NYATANYA.COM, Klaten – Kue Apem Yaa Qowiyyu dan Tradisi Yaa Qowiyyu kini miliki Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Bupati Klaten menyerahkan Hak Cipta Kue Apem Yaa Qowiyyu dan Tradisi Yaa Qowiyyu dalam Puncak Perayaan Yaa Qowiyyu Tahun 2022, di Kantor Kecamatan Jatinom, Jumat (16/9/2022).
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Klaten kepada Camat Jatinom, Wahyuni Sri Rahayu.
Sri Mulyani menyerahkan Hak Kekayaan Intelektual Komunal Pengetahuan Tradisional atas Kue Apem Yaa Qowiyyu dan Hak Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional atas Tradisi Yaa Qowiyyu.
Dalam sambutannya, Bupati Klaten menyampaikan Tradisi Yaa – Qowiyyu bermakna simbolik dan sebar apem adalah nilai keteladanan untuk peduli dan berbagi dari ajaran Ki Ageng Gribig.
Dirinya menyebut, nilai-nilai keluhuran dari Ki Ageng Gribig perlu dijaga dan diteladani oleh seluruh masyarakat.
Tradisi Yaa Qowiyyu dan sebar apem bermakna simbolik. Sepulang ibadah haji Ki Ageng Gribig membawa oleh-oleh berupa dua buah roti.
Berhubung keluarganya banyak maka Ki Ageng Gribig memerintahkan istrinya, Raden Ayu Emas Winongan untuk memasukan kue tadi dalam adonan jladeran yang berasal dari tepung beras tumpuk yang dimasak.
Kue itu kemudian sampai sekarang dikenal dengan apem yang konon berasal dari bahasa arab yaitu affan yang berarti ampunan.
Apem ini oleh Ki Ageng Gribig lalu dibagi-bagikan kepada keluarga, tetangga dan fakir miskin di sekitarnya.
“Itulah nilai keluhuran sikap yang harus dijaga dari seorang Ki Ageng Gribig. Dengan saling peduli hidup menjadi berkah. Dengan saling memberi hidup menjadi rahmah,” jelas Bupati.
(*/N3)