NYATANYA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap AKBP Bambang Kayun (BK) Kepala Subbag Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM.
“Untuk kepentingan dan kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan pada tersangka BK untuk 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 Januari 2023 sampai 22 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ungkap Firli Bahuri, Ketua KPK dalam kanal Youtube KPK, Selasa (3/1/2023).
Firli mengatakan, sebagai respon atas pengaduan dari masyarakat, KPK kemudian melakukan pengumpulan informasi maupun data dalam upaya untuk menemukan adanya peristiwa pidana.
“Selanjutnya berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK melakukan Penyelidikan dan Penyidikan sebagai langkah untuk mencari dan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti sehingga membuat terangnya peristiwa pidana,” ujarnya.
Sambung Firli, sebelum dilakukan penahanan, KPK memeriksa BK, namun BK tidak menghadiri panggilan tanpa menginformasikan kepada penyidik.
Lanjutnya, atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(*/N1)
Sumber: InfoPublik.id