NYATANYA.COM, Yogyakarta – Kasus laporan penganiayaan disertai penganiayaan yang dilayangkan oleh korban (pelapor) Basilius Agung Daru Wibowo (56), warga Kenteng RT 05/02 Nogotirto, Gamping Sleman sesuai yang tertera pada surat laporan kepolisian Nomor LP/384/VI/2019/DIY/Sleman tertanggal 10 Juni 2019 silam, saat kini kembali dilanjutkan, setelah hampir 3 tahun tidak ada kejelasan status hukumnya.
Perjuangan korban untuk mendapatkan keadilan hukum mulai mendapatkan hasil menggembirakan, kendati melalui tahapan yang dilewatinya memakan waktu panjang. Menurut Basilius dirinya harus melakukan pengaduan kepada Presien, Kapolri serta pejabat Polri lainnya dengan harapan kasus laporan penganiayaan disertai pengeroyokan yang menimpanya dapat dterselesaikan.
“Alhamdulillah, hari ini saya mendapatkan perkembangan informasi terkait laporan kasus penganiayaan sesuai pasal 170 KUHP yang sudah hampir 3 tahun terabaikan, dimana kasus tersebut dalam waktu dekat akan masuk dalam tahap gelar perkara,” terang Basilius kepada awak media, usai mendatangi Kantor Polres Sleman guna menyerahkan undangan kepada Kapolres beserta jajaran untuk memberikan keterangan tentang kasusnya, Jumat (28/1).
Ditambahkan pelapor, meskipun dirinya merasa heran dengan tahapan gelar perkara itu, mengingat gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polres Sleman bakal dilimpahkan ke Polda DIY.
“Iya, saya sedikit heran, sejauh ini laporan dan penanganan kasus saya ditangani oleh Polres Sleman, namun saat gelar perkara saya tadi diinformasikan bakal dilimpahkan ke Polda DIY. Tapi tidak apa-apa, saya ikuti saja aturannya, yang jelas saya hanya ingin kasus ini segera kelar dan saya mendapatkan keadilan seadil-adilnya,” tambah Basilius.
Ia juga menjelaskan, bahwa gelar perkara merupakan bagian dari sistem peradilan, memandang gelar perkara adalah bagian dari proses dan sistem peradilan pidana terpadu.
“Yang menjadi pertanyaan, secara formal, apakah gelar perkara yang akan dilakukan oleh penyidik dengan tidak menghadirkan pihak pelapor dan terlapor apakah gelar perkara tersebut dapat dinyatakan cacat hukum ?” imbuhnya lagi.
Sehingga, pelapor berharap tahapan gelar perkara sebagai wujud tindaklanjut atas kasusnya dapat berjalan murni tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
“Saya sangat berharap tidak ada intervensi dari siapa dan manapun. Tentu jika kasus laporan saya tetap tidak berjalan sesuai asas berkeadilan, sudah barang tentu adanya campur tangan pihak lain,” tandas Basilius. (*)