NYATANYA.COM, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, sejumlah 35 partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 sudah mengaktivasi akun sistem informasi partai politik atau Sipol, berdasarkan data permohonan pembukaan akses Sipol per tanggal 7 Juli 2022, Pukul 10.00 WIB.
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (8/7/2022).
Idham menambahkan, terdapat 7 partai lokal Aceh juga sudah mengaktivasi akun Sipol-nya.
Parpol-parpol akan mengunggah data dan dokumen-dokumen pendaftaran ke akun Sipol, seperti dokumen kepengurusan parpol di setiap jenjang.
Berikut daftar parpol yang sudah aktivasi akun Sipol-nya:
Partai Nasional
- Partai Golongan Karya
- Partai Bhinneka Indonesia
- Partai Hati Nurani Rakyat
- Partai Bulan Bintang
- Partai Swara Rakyat Indonesia
- Partai Rakyat Adil Makmur
- Partai Persatuan Indonesia
- Partai Demokrat
- Partai Nasdem
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Solidaritas Indonesia
- Partai Keadilan dan Persatuan
- Partai Ummat
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia
- Partai Kebangkitan Nusantara
- Partai Pandu Bangsa
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Republikku Indonesia
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
- Partai Garda Perubahan Indonesia
- Partai Gerakan Indonesia Raya
- Partai Amanat Nasional
- Partai Negeri Daulat Indonesia
- Partai Buruh
- Partai Berkarya
- Partai Kebangkitan Bangsa
- Partai Reformasi
- Partai Kedaulatan
- Partai Republik
- Partai Mahasiswa Indonesia
- Partai Pelita
- Partai Pemersatu Bangsa
- Partai Rakyat
- Partai Damai Kasih Bangsa
Parpol lokal Aceh
- Partai Adil Sejahtera
- Partai Aceh
- Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa
- Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
- Partai Islam Aceh
- Partai Darul Aceh
- Partai Nanggroe Aceh
(EB/N1)
Sumber: InfoPublik.id