NYATANYA.COM, Jakarta – Satuan Tugas Waspada Investasi menemukan 151 financial technology (fintech) peer to peer lending dan 4 entitas tanpa izin. Menindaklanjuti temuan ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan penindakan penutupan akses terhadap fintech dan entitas penawaran investasi tanpa izin itu.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan Pemerintah telah banyak melakukan hal untuk memberantas fintech lending ilegal.
“Mulai dari pemblokiran hingga upaya penegakan hukum,” jelasnya di Jakarta, Senin (11/10/2021).
Sejak tahun 2018 sampai Agustus 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.515 fintech lending ilegal. Menurut Dirjen Semuel, kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat
“Hal yang menjadi kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat agar pasar dari para pelaku fintech lending ilegal akan hilang dengan sendirinya,” jelasnya
Aplikasi financial technology (fintech) peer to peer lending saat ini menarik bagi masyarakat karena memberikan akses kemudahan dalam melakukan pinjaman secara online. Namun, apabila masyarakat meminjam melalui fintech peer to peer lending ilegal, ada dampak negatif berupa menerima ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L. Tobing melihat perkembangan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal sangat meresahkan karena di tengah pandemi Covid-19 masih ada penawaran pinjaman tanpa izin.
“Saat ini masih ada penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Menurut Tongam L. Tobing, ada beberapa modus yang digunakan fintech dan entitas tanpa izin untuk menjerat masyarakat,
“Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif di masa pandemi ini. Mereka mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek. Mereka memberikan syarat mudah mendapatkan pinjaman, tetapi mereka selalu meminta izin untuk dapat mengakses semua data kontak di handphone pengguna aplikasi. Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan,” jelasnya.
Menurutnya kegiatan tanpa izin sangatlah mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
“Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin dan penawaran investasi melalui media Telegram adalah ilegal sehingga diharapkan masyarakat waspada jika menerima penawaran tersebut,” paparnya.
Pada Agustus 2021 Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 151 fintechpeer to peer lending ilegal. Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 4 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berijin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
Selain 151 fintechpeer to peer lending tanpa izin, empat entitas penawaran investasi tanpa izin yang diblokir anara lain: PT Bimasakti Kapital Abadi )Sewa Collateral BG/SBLC dari Prime Bank, Monetize Instrument Bank), PT Danamas Mandiri Investa (Penyelenggara usaha modal ventura tanpa izin), PT Generasi Berdampak Indonesia (Panak.id) dengan kegiatan equity crowdfunding tanpa ijin; dan PT Tanijoy Agriteknologi Nusantara (Kegiatan equity crowdfunding tanpa ijin).
Tongam L Tobing mengimbau kepada masyarakat meningkatkan kewaspadaan sebelum melakukan investasi dengan melakukan langkah seperti memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Memastikan juga jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id,” jelasnya.
Selain itu, Satgas Waspada Investasi meminta jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id, waspadainvestasi@ojk.go.id atau aduankonten.id
(*/Aja)
Sumber InfoPublik