NYATANYA.COM, Kota Padang – Pada libur Lebaran 2022 ini pungutan liar (pungli) seperti merajalela di Kota Padang. Setelah sebelumnya 12 orang diamankan karena kedapatan melakukan pungli.
Kini Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menangkap 8 orang yang diduga pungli di sejumlah lokasi di Kota Padang, pada Jumat (6/5/2022) lalu.
Kasat Pol PP Padang menyebutkan, mereka terpaksa diamankan pihak Kepolisian karena telah melakukan pelanggaran penyelenggaraan parkir diduga ilegal, di sejumlah titik.
“Kepada delapan orang yang terjaring tersebut terpaksa diserahkan ke Satpol PP Padang, pada sabtu (7/5/2022), hal tersebut dilakukan guna pembinaan lebih lanjut, serta dilakukan penyelidikan oleh Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang,” ungkap Mursalim.
“Dan adapun hasil dari penyelidikan tersebut, pihak Satpol PP akan mengkoordinasikan dengan pihak Kepolisian,” sambungnya.
Terkait hal ini lanjut Mursalim, ia memang telah menerima titipan dari pihak Kepolisian, delapan orang diduga pelaku pelanggaran parkir di sejumlah lokasi Kota Padang, namun ia menyampaikan untuk hasil penyelidikan tentu menunggu BAP dari penyidik.
“Kita tunggu hasil BAP PPNS terhadap delapan orang yang terjaring ini, baru kita bisa lakukan pembinaan lebih lanjut,” katanya.
(N1)
Sumber: InfoPublik.id