Home / Peristiwa

Selasa, 15 November 2022 - 10:39 WIB

Mahasiswa Unpad Tewas Ditusuk Temannya Sendiri, Kurang dari 24 Jam Pelaku Dibekuk Polisi

Ilustrasi: nyatanya.com

Ilustrasi: nyatanya.com

NYATANYA.COM, Bandung – Satreskrim Polresta Bandung berhasil membekuk tersangka pembunuhan seorang mahasiswa Unpad dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan korban berinisial CAM (23) itu ditusuk oleh temannya sendiri berinisial FA (24) di kediamannya yang berada di Komplek Gading Tutuka 2, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/11/22), sekira pukul 09.30 WIB.

“Kami lakukan serangkaian penyelidikan yang mana mendapatkan informasi-informasi dari para saksi, kemudian beberapa alat bukti lainnya, sehingga pada pukul 11.30 WIB di hari yang sama kami bisa mengamankan tersangka di rumah orang tua tersangka,” jelas Kapolresta Bandung dikutip dari tribratanews.polri.go.id.

Kronologi kasus itu bermula saat pelaku FA membeli jaket ojek online serta membawa senjata tajam, lalu mendatangi rumah pelaku. Sehingga Kapolresta mengatakan kasus itu masuk ke dalam pembunuhan berencana.

Baca juga   Polres Klaten Gelar Vaksinasi untuk 4.000 Warga

Setelah mendatangi rumah korban, pelaku lantas masuk ke dalam rumah korban dan berpura-pura mengantar kiriman paket. Sehingga, menurutnya pelaku bisa leluasa masuk ke rumah korban tanpa ada gangguan.

“Setelah berada di dalam rumah, tersangka langsung mengeluarkan pisaunya atau senjata tajamnya dan menusukkan beberapa kali ke tubuh korban,” ujar Kapolresta.

“Lalu warga sekitar mendengar suara teriakan meminta tolong dari arah rumah korban. Kemudian warga menghampiri rumah korban di Komplek Gading Tutuka 2 itu dan mendapati korban sudah bersimbah darah. Dan tersangka sudah keluar rumah, kemudian menaiki sepeda motornya dan keluar dari Komplek Gading Tutuka,” jelas Kapolresta.

Baca juga   Hingga Oktober 2021, Program Sejuta Rumah Capai 871.218 Unit

Adapun menurutnya pelaku melakukan aksi keji tersebut karena motif sakit hati akibat korban yang berupaya menyebarluaskan kekurangan dari pelaku di media sosial.

“Foto-foto tentang kekurangan tersangka, ada tentang kekurangan tersangka, ada juga tindakan kekerasan tersangka kepada korban, yang mengakibatkan tersangka marah, korban dibunuh kemudian ponsel korban itu dibuang,” terang Kapolresta.

Akibat perbuatannya, Kusworo mengatakan FA dijerat dengan Pasal 340 atau 338 atau 351 ayat (3) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (*)

Share :

Baca Juga

Bupati Temanggung HM Al Khadziq meluncurkan program Masjchun Sofwan Awards (MSA) 2021. (Foto: Diskominfo Temanggung)

Peristiwa

Wujudkan Temanggung Bebas Sampah, Pemkab Luncurkan “Masjchun Sofwan Awards”
Rumah rusak akibat tanah longsor di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara , Jumat (12/11). (Foto: BPBD Kabupaten Deli Serdang)

Peristiwa

Tanah Longsor di Deli Serdang, Satu Orang Meninggal Dunia
Ganjar Pranowo. (Foto: Humas Jateng)

Peristiwa

Ganjar Pranowo: Masyarakat dan Pengusaha Jangan Takut Bayar Pajak
Untuk menghibur sekaligus menghilangkan rasa ketakutan saat disuntik vaksin. Dua tokoh superhero, Captain Amerika dan Gatotkaca hadir menemani anak-anak. (Foto: MC.TMG)

Peristiwa

Captain Amerika dan Gatotkaca Dampingi Anak-anak Suntik Vaksin Covid-19
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 anak di SD Negeri Pagersari, Mungkid, Magelang. Di sekolah ini berhasil disuntik 128 siswa-siswi dengan vaksin dosis 1 Coronavac, Jumat (14/1/2022). (Foto: humas/beritamagelang)

Peristiwa

Kapolres Magelang Tinjau Vaksinasi Anak SD Pagersari Mungkid
KPK menggelar Peluncuran Desa Anti Korupsi di Kampung Mataraman, Panggungharjo, Sewon, Bantul pada Rabu (1/12/2021). (Foto: Humas Kab Bantul)

Peristiwa

Desa Anti Korupsi, Implementasi Nyata dalam Mendukung Budaya Anti Korupsi
(Foto: Twitter @kratonjogja)

Peristiwa

Jayapatra: Dedikasi Yogyakarta bagi Bangsa, Mangayubagya Tingalan Jumenengan Dalem
Gelar Pasukan Pamor Keris di Balai Kota Malang Jatim, Senin (24/1/2022). Pemerintah Kota Malang akan mengintensifkan Pasukan Patroli Motor Penegakan Protokol Kesehatan (Pamor Keris) untuk mencegah penularan Covid-19 terutama varian Omicron. (Foto: MC Kota Malang)

Peristiwa

Lawan Omicron, Pemkot Malang Siapkan “Pamor Keris”