NYATANYA.COM, Semarang – Sidang lanjutan perkara gugatan terhadap Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang dilayangkan oleh warga penolak proyek pembangunan Bendungan Bener, Kamis (19/8/2021) dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum tergugat, yaitu Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum.
Agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Roni Erry Saputro, SH, MH tersebut digelar secara virtual di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Namun, ada peristiwa unik justru terjadi saat menjelang sidang hendak dimulai. Kuasa Hukum penggugat secara tiba-tiba melakukan walk out meninggalkan persidangan tanpa sebab jelas.
Tapi oleh hakim ketua sidang tetap dilanjutkan walaupun kesaksian dari saksi ahli ini tidak disaksikan maupun didengar oleh kuasa hukum pengugat.
Peristiwa itupun sontak mendapatkan tanggapan serius dari Tim Kuasa Hukum warga Wadas, Bener, Purworejo, Jateng yang selama ini sangat setuju dan mendukung program pemerintah atas pembangunan Bendungan Bener.
Kristian Septian SH dan Danang SH selaku anggota tim kuasa hukum warga pendukung proyek nasional menyampaikan, bahwa tindakan walk out tim kuasa hukum penggugat sebelum sidang dimulai merupakan wujud ketidaksiapan, kelemahan sekaligus ketakutan menghadapi agenda sidang mendengarkan saksi ahli.
“Meninggalkan proses sidang mendengarkan kesaksian saksi ahli manakala sidang belum dimulai, menjadi bentuk nyata belum siapnya mereka sekaligus ketakutan dari tim kuasa hukum penggugat bilamana dari kesaksian yang disampaikan saksi ahli dapat melemahkan bahkan menggugurkan gugatan,” kata Krisna SH.
“Walk out juga sejatinya merupakan tindakan merugikan diri mereka sendiri. Sebagai akibat hukumnya adalah hilangnya kesempatan yang diberikan untuk menggali kebenaran fakta-fakta persidangan yang seharusnya bisa didapat dari keterangan saksi di persidangan,” tandas Krisna kuasa hukum warga pendukung pemerintah dari LBH Nyi Ageng Serang. (N2)