NYATANYA.COM, Mojokerto – Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, yaitu YH (42) yang seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Mojokerto secara resmi telah diberhentikan sementara statusnya sebagai ASN oleh Pemkot Mojokerto. Hal ini mengingat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya sudah memasuki tahap persidangan.
Gaguk Tri Prasetyo, Sekdakot Mojokerto mengatakan, pemberhentian sementara PNS tersenut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP 17/2020 tentang Manajemen PNS.
Kata Gaguk, seperti dilansir Suara Mojokerto.Com, sejak YH ditetapkan tersangka dan ditahan pada 14 Mei, status ASN-nya sudah diberhentikan sementara. Selanjutnya, kata Gaguk, akan menunggu hasil persidangan di PN Mojokerto sampai kasusnya inkracht atau berkekuatan hukum tetap baru akan ditindaklanjuti status ASN-nya.
Apabila hasil persidangan dinyatakan tidak bersalah, maka, status ASN-nya akan dipulihkan kembali. Tapi, apabila dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP yang didakwakan, maka ASN tersebut bisa dipecat. (*)