NYATANYA.COM, Sleman – Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman mengharapkan masyarakat luas, khususnya di wilayah Kabupaten Sleman untuk turut berperan aktif dalam perlindungan dan pelestarian cagar budaya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kundha Kabudayan Kabupaten Sleman Edy Winarya di kantornya, Rabu (19/1/2022).
Edy menyampaikan hal tersebut mengingat di wilayah Kabupaten Sleman terdapat banyak potensi cagar budaya yang seharusnya dilindungi dan dilestarikan, sesuai dengan UU No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Dalam pasal 56 diamanatkan bahwa setiap orang dapat berperan serta melakukan Pelindungan Cagar Budaya, dan pada pasal 63 diamanatkan bahwa masyarakat dapat berperan serta melakukan Pengamanan Cagar Budaya,” ujar Edy.
Sehingga, lanjut Edy, upaya perlindungan dan pelestarian cagar budaya bukan semata-mata tugas pemerintah, akan tetapi merupakan tugas bersama antara pemerintah, masyarakat, lembaga sosial budaya serta dunia pendidikan.
Edy mengatakan bahwa maraknya corat-coret atau vandalisme terhadap benda-benda cagar budaya merupakan sebuah keprihatinan bersama. Vandalisme pada benda-benda cagar budaya merupakan sebuah bentuk perusakan karena tidak menghargai nilai penting cagar budaya itu sendiri.
Dalam UU No.11 Tahun 2010 pasal 105 dinyatakan Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/ atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Oleh karena itu, Pemkab Sleman melalui Kunda Kabudayan mengharapkan masyarakat dan lembaga atau organisasi-organisasi sosial untuk secara bersama-sama melakukan upaya perlindungan dan pelestarian cagar budaya, karena cagar budaya memiliki nilai penting yang mengandung sejarah peradaban masa lampau yang adiluhung.
“Harapannya ke depan jangan ada lagi ada corat-coret atau vandalisme cagar budaya,” imbuh Edy.
Selain itu dalam kesempatan yang sama, Edy juga mengharapkan kepada masyarakat luas apabila menemukan atau melihat adanya cagar budaya atau benda-benda yang diduga cagar budaya serta benda-benda warisan budaya yang ada di masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif melaporkan kepada Kundha Kabudayan, untuk selanjutnya akan diinventarisasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan urgensinya masing-masing.
(*/N1)