Home / News

Rabu, 2 November 2022 - 22:52 WIB

LPS Gugat BPR Tripilar Arthajaya Yogyakarta, Nama Ova Emilia Ikut Disebut

Ilustrasi proses likuidasi bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Foto: Dok LPS

Ilustrasi proses likuidasi bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Foto: Dok LPS

NYATANYA.COM, Yogyakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan tindakan hukum berupa pengajuan gugatan kepada mantan pengurus dan atau pemegang saham, yang menyebabkan bank gagal.

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memperoleh pengembalian aset bank gagal akibat adanya fraud.

Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar menjelaskan, pengajuan gugatan dilakukan atas dasar adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan pengurus ataupun pemegang saham bank gagal.

“Sehingga mengakibatkan kerugian bagi LPS akibat tidak optimalnya biaya penjaminan simpanan yang telah dibayarkan oleh LPS,” ujar Ary Zulfikar dalam keterangan resminya, Rabu (2/11/2022).

Salah satu bank gagal yang digugat mantan pengurus atau pemegang sahamnya oleh LPS adalah BPR Tripilar Arthajaya serta pihak terkait. Pengajuan gugatan dilakukan di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Baca juga   Presiden Joko Widodo Resmikan Jembatan Kretek Bantul

Ary menjelaskan, gugatan ini telah berkekuatan hukum tetap dan dilanjutkan dengan pengajuan eksekusi putusan.

LPS juga telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Yogyakarta terhadap mantan pengurus dan pemegang saham PT BPR Tripilar Arthajaya (BPR Tripilar Yogyakarta) yaitu Bambang Wahyudi, Djungtjik Arsan, dan Ova Emilia.

Ketiganya merupakan mantan direktur, komisaris dan pemegang saham pengendali BPR Tripilar serta Abdul Nasir alias Jang Keun Won selaku pihak terkait.

Untuk diketahui, Ova Emilia adalah Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) masa bakti 2022-2027 yang dilantik pada 27 Mei 2022 lalu.

Baca juga   Via Vallen Curi Perhatian dengan Baju NKRI Harga Mati

Para Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi LPS dan untuk itu Para Tergugat dihukum untuk membayar kerugian kepada LPS secara tanggung renteng sebesar Rp29 miliar.

Atas permohonan eksekusi tersebut, Pengadilan Negeri Yogyakarta akan melaksanakan sidang aanmaning (teguran) terhadap mantan Pengurus dan Pemegang Saham BPR Tripilar serta pihak terkait yang dihukum membayar ganti rugi kepada LPS untuk diberikan peringatan agar dapat melaksanakan isi putusan secara sukarela.

Dalam hal pihak-pihak dimaksud tidak bersikap kooperatif untuk memenuhi kewajibannya maka LPS akan segera mengajukan permohonan sita eksekusi atas aset-aset milik pihak-pihak yang menyebabkan bank gagal tersebut.

(*/N1)

Share :

Baca Juga

Foto: Diskominfo Jateng

News

Sempurnakan UU Cipta Kerja, Pemprov Jateng Jaring Aspirasi Serikat Buruh dan Pekerja
Foto: Jasa Marga

News

H-3, Volume Lalu Lintas Mudik Tertinggi Sepanjang Sejarah
Presiden Jokowi. Foto: BPMI Setpres

News

Presiden Imbau Tensi Politik Jangan Sampai Memanas Jelang Pemilu 2024
Menteri Airlangga Hartarto secara simbolis menyerahkan bantuan penanganan Covid-19 kepada Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di Rumah Dinas Loji Gandrung. (Foto:Humas Pemkot Surakarta)

News

Surakarta Terima Bantuan 100 Oxygen Concentrator
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, saat melakukan pantauan di kendang ternak di Jembangan, Segoroyoso, Pleret, pada Selasa (14/6/2022). Foto: Humas Pemkab Bantul

News

Sudah 973 Ternak di Bantul Suspek PMK, Ini Upaya yang Dilakukan Pemkab
Persediaan sejumlah barang kebutuhan pokok di Kabupaten Temanggung dipastikan cukup hingga akhir tahun ini. Selain itu, hingga hari ini juga tidak ada kenaikan harga bahan pangan. (Foto: Diskominfo Temanggung)

News

Stok Bahan Pokok di Temanggung Cukup Hingga Akhir Tahun
Letjen TNI Suharyanto. Foto: Dok.BNPB

News

Kepala BNPB Pastikan Penanganan Bencana di Semarang Berjalan Baik
Presiden Joko Widodo ketika membuka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2021 yang ditayangkan secara virtual pada Kamis (9/12/2021). (Foto: BPMI/Istimewa)

News

Presiden Dorong Koruptor Dijerat Dua Aturan Ini