NYATANYA.COM, Batang – Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Batang, Tim Gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP, Disparpora dan LPPL Radio Abirawa FM, terus mengintensifkan sosialisasi. Mereka juga melakukan pemantauan terhadap kegiatan di tempat umum.
Pada hari pertama PPKM Darurat, petugas melakukan pemantauan dengan menempuh jarak 20 kilometer. Mulai dari Alun-alun, Jalan Yos Sudarso, Karangmalang, RE Marthadinata, Pasar Batang, Pantai Sigandu, Ujungnegoro, Gajah Mada, Pasekaran, RSUD Kalisari.
Di samping itu tim juga melakukan penyemprotan disinfektan di objek-objek vital. Lokasi yang disasar antara lain sarana publik, seperti Alun-alun, jalan protokol, Pasar Induk Kota Batang, minimarket, dan objek wisata Pantai Sigandu.
Kasat Binmas Polres Batang AKP Busono menyampaikan, pantauan dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Sasarannya seluruh Kabupaten Batang. Maka untuk memaksimalkan, kami menerjunkan tim juga di tiap Polsek bersama Koramil setempat, supaya ikut memantau jalannya PPKM Darurat,” tegasnya dalam keterangan pers yang dirilis, Minggu (4/7/2021).
Pihaknya akan fokus mengawasi kegiatan di tempat umum yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Jika dijumpai kerumunan yang melanggar ketentuan, petugas akan langsung membubarkan.
Kepala Satpol PP Batang, Fathoni menambahkan, usai dilakukan sosialisasi, pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika ada pihak yang tak mengindahkan aturan. Termasuk, sanksi penutupan tempat usaha.
“Jika sosialisasi ini tetap tidak diindahkan, maka akan berurusan dengan petugas, untuk diberikan sanksi yang lebih tegas, seperti penutupan,” tegasnya. (*)