Home / News

Kamis, 17 Februari 2022 - 09:46 WIB

Langgar Kode Etik, DKPP Berhentikan 3 Orang Penyelenggara Pemilu

Ketua Majelis Sidang DKPP Alfitra Salamm. (Foto: DKPP)

Ketua Majelis Sidang DKPP Alfitra Salamm. (Foto: DKPP)

NYATANYA.COM, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada tiga orang penyelenggara pemilihan umum (pemilu) daerah, karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Ketiga orang tersebut ialah Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya Sanusi, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu Andreas Arinda Anantha Kusuma, serta Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kerinci Mohammad Taufik Harun.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, (16/2/2022), Ketua Majelis Sidang DKPP Alfitra Salamm menyampaikan putusan tersebut dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran KEPP di Ruang Sidang DKPP.

Baca juga   Lingkaran Setan Jual Beli Kamar Tahanan, Begini Kata Pakar Hukum Tata Negara FHUI

Sanusi merupakan teradu dalam perkara Nomor 05-PKE-DKPP/I/2022, yang disidangkan DKPP di Banda Aceh pada 4 Februari 2022.

“Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu Sanusi, selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya, sejak putusan ini dibacakan,” kata Alfitra Salamm.

Selanjutnya, Andreas merupakan teradu dalam perkara Nomor 07-PKE-DKPP/I/2022 yang disidangkan DKPP pada 31 Januari 2022.

“Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu Andreas Arinda Anantha Kusuma, selaku Anggota KPU Kabupaten Mahakam Ulu sejak putusan ini dibacakan,” katanya.

Baca juga   Ini Empat Arahan Penting Presiden ke Bawaslu untuk Pemilu 2024

Sementara itu, Mohammad Taufik adalah teradu dalam perkara Nomor 02-PKE-DKPP/I/2022 yang disidangkan pada 18 Januari 2022.

“Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu Mohammad Taufik Harun selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kerinci sejak putusan ini dibacakan,” tegasnya.

Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP Alfitra Salamm sebagai Ketua Majelis, dan diikuti Anggota DKPP Teguh Prasetyo dan Anggota DKPP Ida Budhiati selaku anggota majelis.

(N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

(ANTARA FOTO/Basri Marzuki/fo)

News

Kasus Positif Covid-19 Melonjak, Perketat Pengawasan Syarat Pelaku Perjalanan
Foto: Istimewa/InfoPublik

News

Kemenhub Perketat Pengawasan Angkutan Umum Ilegal Selama Libur Lebaran 2022
Dua terowongan kembar sepanjang 472 meter di Jalan Tol Cileunyi - Sumedang - Dawuan (Cisumdawu), Seksi 2 dan 3 Pamulihan - Sumedang - Cimalaka sepanjang 21,1 km, yang mulai beroperasi Desember 2022. Foto: Dok. Kementerian PUPR

News

10 Jalan Tol yang Beroperasi Selama 2022, Salah Satunya Terdapat Terowongan Sepanjang 472 Meter
Pj Wali Kota Jogja Singgih Raharjo. (Foto: istimewa)

News

Dampak Penutupan TPS, Pemkot Yogyakarta Siapkan 3 Lokasi Penampungan Sampah
Untuk mendapat manfaat siaran TV yang berkualitas, masyarakat diimbau segera beralih ke siaran TV Digital. Untuk dapat menonton siaran TV digital, masyarakat perlu menyesuaikan perangkat TV yang dimilikinya. (Foto: Elvira/InfoPublik)

News

Berpindah ke TV Digital, Pastikan Beli Set Top Box yang Bersertifikasi
Ilustrasi: nyatanya.com

News

Kasus Baru Covid-19 di Magelang Tambah 36 Pasien, Meninggal 3 Orang
DLH Kota Yogyakarta memberikan penghargaan kepada sekolah-sekolah peraih predikat Sekolah Adiwiyata kategori Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tingkat Kota Yogyakarta pada Selasa (21/6/2022). Foto: Humas Pemkot Yogya

News

Enam Belas SD dan Lima SMP di Yogyakarta Raih Predikat “Green School”
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Ist

News

Ini Pernyataan Lengkap Kapolri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J