Home / Peristiwa

Sabtu, 17 Juli 2021 - 13:16 WIB

Langgar Perda Miras, 10 Orang Didenda Rp3 Juta

Para pelanggar Perda Miras saat diajukan ke persidangan.(Foto:nyatanya.com/Diskominfo Wonosobo)

Para pelanggar Perda Miras saat diajukan ke persidangan.(Foto:nyatanya.com/Diskominfo Wonosobo)

NYATANYA.COM, Wonosobo – Pengadilan Negeri Wonosobo menjatuhkan vonis hukuman denda sebesar 3 Juta Rupiah kepada 10 orang tersangka pelanggar peraturan daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Jumat (9/7) lalu. Sepuluh tersangka tersebut, dikenakan pasal 7 ayat 2 Jo Pasal 13, setelah terjaring Operasi Penegakan perda dan Protokol Kesehatan yang digelar Tim Gabungan Satpol PP beserta TNI-Polri pada 17 Juni 2021 lalu.

“Mereka kita amankan pada saat mengonsumsi minuman beralkohol di salah satu tempat hiburan di Wonosobo, sekitar pukul 23.00 WIB”, terang Kasatpol PP Haryono melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Sunarso, saat ditemui di Dinas Kominfo, Senin (12/7/2021).

Baca juga   Bazar UMKM Upaya Bangkitkan Ekonomi di Masa Pandemi

Sesuai dengan Perda Nomor 21 Tahun 2008, Sunarso menyebut pelanggaran bagi pengguna, pengedar, penjual minuman beralkohol memang ada sanksi yang berbeda, dan khusus terhadap pelanggaran karena mengonsumsi miras, vonisnya berupa denda uang sebesar Rp 300.000,- per orang.

“Khusus untuk para tersangka ini, kami mengamankan mereka saat berada di salah satu tempat hiburan dan di dalamnya kami temukan pula beberapa botol minuman beralkohol sehingga sudah bisa dikategorikan pada pelanggaran perda”, ungkap Sunarso.

Kepada para tersangka yang rata-rata masih berusia sekitar 20 sampai 30 tahun itu, Sunarso menyebut petugas kemudian menekankan bahwa pelanggaran yang telah dilakukan berkonsekuensi hukum, yaitu harus diajukan ke persidangan untuk mendapatkan putusan jenis hukuman yang harus diterima.

Baca juga   Bupati Ngesti Apresiasi Dukungan Perusahaan Swasta untuk Percepat Vaksinasi

“Dalam masa PPKM darurat ini, kami mengimbau agar seluruh masyarakat lebih mengutamakan untuk menjaga kesehatan, sehingga kasus seperti ini tidak lagi terulang, karena selain berpotensi merugikan diri sendiri karena harus berurusan dengan aparat, juga berisiko tinggi terhadap paparan virus korona yang saat ini sangat cepat menular”, tegas Sunarso.(*)

Share :

Baca Juga

BPBD Kabupaten Jepara menggunakan perahu karet untuk mengevakuasi warga Donorojo yang terdampak banjir, Minggu (16/1/2022). (Foto:BPBD Kabupaten Jepara)

Peristiwa

Longsor di Jepara Tutup Akses Jalan Penghubung Medani – Kaliombo
Polres Bantul menggelar konferensi pers terkait penangkapan 6 remaja yang akan melakukan perang sarung di lapangan Guyengan Bantul. (Foto: Dok.Polres Bantul)

Peristiwa

Polisi Gagalkan Tawuran Geng Pelajar di Bantul, 6 Remaja Berstatus Pelajar Diamankan
Menhan Prabowo Subianto mewakili pemerintah Indonesia menghadiri Remembrance Sunday yang digelar di TPU Menteng Pulo Jakarta, Minggu (14/11/2021). (Foto: Tim Dokumentasi Menhan Prabowo)

Peristiwa

Menhan Prabowo Hadiri Peringatan Remembrance Sunday
Foto: Tangkapan layar video balap liar di Jember

Peristiwa

Video Viral Pelaku Balap Liar Tabrakan Beruntun di Jember, Warga Sorak Bersyukur
Pemerintah Kapanewon Gamping menyelenggarakan pertemuan bersama segenap komunitas relawan di Kantor Panewu Gamping, Rabu 6 Oktober 2021. (Foto:MC Kab Sleman)

Peristiwa

Antisipasi Bencana, Kapanewon Gamping Siapkan Kepengurusan FPRB
Bupati Semarang Ngesti Nugraha meresmikan jembatan Mbongos yang menghubungkan Desa Kemambang dan Wirogomo. (Foto: Diskominfo Kabupaten Semarang)

Peristiwa

Swadaya Masyarakat Rp1 M Selesaikan Jembatan Mbongos
Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo saat kunjungan kerja di Surakarta. (Foto: Humas Surakarta)

Peristiwa

Kembangkan Pertanian Korporasi, Mentan Bantu Alsintan untuk Kota Surakarta
Webinar Nasional bertajuk 'Peran Milenial dalam Membangkitkan Ekonomi UMKM' yang Akumandiri dan BPR MSA. (Foto: tangkapan layar webinar)

Peristiwa

BPR MSA Gelar Webinar Nasional Peran Milenial Bangkitkan UMKM