NYATANYA.COM, Sleman – Sidang dugaan menempati rumah yang bukan haknya dengan terdakwa Roden Hengkeng Naung anak dari Arnold Tonggembio kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (13/10/2022). Agenda persidangan kali ini ialah mendengarkan keterangan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU), yaitu saksi korban pemilik hak waris atas rumah tersebut yang berlokasi di Perum Buana Asri Village B-4, Pendowoharjo, Sleman, Jootje M Sondakh.
Dalam keterangannya di muka persidangan, saksi korban Jootje M Sondakh mengatakan, bahwa dirinya beserta anak-anaknya tidak pernah mengijinkan terdakwa beserta keluarganya untuk menempati dan tinggal di rumah miliknya tersebut.
“Saya tidak pernah memberikan ijin terdakwa beserta keluarganya menempati dan tinggal di rumah tersebut. Terdakwa ijin untuk menempati rumah tersebut setelah masuk dan tinggal di rumah itu. Tapi saya tidak pernah mengijinkannya,” kata saksi korban di muka persidangan.
Ketika hakim ketua menanyakan kepada saksi dengan cara apa dan dapat kunci dari mana terdakwa bisa masuk kemudian menempati dan tinggal di rumah tersebut, saksi menjelaskan bahwa kunci rumah yang menjadi hak waris dirinya dan anak-anaknya dititipkan kepada salah satu tetangga yang tinggal tak jauh dari rumahnya.
“Isteri terdakwa meminta kunci kepada orang kepercayaan almarhum isteri dan keluarga kami untuk masuk kemudian menempati rumah tersebut Yang Mulia,” sambung saksi.
Selanjutnya, saksi juga menerangkan bahwa terdakwa menempati rumah tersebut selang 1 tahun setelah isterinya meninggal pada tahun 2015 lalu. Namun saat ini rumah tersebut tengah dibutuhkan oleh saksi korban beserta anak-anaknya, maka melalui penasehat hukum Agung Nugroho SH. M,Sc saksi korban memberikan somasi agar terdakwa dan keluarganya mengosongkan rumah itu, tapi tak pernah diindahkan, sehingga saksi menempuh penyelesaian jalur hukum dengan tuntutan melanggar pasal 167 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Roden Hengkeng Naung anak dari Arnold Tonggembio dan kuasa hukumnya membantah seluruh keterangan yang disampaikan saksi korban.
“Kami merasa keberatan dan membantah seluruh keterangan saksi. Apa yang disampaikan saksi di muka persidangan kali ini menurut kami tidak sesuai fakta,” bantah terdakwa melalui kuasa hukumnya.
Sedangkan untuk menguatkan semua bantahan dan penolakan atas keterangan saksi korban itu, terdakwa dan kuasa hukumnya menyodorkan bukti-bukti surat yang menurutnya adalah pemberian kuasa dari saksi korban kepada terdakwa untuk menempati rumah tersebut.
Selanjutnya, sidang kasus ini akan dilanjutkan pada Kamis (20/10) pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi lain yang dihadirkan JPU. (N2)