodim dan Kopassus Datangi Polres Sukoharjo