Home / Peristiwa

Kamis, 20 Januari 2022 - 10:04 WIB

Kundha Kabudayan Sleman Ajak Masyarakat Lindungi Cagar Budaya

Salah satu cagar budaya di wilayah Kabupaten Sleman yang penuh coretan-coretan liar. Vandalisme pada benda-benda cagar budaya merupakan sebuah bentuk perusakan karena tidak menghargai nilai penting cagar budaya itu sendiri. (Foto: MC Kab Sleman)

Salah satu cagar budaya di wilayah Kabupaten Sleman yang penuh coretan-coretan liar. Vandalisme pada benda-benda cagar budaya merupakan sebuah bentuk perusakan karena tidak menghargai nilai penting cagar budaya itu sendiri. (Foto: MC Kab Sleman)

NYATANYA.COM, Sleman – Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman mengharapkan masyarakat luas, khususnya di wilayah Kabupaten Sleman untuk turut berperan aktif dalam perlindungan dan pelestarian cagar budaya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kundha Kabudayan Kabupaten Sleman Edy Winarya di kantornya, Rabu (19/1/2022).

Edy menyampaikan hal tersebut mengingat di wilayah Kabupaten Sleman terdapat banyak potensi cagar budaya yang seharusnya dilindungi dan dilestarikan, sesuai dengan UU No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Dalam pasal 56 diamanatkan bahwa setiap orang dapat berperan serta melakukan Pelindungan Cagar Budaya, dan pada pasal 63 diamanatkan bahwa masyarakat dapat berperan serta melakukan Pengamanan Cagar Budaya,” ujar Edy.

Sehingga, lanjut Edy, upaya perlindungan dan pelestarian cagar budaya bukan semata-mata tugas pemerintah, akan tetapi merupakan tugas bersama antara pemerintah, masyarakat, lembaga sosial budaya serta dunia pendidikan.

Baca juga   Sukses Rangkul Perusahaan, TJSP Sleman Raih Rp4,6 Miliar

Edy mengatakan bahwa maraknya corat-coret atau vandalisme terhadap benda-benda cagar budaya merupakan sebuah keprihatinan bersama. Vandalisme pada benda-benda cagar budaya merupakan sebuah bentuk perusakan karena tidak menghargai nilai penting cagar budaya itu sendiri.

Dalam UU No.11 Tahun 2010 pasal 105 dinyatakan Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/ atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Oleh karena itu, Pemkab Sleman melalui Kunda Kabudayan mengharapkan masyarakat dan lembaga atau organisasi-organisasi sosial untuk secara bersama-sama melakukan upaya perlindungan dan pelestarian cagar budaya, karena cagar budaya memiliki nilai penting yang mengandung sejarah peradaban masa lampau yang adiluhung.

Baca juga   BPBD Magelang Siagakan SDM dan Infrastruktur Jalur Evakuasi Merapi

“Harapannya ke depan jangan ada lagi ada corat-coret atau vandalisme cagar budaya,” imbuh Edy.

Selain itu dalam kesempatan yang sama, Edy juga mengharapkan kepada masyarakat luas apabila menemukan atau melihat adanya cagar budaya atau benda-benda yang diduga cagar budaya serta benda-benda warisan budaya yang ada di masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif melaporkan kepada Kundha Kabudayan, untuk selanjutnya akan diinventarisasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan urgensinya masing-masing.

(*/N1)

Share :

Baca Juga

Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy saat meninjau PRHSD di kawasan TKA, Dharmasraya, Rabu (12/1/22). Audy Joinaldy mengatakan, Harimau yang kini telah dinamai Puti Maua Agam itu sudah berada di PRHSD untuk di rehabilitasi sebelum dilepaskan kembali. (Foto: MC Prov Sumbar)

Peristiwa

Viral Harimau Tertangkap, Wagub Audy: Harimau Sudah di Pusat Rehabilitasi Dharmasraya
Tim Satgas Covid-19 melakukan sosialisasi prokes kepada pengunjung dan komunitas pasar Bintoro Demak, Rabu (23/02/22). (Foto: MC Kab Demak)

Peristiwa

Budaya Prokes Masih Perlu Dipertahankan, Pandemi Belum Berakhir
Foto: Humas Polda Metro Jaya

Peristiwa

Aniaya Pacar, Oknum Polisi Ini Ditempatkan di Sel Khusus Rutan Polda Metro Jaya
Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming, meninjau pelaksanaan Vaksinasi dosis 2 di Balai Muhammadiyah Kota Surakarta. (Foto: Humas Pemkot Surakarta)

Peristiwa

Gibran Tinjau Vaksinasi Balai Muhammadiyah Surakarta
Pengurus dan anggota PDIP Kota Yogyakarta bagikan daging kurban. (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Idul Kurban, DPC PDIP Kota Yogyakarta Bagikan Daging Sapi dan Kambing
Kandang ayam milik salah satu peternak ayam broiler atau ayam potong di Desa Pusporenggo tampak kosong, menurut pemilik peternakan Radityo Herlambang pengiriman bibit ayam sedikit terganggu adanya PPKM. (Foto:nyatanya.com/Diskominfo Boyolali)

Peristiwa

PPKM Diperpanjang, Peternak Ayam Broiler Kesulitan Jual Hasil Panen
Polisi melakukan olah TKP kasus pencurian sapi milik Agus Banuriyanto (28) warga Gupit, Kelurahan Karangsewu, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo. Foto: Ist/Polres Kulon Progo

Peristiwa

Tiga Ekor Sapi Digondol Maling, Warga Kulon Progo Ini Alami Kerugian Rp65 Juta
Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa melakukan panen padi organik merah di Sumberharjo, Prambanan, pada Sabtu (26/2/2022). (Foto: Humas Sleman)

Peristiwa

Wabup Sleman Dukung Pemanfaatan Teknologi untuk Kembangkan Pertanian