NYATANYA.COM, Deli Serdang – Pihak Bandara Kuala Namu Internasional Airport (KNIA) dan Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2.049 gram.
Barang haram itu dibawa dua orang penumpang dari Aceh. Mereka berinisial F (26) dan M (29).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, dua orang yang diduga sebagai kurir itu mendapat bayaran Rp40 juta.
Selain sabu, pihaknya juga menyita dua unit ponsel, dua koper warna biru dan silver merek Polo beserta sepuluh botol bedak bayi.
“Dua pria itu, kini sudah diamankan dan diperiksa intensif di Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara,” jelasnya.
Edarkan Sabu di NTB, 13 Orang Ditangkap
Sementara itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB berhasil mengamankan 13 orang pengedar sabu-sabu pada Oktober ini. Mereka ditangkap pada enam kasus berbeda, yakni 5 TKP Kota Mataram dan 1 TKP Kota Bima.
“Dari hasil pemeriksaan, barang bukti sabu yang didapatkan berasal dari wilayah Bima Kota, Lombok Timur dan Narmada. Dari enam kasus itu, kami menyita barang bukti sabu sabu dalam bentuk kristal putih sebanyak 66,5 gram. Narkoba yang masuk dalam golongan 1 itu disita dari puluhan klip plastik bening siap edar,” Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si.
Selain itu, jelas Kabid Humas Polda NTB lagi, pihaknya juga menyita uang tunai sebanyak Rp21 juta, telepon seluler para tersangka, alat timbang, bundelan klip plastik kosong, dan alat isap. Semua barang bukti ini berkaitan dengan enam kasus peredaran sabu-sabu.(*)