NYATANYA.COM, Wonosobo – Pengadilan Negeri Wonosobo menjatuhkan vonis hukuman denda sebesar 3 Juta Rupiah kepada 10 orang tersangka pelanggar peraturan daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Jumat (9/7) lalu. Sepuluh tersangka tersebut, dikenakan pasal 7 ayat 2 Jo Pasal 13, setelah terjaring Operasi Penegakan perda dan Protokol Kesehatan yang digelar Tim Gabungan Satpol PP beserta TNI-Polri pada 17 Juni 2021 lalu.
“Mereka kita amankan pada saat mengonsumsi minuman beralkohol di salah satu tempat hiburan di Wonosobo, sekitar pukul 23.00 WIB”, terang Kasatpol PP Haryono melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Sunarso, saat ditemui di Dinas Kominfo, Senin (12/7/2021).
Sesuai dengan Perda Nomor 21 Tahun 2008, Sunarso menyebut pelanggaran bagi pengguna, pengedar, penjual minuman beralkohol memang ada sanksi yang berbeda, dan khusus terhadap pelanggaran karena mengonsumsi miras, vonisnya berupa denda uang sebesar Rp 300.000,- per orang.
“Khusus untuk para tersangka ini, kami mengamankan mereka saat berada di salah satu tempat hiburan dan di dalamnya kami temukan pula beberapa botol minuman beralkohol sehingga sudah bisa dikategorikan pada pelanggaran perda”, ungkap Sunarso.
Kepada para tersangka yang rata-rata masih berusia sekitar 20 sampai 30 tahun itu, Sunarso menyebut petugas kemudian menekankan bahwa pelanggaran yang telah dilakukan berkonsekuensi hukum, yaitu harus diajukan ke persidangan untuk mendapatkan putusan jenis hukuman yang harus diterima.
“Dalam masa PPKM darurat ini, kami mengimbau agar seluruh masyarakat lebih mengutamakan untuk menjaga kesehatan, sehingga kasus seperti ini tidak lagi terulang, karena selain berpotensi merugikan diri sendiri karena harus berurusan dengan aparat, juga berisiko tinggi terhadap paparan virus korona yang saat ini sangat cepat menular”, tegas Sunarso.(*)