Home / News

Kamis, 28 Oktober 2021 - 13:01 WIB

Langgar Aturan PPKM, Dua Cafe di Kota Lama Semarang Disegel

Salah satu cafe di Kota Lama Semarang yang disegel karena melanggar aturan waktu operasional. (Foto: Diskominfo Semarang)

Salah satu cafe di Kota Lama Semarang yang disegel karena melanggar aturan waktu operasional. (Foto: Diskominfo Semarang)

NYATANYA.COM, Semarang – Kedapatan melanggar aturan waktu operasional, dua cafe yang terletak di kawasan Kota Lama disegel Satreskrim Polrestabes Semarang, Selasa (26/10/2021).

Hal itu sesuai Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2021, pada status PPKM Level 1, restoran, cafe, hingga tempat hiburan di Semarang hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 24.00 WIB.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengungkapkan, sebelum adanya penindakan tersebut, pihaknya bersama jajaran Forkopimda telah berupaya melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha.

“Hari Senin sekitar pukul 11.00 (WIB), sebenarnya kami dari Forkopimda Kota Semarang telah mengumpulkan para pelaku usaha untuk tertib dalam menjalankan usaha sesuai aturan PPKM level 1,” tutur Wali Kota Semarang, yang akrab disapa Hendi itu.

Baca juga   Sambut Ramadan, Aplikasi KESAN Rilis Program Ramadan Euphoria

Agar tidak terjadi kasus serupa, Hendi meminta kepada seluruh pihak untuk mendukung penerapan PPKM Level 1 di Kota Semarang, dengan tidak melanggar aturan yang telah ditentukan.

“Hal ini penting untuk keamanan, kesehatan, serta kenyamanan kita bersama. Agar kondisi Kota Semarang dapat semakin baik dari hari ke hari,” tekan Hendi sebagaimana dikutip dari portal resmi Pemprov Jateng, Kamis (27/10/2021).

Senada, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menegaskan, seluruh pelaku usaha di Kota Semarang saat ini wajib memedomani instruksi wali kota tentang PPKM level 1 dalam melakukan kegiatan usahanya.

Baca juga   Pemkab Semarang Siap Dampingi Masyarakat Terdampak Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen

“Tadi malam kita lakukan penyegelan dan beberapa orang kita mintai keterangan karena membandel,” tegas Irwan.

Menurutnya, hal tersebut sangat penting, karena dari hasil evaluasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, di Kota Semarang masih ditemukan ada beberapa tempat hiburan yang melebihi waktu operasional.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan, penyegelan pada kafe tersebut akan dilakukan hingga proses olah TKP dan penyidikan awal dianggap cukup.

“Penyegelan tersebut menjadi bagian dari komitmen kami dalam menegakkan prokes. Aturan wali kotanya kan ada, dan kami tegas untuk penanganan Covid ini,” tuturnya. (*)

Share :

Baca Juga

Menhub Budi Karya Sumadi saat meninjau Bandara Soekarno-Hatta dalam periode angkutan lebaran 2024. (Foto: Kemehub)

News

Pergerakan Pesawat Angkutan Lebaran di Soetta pada 2024 Capai 1.236 Penerbangan
Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Biro Humas Kemenag)

News

Berikut 10 Poin Penyelenggaraan Haji dan Umroh dari Menag
Rusunawa Gunung Anyar Surabaya. Foto: selalu.id

News

4 Ribu Warga Surabaya Antre Masuk ke Rusunawa, Wali Kota: Harus MBR
Foto: Hasil Tangkapan Layar Youtube

News

Pemerintah Tetapkan 1 Zulhijah 1443 H Jatuh pada Jumat 1 Juli 2022
Jajaran Polres Sukoharjo gelar sarasehan dan deklarasi damai kepada 19 perguruan silat. (Foto : Dokumen Polres Sukoharjo)

News

Polres Sukoharjo Fasilitasi Deklarasi Damai Antar Perguruan Silat
Sekitar 1.056 orang warga Jawa Tengah mengikuti program Balik Gratis Pemprov Jateng, di Terminal Bulupitu Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu (7/5/2022). Foto: Humas Jateng

News

Balik Gratis Pemprov Jateng, 21 Bus Angkut 1.056 Penumpang dari Banyumas
Kuasa Hukum PWI Pusat, HMU Kurniadi, SH., MH., mengungkapkan bahwa Pengurus PWI Pusat telah melaporkan empat kasus terkait penyebaran fitnah dan pemalsuan surat ke pihak kepolisian. (Dok. PWI)

News

Hendry Ch Bangun Sah sebagai Ketua Umum PWI Pusat, Empat Kasus Fitnah Dilaporkan ke Polisi
Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J memvonis Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Atas putusan sidang, Ferdy Sambo mengajukan banding. Foto: tangkapan layar YouTube

News

Ferdy Sambo Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Ajukan Banding