Home / News

Senin, 25 Juli 2022 - 21:49 WIB

KPK Tahan Tersangka Suap Perizinan di Kota Yogya, Masih Terkait Perkara Haryadi Suyuti Cs

KPK menahan tersangka DJK, selaku Direktur Utama PT JOP, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta. Foto: Dok. KPK

KPK menahan tersangka DJK, selaku Direktur Utama PT JOP, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta. Foto: Dok. KPK

NYATANYA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka DJK, selaku Direktur Utama PT JOP, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.

Tersangka DJK ditahan selama 20 hari pertama dimulai tanggal 22 Juli s.d 10 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan ini, KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu HS Wali Kota Yogyakarta periode 2017 s.d 2022; NWH Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP; TBY Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS, serta ON selaku Vice President Real Estate PT SA Tbk.

Baca juga   Aniaya Pacar, Oknum Polisi Ini Ditempatkan di Sel Khusus Rutan Polda Metro Jaya

Tersangka DJK dan ON diduga memberikan sejumlah uang kepada HS baik secara langsung maupun melalui perantaraan TBY dan NWH, terkait proses pengurusan izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berlokasi di wilayah Malioboro dan masuk kategori wilayah Cagar Budaya Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Menurut keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Senin (25/7/2022), atas perbuatannya, DJK disangkakan sebagai pihak pemberi dan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga   Kebut Digitalisasi, Telkom Buka Lowongan 11 Bidang Pekerjaan untuk 250 Posisi

Perizinan menjadi salah satu modus korupsi tertinggi yang ditangani KPK. Oleh karenanya KPK terus mendorong aksi pembenahan sistemik tata perzinan dan tata niaga pada KLPD, agar tahapan dan mekanisme perizinan menjadi lebih transparan, sederhana, sehingga memimalisasi celah-celah rawan korupsi.

(*/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo cukup emosi saat sidak ke PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Selasa (5/4/2022), terkait pengiriman minyak goreng curah yang molor dari jadwal. (Foto: Humas Jateng)

News

Sidak ke PT PPI, Pengiriman Minyak Goreng Molor Bikin Ganjar Emosi
Dirjen IKP Kominfo, Usman Kansong. (Foto: Amiriyandi/InfoPublik)

News

Pendaftaran Calon Anggota KPI Pusat 2022 -2025 Dibuka, Ini Syarat dan Tahapannya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Cipta Kerja Airlangga Hartarto. (Foto: Humas Ekon)

News

Pemerintah Lanjutkan Program Kartu Prakerja di Tahun 2022
Ilustrasi. Foto: Ist/selalu.id

News

Tunggu Izin BPOM, Vaksin Merah Putih Siap Diuji Klinis Fase 3
Anggota KPU RI Idham Holik. Foto: ANTARA/Boyke Ledy Watra

News

KPU Jamin Laman dan Aplikasi Pemilu Aman dari Kebocoran Data
Foto: Humas Kominfo

News

Sidang Kedua DEWG G20 Rampungkan Isu Konektivitas dan Pemulihan Pascapandemi
Perayaan Paskah yang diselenggarakan Pemkot Yogya diikuti seluruh umat Kristiani dari perwakilan OPD. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

News

Pemkot Yogya Gelar Perayaan Paskah Secara Daring
Foto: Humas Kemendag

News

Ekspor Indonesia Periode Agustus 2022 Pecahkan Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah