Home / News

Selasa, 8 November 2022 - 13:12 WIB

KPK Hibahkan Aset Anas Urbaningrum dan Emirsyah Satar Senilai Rp30,9 Miliar ke TNI AU

KPK menyerahkan aset rampasan dari mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar ke TNI Angkatan Udara (TNI AU) melalui Kemenhan. Foto: Ist

KPK menyerahkan aset rampasan dari mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar ke TNI Angkatan Udara (TNI AU) melalui Kemenhan. Foto: Ist

NYATANYA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan dari mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar ke TNI Angkatan Udara (TNI AU) melalui Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Aset tersebut berupa tanah beserta bangunan di atasnya senilai Rp30.940.375.000 atau Rp30,9 miliar.

Acara serah terima dilaksanakan di Landasan Udara (Lanud) Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Selasa (8/11/2022).

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan pemanfaatan aset barang rampasan dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) atau hibah merupakan upaya KPK dalam optimalisasi aset recovery.

“Serah terima ini adalah bagian dari semangat membangun Indonesia dan semangat membantu tugas-tugas TNI AU,” ujar Firli dalam keterangannya, Selasa (8/11/2022).

Firli berharap dengan pemanfaatan yang tepat guna di kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah, aset ini bisa dimanfaatkan oleh negara untuk kepentingan masyarakat luas.

Adapun aset yang diserahkan ke TNI AU yakni berupa sebidang tanah seluas 639 m2; bangunan rumah seluas 236,28 m2, 134 m2, dan 331,38 m2; bangunan musala 8,64 m2; dan bangunan pendopo 68m2. Aset ini berada di Jalan Teluk Semangka Blok C9 Kav. No. 1 Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Baca juga   Tindaklanjut Kasus Suap Haryadi Suyuti, KPK Geledah Kantor Wali Kota Yogyakarta

Kemudian sebidang tanah seluas 374 m2; bangunan rumah seluas 532,5 m2; dan bangunan pos satpam seluas 4,76 m2 di Jalan Pinang Merah II Blok SK Persil No. 7-8, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Aset ini merupakan Barang Milik Negara (BMN) berasal dari barang rampasan negara dalam pekara korupsi dan pencucian uang yang dilakukan atas nama terpidana Anas Urbaningrum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Yaitu berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 246/PK.Pid.Sus/2018 No 1261 K/Pid.Sus/2015 jo. putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta No. 74/Pid/TPK/2014/PT.DKI tanggal 4 Februari 2015 jo. putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 55/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Pst tanggal 24 September 2014.

Baca juga   Hari Kedua Serbuan Vaksinasi TNI AL Sasar Ribuan Warga Sidoarjo

Serta berasal dari penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas nama Emirsyah Satar yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 4792 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020 jo. putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta No. 19/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI Tanggal 17 Juli 2020 jo. putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 121/Pid.Sus/TPK/2019/PN Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020.

Firli menyebut pihaknya berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara. Upaya pengelolaan barang milik negara rampasan melalui mekanisme pemanfaatan diharapkan menjadi solusi untuk mengoptimalkan capaian asset recovery.

“Sekaligus sebagai langkah mitigasi risiko pengusaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan, dan menjaga nilai ekonomis barang rampasan,” kata Firli.

Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Fadjar Prasetyo mengapresiasi langkah KPK dalam penyerahterimaan aset hasil rampasan penanganan tindak pidana korupsi kepada TNI AU ini.

(*/N1)

Share :

Baca Juga

Terhitung Rabu (1/9/2021), pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas dan bertahap di Kabupaten Kebumen dimulai. (Foto: Diskominfo Kebumen)

News

Turun Level 3, PTM di Kebumen Dimulai secara Bertahap
Presiden Joko Widodo. Foto: Istimewa

News

Ini Hasil Pertemuan Presiden Jokowi dengan Lima Pemimpin Negara G20
Ganjar Pranowo. (Foto: Humas Jateng)

News

Soal PPKM Nataru, Ganjar Tunggu Aturan Resmi Kemendagri
Ketua PSI Kaesang Pangarep bersama jajaran pengurus DPW dan DPD PSI Daerah Istimewa Yogyakarta. (Istimewa)

News

Ketua Umum PSI Beri Arahan Dukungan pada Pilkada 2024 di Kota Jogja dan DIY
Sidarto Danusubroto, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI usai beraudiensi dengan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Jumat (25/2/2022) di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. (Foto: Humas Pemda DIY)

News

Pelopori Perda Pendidikan Pancasila, DIY Tuai Pujian dari Wantimpres RI
(Ilustrasi: nyatanya.com/istimewa)

News

Aman, Pemda DIY Penuhi Stok Oksigen
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, didampingi Kasubdit II Ditresnarkoba Kompol James, saat merilis hasil ungkap Narkotika jenis Sabu jaringan Malaysia. (Foto: MC Prov Jatim)

News

Polda Jatim Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Malaysia
Foto: BPMI Setpres

News

Ini Lima Instruksi Presiden Terkait Pemilu 2024