Home / Peristiwa

Selasa, 25 Oktober 2022 - 11:37 WIB

KPPU Jatuhkan Denda Rp1 Miliar ke PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk, Ini Masalahnya

Foto: Dok.KPPU

Foto: Dok.KPPU

NYATANYA.COM, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi berupa denda kepada PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (PT MKK) sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) atas keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) transaksi akuisisi yang dilakukannya atas PT Bina Husada Gemilang (PT BHG).

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara No. 12/KPPU-M/2022, hari ini di Kantor Pusat KPPU di Jakarta.

Perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukan PT MKK atas 80% saham PT BHG pada tanggal 31 Januari 2019.

Baca juga   Kementan Gercep Respon Kasus Antraks di Gunungkidul

Transaksi tersebut menyebabkan terjadinya perubahan pengendali atas PT BHG. PT MKK merupakan perusahaan publik yang melakukan kegiatan usaha di bidang layanan kesehatan rumah sakit umum, sementara PT BHG juga bergerak di bidang usaha yang sama.

Majelis Komisi dalam proses Sidang Majelis menemukan bahwa pengambilalihan saham yang dilakukan PT MKK atas PT BHG telah berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 1 Februari 2019.
Sehingga PT MKK wajib melakukan pemberitahuan ke KPPU paling lambat pada tanggal 18 Maret 2019. Dalam prakteknya, pemberitahuan (notifikasi) dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2021, melebihi batas 30 hari sejak tanggal transaksi berlaku efektif secara yuridis.

Baca juga   Patroli Samapta, Polres Blora Imbau Toko Perhiasan Waspada Gangguan Kerawanan Kamtibmas

Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Komisi memutus PT. MKK terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menjatuhkan denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

(*/N1)

Share :

Baca Juga

Vaksinasi bagi pelaku seni budaya yang digelar Kundha Kabudayan Kulonprogo. (Foto: Humas Kulonprogo)

Peristiwa

Gencarkan Vaksinasi, Bangkitkan Sektor Seni dan Budaya di Kulonprogo
Ilustrasi perempuan Jawa. (Foto: MC Prov Jatim)

Peristiwa

Antropolog Unair: Anak Perempuan dalam Budaya Jawa Memang Harus Wani Ditata
Inovasi penggunaan bumbung (bambu) untuk tempat uang pada transaksi jual beli, membawa sentra jajanan kuliner tradisional Pasar Brumbung meraih penghargaan dari Kementerian Kesehatan RI kategori penerapan protokol kesehatan. (Foto: MC Kab Rembang)

Peristiwa

Inovasi Bumbung Bawa Pasar Brumbung Raih Penghargaan
Silaturahmi Asosiasi Badan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) Wilayah Sulawesi Selatan di Hotel Claro Makassar, Jumat (28/1/2022). (Foto: Ditjen Diktiristek)

Peristiwa

Kampus Merdeka, Solusi Terbaik Cetak Lulusan Sesuai Perkembangan Zaman
Foto: ANTARA

Peristiwa

Gunung Merapi Alami 154 Gempa Guguran, Status Masih Siaga
Musim kemarau membawa berkah bagi para petani di Desa Menoreh Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang, lantaran hasil panen jagung kuning yang mereka tanam sukses dan melimpah. (Foto: MC Kab Magelang)

Peristiwa

Berkah Musim Kemarau, Petani Menoreh Panen Raya Jagung
Pemberangkatan tangki air bersih dilakukan oleh Komandan Kodim (Dandim) 0724/Boyolali Letkol. Arm. Ronald Siwabessy bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali Masruri di halaman kantor BPBD setempat. (Foto: Diskominfo Boyolali)

Peristiwa

Meski Musim Kemarau Basah, Beberapa Wilayah Ini Sudah Alami Kekeringan
TKP seluncuran ambrol di Kenpark, Kenjeran Baru, Surabaya. (Foto: Ist/selalu.id)

Peristiwa

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Pengelola Kenpark Bertanggung Jawab sampai Korban Pulih Normal