Home / News

Minggu, 25 September 2022 - 19:43 WIB

KPK Tahan Hakim Agung Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA

Foto: Dok KPK

Foto: Dok KPK

NYATANYA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Tersangka SD selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di MA.

Sebelumnya KPK telah menetapkan SD bersama 9 orang lainnya sebagai Tersangka dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan ini. Yaitu ETP Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA; DY dan MH selaku PNS pada Kepaniteraan MA; NA dan AB selaku PNS MA; YP dan ES selaku Pengacara; serta HT dan IDKS selaku Pihak Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.

Menurut keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Sabtu (24/9/2022), KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka SD untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September sampai 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1. Sebelumnya KPK juga telah melakukan penahanan terhadap 7 tersangka lainnya yaitu ETP, DY, MH, AB, YP, ES, dan NA.

Baca juga   Geledah Rumah Rektor Unila, KPK Temukan Dokumen dan Uang Pecahan Dollar dan Euro

Dalam perkara ini Tersangka SD melaui ETP diduga menerima sejumlah uang sekitar Rp800 juta. Sejumlah uang tersebut merupakan pembagian oleh DY sebagai representasi dari SD, yang menerima uang dari YP dan ES sejumlah sekitar SGD 202.000 (ekuivalen Rp2,2 Miliar).

Pemberian tersebut terkait pengajuan kasasi atas gugatan perdata terkait aktivitas Koperasi Simpan Pinjam ID. Dimana diduga sumber dana yang diberikan YP dan ES kepada Majelis Hakim tersebut berasal dari HT dan IDKS.

Baca juga   Bank Mandiri Tambah Jangkauan Transfer Valas 17 Mata Uang Asing di Livin' by Mandiri

Atas perbuatannya Tersangka SD bersama-sama DY, ETP, MH, NA dan AB sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Tersangka HT dan IDKS untuk hadir dalam pemeriksaan oleh Tim Penyidik. KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan lainnya oleh DY dkk dari pihak-pihak yang berperkara di MA lainnya.

(*/N1)

Share :

Baca Juga

Terkait dengan perkembangan erupsi Gunung Semeru, BNPB mengimbau warga untuk tetap waspada dan siaga dengan memperhatikan rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh PVMBG. (Foto: Istimewa)

News

Status Level II Waspada, Sejarah Panjang Letusan Gunung Semeru
Dr Zaki Sierrad, SH, CN, MH dari Freedom 1987 Law Firm. Foto: Ist

News

Freedom 1987 Law Firm Tanggapi Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Penundaan Pemilu
Presiden Jokowi menerima Dewan Penasihat Ibu Kota Nusantara (IKN), Tony Blair, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: BPMI Setpres

News

Presiden Jokowi Minta Tony Blair Promosi IKN ke Dunia Internasional
GAMKI dalam audiensi dengan Menkominfo Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024). Foto: Biro Humas Kementerian Kominfo

News

GAMKI Dukung Gerakan Nasional Pemberantasan Judi Online
Presiden Joko Widodo meresmikan ruas tol Manado-Bitung seksi Danowudu, Kota Bitung, Sulawesi Utara pada Jumat (25/2/2022). (Foto: Istimewa/InfoPublik)

News

Presiden: Tol Manado-Bitung Menumbuhkan Sentra Ekonomi Baru
Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, Bantul, kembali ditutup selama tiga hari terhitung sejak Jumat (1/4/2022) hingga Minggu (3/4/2022). Foto: Istimewa

News

TPST Piyungan Ditutup Lagi, Warga Harus “Ngempet” Buang Sampah Tiga Hari
Hendrar Prihadi dilantik menjadi Kepala LKKP. Foto: Setpres BPMI

News

Presiden Berharap Hendi Teruskan Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa
(Ilustrasi: nyatanya.com)

News

Tekan Angka Kematian Covid-19, DIY Tambah Nakes Pendamping Pasien Isoman