NYATANYA.COM, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi berupa denda kepada PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (PT MKK) sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) atas keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) transaksi akuisisi yang dilakukannya atas PT Bina Husada Gemilang (PT BHG).
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara No. 12/KPPU-M/2022, hari ini di Kantor Pusat KPPU di Jakarta.
Perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukan PT MKK atas 80% saham PT BHG pada tanggal 31 Januari 2019.
Transaksi tersebut menyebabkan terjadinya perubahan pengendali atas PT BHG. PT MKK merupakan perusahaan publik yang melakukan kegiatan usaha di bidang layanan kesehatan rumah sakit umum, sementara PT BHG juga bergerak di bidang usaha yang sama.
Majelis Komisi dalam proses Sidang Majelis menemukan bahwa pengambilalihan saham yang dilakukan PT MKK atas PT BHG telah berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 1 Februari 2019.
Sehingga PT MKK wajib melakukan pemberitahuan ke KPPU paling lambat pada tanggal 18 Maret 2019. Dalam prakteknya, pemberitahuan (notifikasi) dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2021, melebihi batas 30 hari sejak tanggal transaksi berlaku efektif secara yuridis.
Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Komisi memutus PT. MKK terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menjatuhkan denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
(*/N1)