Home / Peristiwa

Selasa, 25 Oktober 2022 - 11:37 WIB

KPPU Jatuhkan Denda Rp1 Miliar ke PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk, Ini Masalahnya

Foto: Dok.KPPU

Foto: Dok.KPPU

NYATANYA.COM, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi berupa denda kepada PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (PT MKK) sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) atas keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) transaksi akuisisi yang dilakukannya atas PT Bina Husada Gemilang (PT BHG).

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara No. 12/KPPU-M/2022, hari ini di Kantor Pusat KPPU di Jakarta.

Perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukan PT MKK atas 80% saham PT BHG pada tanggal 31 Januari 2019.

Baca juga   Sri Sultan: KPPU Diharapkan Turut Bangun Struktur Ekonomi

Transaksi tersebut menyebabkan terjadinya perubahan pengendali atas PT BHG. PT MKK merupakan perusahaan publik yang melakukan kegiatan usaha di bidang layanan kesehatan rumah sakit umum, sementara PT BHG juga bergerak di bidang usaha yang sama.

Majelis Komisi dalam proses Sidang Majelis menemukan bahwa pengambilalihan saham yang dilakukan PT MKK atas PT BHG telah berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 1 Februari 2019.
Sehingga PT MKK wajib melakukan pemberitahuan ke KPPU paling lambat pada tanggal 18 Maret 2019. Dalam prakteknya, pemberitahuan (notifikasi) dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2021, melebihi batas 30 hari sejak tanggal transaksi berlaku efektif secara yuridis.

Baca juga   Kurir Sabu Bandara KNIA Dicokok Polisi, Sebanyak 2.049 Gram Sabu Diamankan

Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Komisi memutus PT. MKK terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menjatuhkan denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

(*/N1)

Share :

Baca Juga

Pelaksanaan Program Smart City atau Kota Cerdas di Kawasan Pariwisata Prioritas Nasional (KPPN) dan Kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Baru terus dikebut. Salah satunya lewat penyusunan rencana induk (master plan) Kabupaten Purworejo yang Cerdas (Smart City). (Foto: MC Kab Purworejo)

Peristiwa

Purworejo “Ngebut” Jadi Smart City
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani saat meninjau pelaksanaan vaksinasi untuk lansia. Foto:nyatanya.com/Diskominfo Jateng

Peristiwa

Sukoharjo Genjot Vaksinasi untuk Lansia
TKP perkelahian hingga berujung pembacokan di Bubutan Surabaya pada Senin (18/4/2022). Foto: Istimewa/selalu.id

Peristiwa

Gara-gara Setel Musik Terlalu Keras, Warga Bubutan Surabaya Dibacok Tetangga
Angin kencang menerjang sejumlah wilayah di Provinsi Aceh. 15 kecamatan di Kabupaten Aceh Besar terdampak kejadian tersebut. Fenomena ini berlangsung pada Minggu (29/5/2022), pukul 13.26 WIB. Foto: BPBD Kabupaten Aceh Besar

Peristiwa

Angin Kencang Terjang Kabupaten Aceh Besar, 15 Kecamatan Terdampak
TNI AL masih terus berupaya melakukan pencarian (SAR) terhadap 22 korban tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02 yang tenggelam di sekitar wilayah perairan Selat Makassar. Foto: Dispenal

Peristiwa

21 Korban Tenggelamnya Kapal Ladang Pertiwi 02 Ditemukan, Begini Kondisinya
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Pekalongan, Budiyanto. (Foto:nyatanya.com/Diskominfo Pekalongan)

Peristiwa

Di Pemkot Pekalongan, 30 Formasi CASN Ini Masih Nihil Pelamar
Foto: PPID DKI Jakarta

Peristiwa

Gubernur dan Wagub DKI Gelar Perpisahan dengan Seluruh ASN Jakarta
Ganjar Pranowo sarungan dalam rangka mangayubagya peringatan Hari Santri. (Foto: Humas Jateng)

Peristiwa

Hari Santri, Ganjar dan ASN Pemprov Jateng Kompak Pakai Sarung