Home / Peristiwa

Minggu, 5 Juni 2022 - 19:47 WIB

Langgar Aturan, Imigrasi Deportasi Tiga WNA Asal Malaysia

Ketiga WNA asal Malaysia dideportasi melalui PLBN Aruk, Kabupaten Sambas, Sabtu (4/6/2022). Foto: ANTARA

Ketiga WNA asal Malaysia dideportasi melalui PLBN Aruk, Kabupaten Sambas, Sabtu (4/6/2022). Foto: ANTARA

NYATANYA.COM, Sambas – Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) Malaysia yang telah menyelesaikan masa tahanan di Rutan Sambas melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Sambas.

Hal tersebut disampaikan Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, Zulkarnain Mansyur, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (4/6/2022).

“Ketiga WNA asal Malaysia itu dideportasi melalui PLBN Aruk, Kabupaten Sambas hari ini,” kata Zulkarnain Mansyur.

Zulkarnain mengatakan ketiga WN Malaysia itu dideportasi setelah menyelesaikan masa tahanan 1 tahun 4 bulan dan bayar denda Rp100 juta subsider 2 bulan di Rumah Tahanan Negara Sambas.

Baca juga   Puan Maharani Bantu Alsintan Petani Sukoharjo

“Ketiga orang WN asal Malaysia tersebut, yakni Roland Anak Sutomo, Kevin Anak Pilen, dan Freddie Casper Anak Zuhamy,” ujarnya.

Menurut Zulkarnain, deportasi ini merupakan tindakan administratif sesuai Pasal 78 ayat (2) ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebelumnya ketiga orang WNA asal Malaysia tersebut melakukan pelanggaran Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, katanya.

Ketiga WN Malaysia tersebut pada 12 Januari 2021 masuk wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan.

Baca juga   Pasca Pembebasan Karantina, Kedatangan PPLN Melalui Bali dan Bandara Soetta Meningkat

Kemudian ketiga WN Malaysia tersebut dibawa ke Pos Koki Pamtas 642/KPS dan diserahterimakan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas.

Zulkarnain menambahkan, pihaknya menurunkan enam personel untuk melakukan pendeportasian, yaitu Muhammad Denny Ridwan (Kasi Inteldakim) beserta lima orang anggota berdasarkan surat perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas tanggal 4 Juni 2022.

“Pendeportasian ketiga WN Malaysia tersebut melalui PLBN Aruk di Kabupaten Sambas berjalan lancar dan tanpa hambatan,” katanya.

(EB/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Foto: dok.Puspenkum

Peristiwa

Kejagung Periksa Empat Saksi Kasus Pengadaan Pesawat Garuda
(ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj)

Peristiwa

Penertiban Knalpot Brong di Kudus
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menemui pekerjaan perbaikan jalan di dekat pintu exit tol Brebes atau Brexit, Selasa (25/1/2022). “Hampir setiap hari saya menerima laporan lubang di jalan tol dari masyarakat. Kalau ini tidak kita atasi, ya membahayakan,” katanya. (Foto: Humas Jateng)

Peristiwa

Temui Lubang di Jalan Tol, Ganjar Minta Pengelola Segera Lakukan Perbaikan
KGPAA Paku Alam X. Foto: Agoes Jumianto

Peristiwa

Pertemuan G20 Kebudayaan, Kemendikbudristek Gelar Dialog dengan Ratusan Tokoh Adat Nusantara
Bupati Yuni turut menjadi vaksinator. (Foto:nyatanya.com/Diskominfo Sragen)

Peristiwa

Bupati Yuni Jadi Vaksinator Serbuan Vaksinasi TNI-Polri
Nadif Zafra (5) tampak senang saat Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Tengah Atikoh Ganjar Pranowo memberinya mainan, Selasa (15/2/2022). (Foto: Diskominfo Jateng)

Peristiwa

Senangnya Nadif Terima Hadiah dari Atikoh Saat Hendak Jalani Kemoterapi
Ditpolairud Polda DIY melakukan pencarian orang hanyut di muara Kali Opak. Foto: @poldajogja

Peristiwa

Pria Tak Dikenal Hanyut di Kali Opak, Ditpolairud Polda DIY Terjunkan Tim SAR
Diikuti peserta sekitar 70an yang terdiri dari internal mahasiswa ISI Surakarta, praktisi profesional, dan pegiat tipografi Indonesia, Sunset Design Talks #04 ini juga sebagai sarana bincang kreatif menjelang senja dilaksanakan secara daring pada hari Sabtu, 27 November 2021 melalui Zoom meeting. (Foto: Dok DKV ISI Surakarta)

Peristiwa

Kupas Aksara Nusantara, DKV ISI Surakarta Gelar Sunset Design Talks #04