Home / News

Kamis, 19 Agustus 2021 - 16:49 WIB

Kuasa Hukum Tergugat Hadirkan Saksi Ahli Rektor Undip, Kuasa Hukum Penggugat Pilih Walk Out

Gugatan yang dilayangkan warga penolak Bendungan Bener kepada Gubernur Ganjar Pranowo disidangkan di PTUN Semarang.  (Foto: Tim LBH Nyi Ageng Serang)

Gugatan yang dilayangkan warga penolak Bendungan Bener kepada Gubernur Ganjar Pranowo disidangkan di PTUN Semarang. (Foto: Tim LBH Nyi Ageng Serang)

NYATANYA.COM, Semarang – Sidang lanjutan perkara gugatan terhadap Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang dilayangkan oleh warga penolak proyek pembangunan Bendungan Bener, Kamis (19/8/2021) dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum tergugat, yaitu Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum.

Agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Roni Erry Saputro, SH, MH tersebut digelar secara virtual di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Namun, ada peristiwa unik justru terjadi saat menjelang sidang hendak dimulai. Kuasa Hukum  penggugat secara tiba-tiba melakukan walk out meninggalkan persidangan tanpa sebab jelas.

Baca juga   Presiden: Ekonomi Syariah Indonesia Peringkat 4 Dunia

Tapi oleh hakim ketua sidang tetap dilanjutkan walaupun kesaksian dari saksi ahli ini tidak disaksikan maupun didengar oleh kuasa hukum pengugat.

Peristiwa itupun sontak mendapatkan tanggapan serius dari Tim Kuasa Hukum warga Wadas, Bener, Purworejo, Jateng yang selama ini sangat setuju dan mendukung program pemerintah atas pembangunan Bendungan Bener.

Kristian Septian SH dan Danang SH selaku anggota tim kuasa hukum warga pendukung proyek nasional menyampaikan, bahwa tindakan walk out tim kuasa hukum penggugat sebelum sidang dimulai merupakan wujud ketidaksiapan, kelemahan sekaligus ketakutan menghadapi agenda sidang mendengarkan saksi ahli.

Baca juga   Kabar Baik Lur! Indonesia Dinyatakan sebagai Negara dengan Tingkat Penularan Covid-19 Rendah

“Meninggalkan proses sidang mendengarkan kesaksian saksi ahli manakala sidang belum dimulai, menjadi bentuk nyata belum siapnya mereka sekaligus ketakutan dari tim kuasa hukum penggugat bilamana dari kesaksian yang disampaikan saksi ahli dapat melemahkan bahkan menggugurkan gugatan,” kata Krisna SH.

“Walk out juga sejatinya merupakan tindakan merugikan diri mereka sendiri. Sebagai akibat hukumnya adalah hilangnya kesempatan yang diberikan untuk menggali kebenaran fakta-fakta persidangan yang seharusnya bisa didapat dari keterangan saksi di persidangan,” tandas Krisna kuasa hukum warga pendukung pemerintah dari LBH Nyi Ageng Serang.   (N2)

Share :

Baca Juga

Wakil Walikota Heroe Poerwadi saat membuka bimbingan manasik haji 1443 Hijriyah / 2022 Masehi di Masjid Pangeran Diponegoro Balaikota Yogyakarta Jumat (20/5/2022). Foto: Humas Pemkot Yogya

News

Sebanyak 155 Calon Jamaah Haji Kota Yogya Ikuti Manasik
Letusan Merapi pada 2021 dimulai sejak 4 Januari 2021 dan berlangsung hingga saat ini berupa pertumbuhan kubah lava, pembentukan awan panas dan guguran lava. (Foto: BPPTKG)

News

BPPTKG: Status Siaga, Belum Ada Tanda Letusan Gunung Merapi Berakhir
(Foto: BMKG)

News

Gempa M7,4 Guncang Wilayah Maluku Barat Daya Tak Memicu Tsunami
Dengan adanya peningkatan kapasitas PCR yang ada, pembatasan penumpang di Bandara Soetta sudah tidak diperlukan. (Foto: Dokumentasi Humas Kemenhub)

News

Kemenhub Hapus Pembatasan Penumpang Internasional di Bandara Soetta
Vaksinasi pelaku wisata di Laguna Pantai Glagah, Kulonprogo. (Foto: Humas Pemda DIY)

News

90% Pelaku Wisata di DIY Sudah Divaksin
Presiden RI, Ir. Joko Widodo pada Sidang Tahunan MPR RI 2021, Senin (16/8/2021) dari Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, DKI Jakarta. (Foto:Humas Pemda DIY)

News

Presiden Jokowi: Pandemi Ujian sekaligus Momentum Mawas Diri
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. (Foto:nyatanya.com/Humas Pemkot Semarang)

News

Naikkan Harga Obat Tak Wajar, Distributor Diburu Polisi
Foto: Tangkapan Layar BPMI Setpres 

News

Presiden Jokowi Disuntik Vaksin Covid-19 Booster Kedua di Istana Bogor