Home / Peristiwa

Selasa, 25 Oktober 2022 - 11:37 WIB

KPPU Jatuhkan Denda Rp1 Miliar ke PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk, Ini Masalahnya

Foto: Dok.KPPU

Foto: Dok.KPPU

NYATANYA.COM, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi berupa denda kepada PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (PT MKK) sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) atas keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) transaksi akuisisi yang dilakukannya atas PT Bina Husada Gemilang (PT BHG).

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara No. 12/KPPU-M/2022, hari ini di Kantor Pusat KPPU di Jakarta.

Perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukan PT MKK atas 80% saham PT BHG pada tanggal 31 Januari 2019.

Baca juga   Sri Sultan: KPPU Diharapkan Turut Bangun Struktur Ekonomi

Transaksi tersebut menyebabkan terjadinya perubahan pengendali atas PT BHG. PT MKK merupakan perusahaan publik yang melakukan kegiatan usaha di bidang layanan kesehatan rumah sakit umum, sementara PT BHG juga bergerak di bidang usaha yang sama.

Majelis Komisi dalam proses Sidang Majelis menemukan bahwa pengambilalihan saham yang dilakukan PT MKK atas PT BHG telah berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 1 Februari 2019.
Sehingga PT MKK wajib melakukan pemberitahuan ke KPPU paling lambat pada tanggal 18 Maret 2019. Dalam prakteknya, pemberitahuan (notifikasi) dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2021, melebihi batas 30 hari sejak tanggal transaksi berlaku efektif secara yuridis.

Baca juga   Antisipasi Sebaran Omicron, Ruas Jalan Utama di Kota Yogya Disemprot Desinfektan

Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Komisi memutus PT. MKK terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menjatuhkan denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

(*/N1)

Share :

Baca Juga

Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkoba yang disita selama penangkapan periode Agustus sampai dengan Oktober 2022. Foto: Ist/tribratamews

Peristiwa

Fantastis! Polda Lampung Musnahkan 171 Kg Sabu, 3 Kwintal Ganja, dan Puluhan Ribu Pil Ekstasi
Banjir di Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, Jumat (12/11/2021) pukul 16.00 WIB merendam 552 unit rumah warga dan menggenangi 210 hektar sawah. (Foto: BPBD Kabupaten Aceh Utara)

Peristiwa

Banjir Landa Aceh Utara, 552 Rumah Warga Terendam
Wakil Bupati Bantul Joko B. Purnomo (kedua dari kanan) bersama Lurah Guwosari usai menerima penghargaan Juara I dalam Lomba Desa/Kelurahan Tingkat Provinsi Tahun 2021. (Foto: Humas Bantul)

Peristiwa

Kalurahan Guwosari Wakili DIY ke Lomba Desa Tingkat Nasional
Bappebti Kementerian Perdagangan melakukan pantauan di sentra lelang cabai Kelompok Tani Maju Wanteyan Dusun Wanteyan Desa Lebak Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang, Selasa (28/12/2021) sore. (Foto: humas/beritamagelang)

Peristiwa

Kementerian Perdagangan Apresiasi Lelang Cabai Petani Grabag
Armada ambulans Dinas Kesehatan Klaten. (Foto: Diskominfo Klaten)

Peristiwa

Pasca Warganya Meninggal, Dinkes Klaten Evaluasi Prosedur Peminjaman Ambulans
Saksi korban Sri Mugiayati telah melaporkan suaminya dan oknum ASN dengan pasal dugaan perzinaan. (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Isteri Berharap Oknum ASN WIL Suami Dipecat, Buntut Penggerebekan di Sebuah Hotel
Tim Tabur mengamankan Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat, PPT, di Jalan Pondok Pesantren, Kanoman/ Banjeng, Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. (Foto: Dok. Puspenkum)

Peristiwa

Tersangka Korupsi Jaringan Listrik Raja Ampat Ditangkap di Sleman
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengukuhkan Jaringan Petani Milenial Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Penyuluh Pertanian, Pangan dan Perikanan (UPTD BP4) Kabupaten Sleman Wilayah VIII di Gamparan, Sumberharjo, Prambanan, Rabu (16/2/2022). (Foto: Humas Sleman)

Peristiwa

Bupati Sleman Kukuhkan Petani Milenial UPTD BP4 Wilayah VIII Prambanan