Home / News

Selasa, 3 Januari 2023 - 22:21 WIB

KPK Tahan AKBP Bambang Kayun dalam Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

KPK menahan AKBP Bambang Kayun (BK) Kepala Subbag Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi. Foto: Pasha Yudha Ernowo/ InfoPublik.id

KPK menahan AKBP Bambang Kayun (BK) Kepala Subbag Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi. Foto: Pasha Yudha Ernowo/ InfoPublik.id

NYATANYA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap AKBP Bambang Kayun (BK) Kepala Subbag Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM.

“Untuk kepentingan dan kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan pada tersangka BK untuk 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 Januari 2023 sampai 22 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ungkap Firli Bahuri, Ketua KPK dalam kanal Youtube KPK, Selasa (3/1/2023).

Baca juga   Awas Aksi Tipu-tipu! Nama Wakil Bupati Purworejo Dicatut

Firli mengatakan, sebagai respon atas pengaduan dari masyarakat, KPK kemudian melakukan pengumpulan informasi maupun data dalam upaya untuk menemukan adanya peristiwa pidana.

“Selanjutnya berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK melakukan Penyelidikan dan Penyidikan sebagai langkah untuk mencari dan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti sehingga membuat terangnya peristiwa pidana,” ujarnya.

Sambung Firli, sebelum dilakukan penahanan, KPK memeriksa BK, namun BK tidak menghadiri panggilan tanpa menginformasikan kepada penyidik.

Baca juga   Waspada Gelombang Tinggi di Perairan Selatan Jawa Timur

Lanjutnya, atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(*/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Biro Humas DPD RI

News

Ketua DPD Minta Polisi Tangkap Bos Judi Besar, Bukan Kejar Operator Lapangan
(Foto: Kemenkes)

News

Laju Vaksinasi Covid-19 Capai 2 Juta Orang Perhari
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat rapat penanganan Covid-19, Selasa (14/9/2021). (Foto: Humas Jateng)

News

Meski Kasus Rendah, Jateng Tak Kendurkan Testing dan Tracing
Irjen Helmy Santika ketika memberikan keterangan pers secara virtual, Kamis (24/2/2022). (Foto: Tangkapan Layar Video Divhumas Polri)

News

Stok Kebutuhan Bahan Pokok, Aman Jelang Puasa dan Lebaran
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Instagram)

News

Kementerian BUMN Siapkan 541 Bus Mudik dan Vaksinasi Booster Sinopharm Gratis
Kondisi kerusakan rumah warga paska gempa bumi M 6,7 di Banten, Jumat (14/1/2022) pukul 16.05 WIB. (Foto: BPBD Kabupaten Pandeglang)

News

Gempabumi M 6,7 Guncang Banten, Sejumlah Rumah Warga di Pandeglang Rusak
Tiga Parpol baru peserta Pemilu 2024. Foto: ist/nyatanya.com

News

Tiga Partai Baru Lolos Pemilu 2024, Begini Kansnya Menurut Pengamat Politik
Paus Fransiskus dengan berselempang kain batik dari GKBRAy Adipati Paku Alam X menyaksikan Gunungan Wayang Kulit dari Sri Sultan Hamengkubuwono X saat Rm Markus Solo Kewuta SVD menjelaskan filosofi Gunungan dan dilatar belakang lukisan Maria Bunda Segala Suku dari Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo, di Basilica St. Petrus, Rabu (16/11/2022). Foto: Dok.PWKI

News

Kunjungan Resmi PWKI ke Vatikan: Bawa Hadiah Istimewa dan Khusus untuk Paus Fransiskus, Salah Satunya dari Sri Sultan HB X