Home / Peristiwa

Rabu, 7 Desember 2022 - 17:08 WIB

KPK Tahan Tersangka Pemberi Suap Proyek Pembangunan Jalan di Bengkalis

Foto: Dok KPK

Foto: Dok KPK

NYATANYA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka VS, sebagai pihak pemberi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek multiyears untuk pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013 sampai 2015.

Menurut keterangan tertulis, Rabu (7/12/2022), tersangka VS selaku Wakil Presiden PT WASCO periode 2013-2015 sebagai Kontraktor selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 5 sampai 24 Desember 2022. Penahanan di Rutan pada Kavling C1 gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Dalam perkara itu, sebelumnya KPK telah menetapkan VS bersama 9 orang lainnya sebagai tersangka, yaitu MN Kepala Dinas PU Pemkab Bengkalis/PPK pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bengkalis; TAK Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK); IKS Manager Divisi PT WIKA Persero/Kontraktor; PES Wakil Ketua Direksi PT WIKA Persero/Kontraktor; DH Project Manager PT WIKA Persero; FT Staf Pemasaran PT WIKA Persero; SH Komisaris PT RP/Kontraktor; MB Direktur PT ANN/Kontraktor; dan HS Komisaris/Kontraktor.

Baca juga   Ini Tujuh Langkah Kebumen untuk Berantas Korupsi

Pada proyek pembangunan jalan dengan anggaran sebesar Rp284,5 miliar yang bersumber dari APBD TA 2012 dan APBD TA 2013 itu, tersangka VS diduga melakukan pendekatan melalui orang kepercayaan Herliyan Saleh yang saat itu menjabat Bupati Bengkalis.

VS diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 miliar agar Herliyan Saleh memerintahkan MN selaku Kepala Dinas PU merangkap PPK untuk mengondisikan agar perusahaan VS dimenangkan dalam pengadaan tersebut.

Adapun realisasi progres pekerjaan maupun volume item pekerjaan ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan isi kontrak.

Baca juga   Resmi Layani Penerbangan Komersial, Citilink Mendarat Mulus di Bandara Ngloram

Akibat perbuatan Tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp152 miliar.

Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pelaku usaha merupakan salah satu pihak yang rentan terhadap risiko terjadinya tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam perkara ini yakni dengan bermufakat jahat bersama Penyelenggara Negara. Oleh karenanya, KPK kini intens melakukan upaya pencegahan korupsi pada sektor usaha salah satunya melalui Sistem Manajemen Anti-Penyuapan/Panduan Pencegahan Korupsi (PanCEK).

(*/N1)

Share :

Baca Juga

Kondisi mobil Suzuki Ertiga dengan nopol AE 1454 CD yang tercebur jurang di Tawangmangu, Sabtu (4/6/2022) malam. Foto: Ist

Peristiwa

Tak Kuat Nanjak, Suzuki Ertiga Asal Madiun Tercebur Jurang di Tawangmangu, Begini Kondisinya
Warga Terban membuat peternakan ditengah perkotaan yang ramah lingkungan dan tidak menimbulkan bau. (Foto:nyatanya.com/Humas Pemkot Yogya)

Peristiwa

Solusi Ternak Ayam di Tengah Kota ala Warga Terban
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto usai menandatangani kontrak pemesanan dua pesawat Airbus A400M. (Foto: Airbus Defence)

Peristiwa

Kemhan Tandatangani Kontrak Pemesanan 2 Pesawat Airbus A400M untuk TNI AD
Dugaan awal kebakaran lantaran konsleting listrik, akan tetapi pihak kepolisian masih menyelidiki penyebab pasti kebakaran yang terjadi di Padukuhan Kocoran, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Jumat (2/9/2022) dini hari. Foto: Ist/yogyapos

Peristiwa

Polisi Masih Selidiki Penyebab Kebakaran yang Tewaskan 3 Orang di Caturtunggal
Aksi damai masyarakat tradisi Yogyakarta lewat seni jathilan di Bunderan UGM, Jumat (3/11/2023). Foto: Agoes Jumianto

Peristiwa

Masyarakat Tradisi Yogyakarta Gelar Aksi Damai untuk Pemilu 2024 Lewat Pentas Seni Jathilan
Pelaksanaan vaksinasi anak program Vaksinasi untuk Negeri dalam rangka menyambut HUT ke-76 RI yang digelar GPIB Salatiga. (Foto: Diskominfo Jateng)

Peristiwa

1.300 Anak di Salatiga Ikuti Vaksinasi GPIB
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Yogyakarta (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Edy Muhammad. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

Peristiwa

Ini 9 Kelurahan di Yogya yang Jadi Percontohan Keluarga Sehat Tanggap Tangguh Bencana
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Dapil DIY mensosialisasikan 4 Pilar kepada elemen masyarakat di Bokoharjo, Prambanan, Sleman. (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Anggota DPR RI Andika Pandu Puragabaya Sosialisasikan 4 Pilar di Bokoharjo Prambanan