Home / Peristiwa

Senin, 20 Juni 2022 - 10:31 WIB

Langgar Wilayah Perbatasan RI – Timor Leste, Sembilan WNI Dideportasi

Sembilan WNI yang dideportasi karena melakukan pelanggaran perlintasan wilayah perbatasan RI-Timor di Belu secara ilegal. Foto: ANTARA

Sembilan WNI yang dideportasi karena melakukan pelanggaran perlintasan wilayah perbatasan RI-Timor di Belu secara ilegal. Foto: ANTARA

NYATANYA.COM, Belu – Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, kembali menerima sembilan orang warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi oleh Pemerintah Timor Leste.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, KA Halim, melalui keterangan tertulisnya, Senin (20/6/2022).

“Sembilan WNI yang dideportasi karena melakukan pelanggaran perlintasan wilayah perbatasan RI-Timor di Belu secara ilegal,” kata KA Halim.

Halim menyebutkan sembilan WNI itu masing-masing Antonio Pires (29), Emilia Sese (28), Fidelia Pires (27), Abelina Pires (27), Madalena P Gusmao (20), Victor Pires (18), Reonijio Pires (15), Elias Pires (16), dan Delfina Pires (60).

Baca juga   Hadiri Natalan MPW YPII, Heroe Ajak Masyarakat Waspada dan Disiplin Prokes

WNI tersebut merupakan satu sanak keluarga yang melintasi wilayah perbatasan negara secara ilegal dengan menyewa kapal melalui Pantai Atapupu Belu menuju Distrik Atsabe Timor Leste pada Jumat (17/6/2022).

Tujuan perjalanan mereka adalah melaksanakan upacara adat tabur bunga 40 hari atas meninggalnya sanak keluarga di Timor Leste.

Mereka kemudian diamankan pihak imigrasi Timor Leste pada Minggu (19/6/2022) saat hendak menaiki perahu di Pantai Distrik Atsabe untuk pulang ke wilayah Indonesia.

Setelah diperiksa, WNI tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor yang sah dan masih berlaku.

“Mereka mengaku melintas secara ilegal karena dihubungi saudaranya di Timor Leste secara mendadak dan harus menghadiri segera acara tersebut,” katanya.

Baca juga   Masuk Secara Ilegal, 5 WN Filipina Ditahan Imigrasi Siak

Pihak Imigrasi Timor Leste kemudian memulangkan mereka dan diterima petugas Imigrasi TPI Atambua di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota’ain Kabupaten Belu.

Halim mengatakan, pihaknya telah mendata dan memeriksa dokumen keimigrasian mereka seperti yang dilakukan terhadap WNI yang melakukan pelanggaran serupa sebelumnya, sekaligus kembali memperingatkan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan pelanggaran hukum.

“Mereka telah diperingatkan secara tegas agar tidak mengulangi lagi perbuatannya dan jika melintasi perbatasan negara harus membuat dokumen perjalanan atau paspor dan wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” katanya.

(EB/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Kepala Disnakkeswan Jawa Tengah, Lalu Muhammad Syafriadi. (Foto:nyatanya.com/Diskominfo Jateng)

Peristiwa

Panitia Penyembelihan Kurban Harus Patuhi Prokes
Tersangka pencuri motor di rumah kos dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar Polsek Umbulharjo. Foto: @polresjogja

Peristiwa

Maling Motor di Rumah Kos Diciduk Polisi Saat Hendak Pulang ke Purworejo
Foto: Ist/MC Diskominfo Prov Jatim

Peristiwa

Koarmada II Turunkan Kapal Perang dan Personel, Bantu Korban Kapal Tenggelam di Selat Makassar
Eko Suwanto tebar bibit ikan di Kali Winongo. (Foto: istimewa)

Peristiwa

Tebar Ribuan Bibit Ikan di Kali Winongo, Eko Suwanto Ajak Masyarakat Gemar Makan Ikan
Kuasa hukum saksi korban Agung Nugroho SH, M.Sc dan rekan. (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Sidang Tempati Rumah Tanpa Hak, Saksi Korban Bersikukuh Tak Beri Izin, Terdakwa Membantah 
KGPAA Paku Alam X. Foto: Agoes Jumianto

Peristiwa

Pertemuan G20 Kebudayaan, Kemendikbudristek Gelar Dialog dengan Ratusan Tokoh Adat Nusantara
Terdakwa menjalani sidang dengan agenda putusan. (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Divonis Bebas, Hakim Minta Terdakwa Kembalikan Aset Milik Korban
GKBRAy. A. Paku Alam, Wakil Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) DIY, saat menghadiri gelaran Jogja International Batik Biennale (JIBB) 2021 di Galeria Mall, Yogyakarta. (Foto: Humas Pemprov Yogya)

Peristiwa

JIBB 2021, Ajang Unjuk Karya Perancang Muda DIY