NYATANYA.COM, Sleman – Basilius Agung Daru Wibowo (56) warga Kenteng RT 05/02 Nogotirto, Gamping, Sleman bakal menyurati serta mengadu kepada Presiden Jokowi dan Kapolri sebagai bentuk protes kekecewaannya atas sikap aparat kepolisian, dalam hal ini Polda DIY dan Polres Sleman dalam menangani kasus penganiayaan disertai pengeroyokan terhadap dirinya yang dialami pada 10 Juni 2019 silam, dimana penanganan kasus tersebut terkesan diabaikan.
Hal ini diungkap Basilius Agung dalam jumpa wartawan di Pawon Jinawi Resto, Mancasan Lor, Condongcatur, Depok, Sleman pada Rabu (29/12/2021).
Dijelaskan Agung, bahwa pada 10 Juni 2019 tanpa sebab yang jelas, dirinya saat itu tengah mempersiapkan proses pembangunan di area lahan tanah miliknya secara tiba-tiba didatangi oleh pelaku Dekasius Sulle beserta istri dan 2 anaknya yang kemudian melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka lebam, pusing dan mual-mual. Usai kejadian korban kemudian menjalani perawatan dan visum di RS Ludira Husada Tama kemudian melanjutkan membuat laporan ke Polres Sleman
dengan bukti laporan LP/384/VI/2019/DIY/Sleman tertanggal 10 Juni 2019.
Perkara laporan korban juga telah ditangani oleh Penyidik dibawah kepemimpinan AKP Roni dari Unit I Pidana Umum Reskrim Polres Sleman. Dimana korban juga telah menjalani pemeriksaan disertai diminta keterangan terkait kasus yang menimpanya.
Namun, hingga rentang waktu tahun 2021 ini, laporan kasus tersebut belum mendapat kejelasan hasil penyelesaiannya. Bahkan terkesan terabaikan oleh aparat penegak hukum, baik Polres Sleman maupun Polda DIY.
Padahal unsur-unsur untuk mendapatkan proses hukum secara keseluruhan telah terpenuhi, dimana korban, pelaku serta barang bukti telah diserahkan pelapor kepada polisi.
“Sudah 2 tahun lebih kasus penganiayaan diserta pengeroyokan yang menimpa saya dan sudah saya laporkan belum mendapat proses hukum yang semestinya. Bahkan memiliki kesan laporan saya diabaikan. Padahal, kejadian ini berikut laporan sudah sejak tahun 2019. Berkaitan dengan laporan kasus ini, penyidik juga telah menyampaikan adanya pelanggaran pidana dalam pasal 170 KUHP,” jelas Basilius Agung.
Disampaikan korban, bahwa terabaikannya dengan sengaja laporan kasus yang menimpanya tersebut disebabkan adanya tekanan kepada tim penyidik untuk menghentikan kasus ini.
“Ada pejabat tinggi di lingkungan Polda DIY yang turut campur tangan dan intervensi dalam kasus yang saya laporkan. Terlapor (pelaku penganiaayaan) masih ada pertalian persaudaraan dengan pejabat tinggi di Polda DIY,” terang
Basilius Agung.
Mengingat disinyalir adanya intervensi disertai tekanan kepada tim penyidik itulah, sehingga terkesan laporan kasus yang menimpanya menjadi terabaikan dan kian kabur, ia berniat untuk menyurati dan mengadukan kepada Presiden
Jokowi serta Kapolri.
“Saya segera kirim surat aduan kepada bapak Presiden dan Kapolri. Sebagai warga masyarakat yang taat hukum, saya juga berharap mendapat perlindungan hukum. Jika laporan kasus saya tetap diberlakukan pembiaran tudak tertangani, maka sudah pasti hukum tebang pilih. Kinerja Polri tidak lagi profesional. Tidak seperti slogan yang digungkan “Siap Melayani, Mengayomi dan Melindungi,” pungkas Basilius Agung.
(N1)