Home / Peristiwa

Kamis, 20 Januari 2022 - 10:04 WIB

Kundha Kabudayan Sleman Ajak Masyarakat Lindungi Cagar Budaya

Salah satu cagar budaya di wilayah Kabupaten Sleman yang penuh coretan-coretan liar. Vandalisme pada benda-benda cagar budaya merupakan sebuah bentuk perusakan karena tidak menghargai nilai penting cagar budaya itu sendiri. (Foto: MC Kab Sleman)

Salah satu cagar budaya di wilayah Kabupaten Sleman yang penuh coretan-coretan liar. Vandalisme pada benda-benda cagar budaya merupakan sebuah bentuk perusakan karena tidak menghargai nilai penting cagar budaya itu sendiri. (Foto: MC Kab Sleman)

NYATANYA.COM, Sleman – Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman mengharapkan masyarakat luas, khususnya di wilayah Kabupaten Sleman untuk turut berperan aktif dalam perlindungan dan pelestarian cagar budaya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kundha Kabudayan Kabupaten Sleman Edy Winarya di kantornya, Rabu (19/1/2022).

Edy menyampaikan hal tersebut mengingat di wilayah Kabupaten Sleman terdapat banyak potensi cagar budaya yang seharusnya dilindungi dan dilestarikan, sesuai dengan UU No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Dalam pasal 56 diamanatkan bahwa setiap orang dapat berperan serta melakukan Pelindungan Cagar Budaya, dan pada pasal 63 diamanatkan bahwa masyarakat dapat berperan serta melakukan Pengamanan Cagar Budaya,” ujar Edy.

Sehingga, lanjut Edy, upaya perlindungan dan pelestarian cagar budaya bukan semata-mata tugas pemerintah, akan tetapi merupakan tugas bersama antara pemerintah, masyarakat, lembaga sosial budaya serta dunia pendidikan.

Baca juga   Momentum 1 Juni 2021

Edy mengatakan bahwa maraknya corat-coret atau vandalisme terhadap benda-benda cagar budaya merupakan sebuah keprihatinan bersama. Vandalisme pada benda-benda cagar budaya merupakan sebuah bentuk perusakan karena tidak menghargai nilai penting cagar budaya itu sendiri.

Dalam UU No.11 Tahun 2010 pasal 105 dinyatakan Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/ atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Oleh karena itu, Pemkab Sleman melalui Kunda Kabudayan mengharapkan masyarakat dan lembaga atau organisasi-organisasi sosial untuk secara bersama-sama melakukan upaya perlindungan dan pelestarian cagar budaya, karena cagar budaya memiliki nilai penting yang mengandung sejarah peradaban masa lampau yang adiluhung.

Baca juga   Kapolres Purworejo Siap Lindungi Warga Pendukung Proyek Bendungan Bener dari Ancaman dan Intimidasi

“Harapannya ke depan jangan ada lagi ada corat-coret atau vandalisme cagar budaya,” imbuh Edy.

Selain itu dalam kesempatan yang sama, Edy juga mengharapkan kepada masyarakat luas apabila menemukan atau melihat adanya cagar budaya atau benda-benda yang diduga cagar budaya serta benda-benda warisan budaya yang ada di masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif melaporkan kepada Kundha Kabudayan, untuk selanjutnya akan diinventarisasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan urgensinya masing-masing.

(*/N1)

Share :

Baca Juga

Kejagung mendalami barang bukti elektronik terkait percakapan para tersangka terkait dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya. (Foto: Tangkapan Layar Video Puspenkum)

Peristiwa

Kejagung Periksa Barang Bukti Elektronik Kasus Izin Ekspor CPO
Anak-anak nampak asyik sambil menikmati santapan buka puasa yang disajikan Masjid Baiturrahman Perum Solo Elok Mojosongo. (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Ajarkan Kebersamaan, Belasan Anak Jamaah Masjid Baiturrahman Perum Solo Elok Ikuti Buka Puasa
Foto: Diskominfo Jateng

Peristiwa

BPBD Jateng Kerahkan Tim untuk Posko dan Dapur Umum di Daerah Terdampak Banjir Rob Pantura
Heroe Poerwadi dalam pembukaan Pelatihan Kreativitas Pemuda tahun 2022 pada Jumat (11/3/2022). (Foto: Humas Pemkot Yogya)

Peristiwa

Wawali: Ora Kreatif Ora Duwe Masa Depan
Ganjar Pranowo. (Foto: Humas Jateng)

Peristiwa

Berani Gundul yang Didukung Ganjar, Kumpulkan Donasi Rp280 Juta untuk Anak Penyintas Kanker
KKP menghentikan aksi tiga orang nelayan asal Malaysia yang diduga melakukan pengeboman ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi. (Foto: Dok.KKP)

Peristiwa

Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, KKP Hentikan Aksi Pengebom Ikan Asal Malaysia di Laut Sulawesi
Ular jenis Piton sepanjang 3 meter yang ditemukan di kamar mandi rumah milik warga, di Jalan Hangtuah, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sabtu (4/6/2022). Foto: MC Padang

Peristiwa

Ular Piton di Kamar Mandi Bikin Fatmawati Ketakutan, Tim Damkar Turun Tangan
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc

Peristiwa

Foto: Pasar Murah Minyak Goreng di Kudus