NYATANYA.COM, Semarang – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi memperbolehkan adanya kegiatan makan di tempat sebanyak 30 persen dari kapasitas pengunjung, namun dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
Hal itu disampaikan saat memberikan keterangan pers terkait aturan PPKM sesuai level yang akan diterapkan di Kota Semarang, Senin (26/7/2021).
Menurutnya, walaupun diperbolehkan makan di tempat, namun pihaknya meminta pengelola rumah makan tetap harus mengedepankan pesan antar.
Dijelaskan, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri RI (Inmendagri), tempat makan itu dibatasi sebanyak tiga orang. Namun, di Kota Semarang disesuaikan menjadi 30 persen, karena situasi di lapangan berbeda.
“Jadi boleh buka sampai jam 20.00 (WIB) malam, dan pengunjungnya yang mau makan juga diperbolehkan maksimal 30 persen, tapi harus diutamakan untuk take away atau delivery order,” tekan Hendi, sapaan akrabnya.
Hendi menyampaikan, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kota Semarang sedikit berbeda dengan sebelumnya. Pihaknya memberikan sedikit pelonggaran pada beberapa aturan pembatasan yang diberlakukan.
Sedangkan untuk mal, lanjut Hendi, saat ini tetap memberlakukan penutupan sementara. Meskipun begitu, dia mengungkapkan adanya kemungkinan Kota Semarang bisa mengizinkan mal untuk kembali beroperasi, dengan catatan tidak adanya peningkatan penderita Covid dalam seminggu ke depan.
“Untuk mal masih harus tutup, tapi clue daripada pak Menko Marinves dalam beberapa kali rapat, kemungkinan daerah-daerah akan diperbolehkan untuk membuka mal seminggu kemudian, atau setelah tanggal 2 Agustus, asal catatannya penderita Covid-nya tidak meningkat,” tutur Hendi.
Ditambahkan, untuk Kota Semarang kondisinya semakin membaik. Penderita semakin menurun, BOR rumah sakit dan karantina semakin menurun, angka kematian juga semakin menurun.
“Ya mudah-mudahan kalau ini bisa dipertahankan, di minggu depan mal di Kota Semarang bisa dibuka,” lanjutnya.
Terkait penyekatan ruas jalan, Hendi menyampaikan, pihaknya akan membuka sebagian ruas jalan yang sebelumnya ditutup. Tak kurang dari 16 ruas jalan pada Senin (26/7/2021) dibuka kembali setelah dirinya berkoordinasi dengan jajaran Polrestabes Semarang.
“Kita sudah koordinasi dengan Pak Kapolrestabes, kemudian Pak Kasatlantas, dan teman-teman Dishub. Dari total 44 ruas yang ditutup ada 16 ruas yang mulai dibuka, termasuk satu titik jalur menuju Simpang Lima setiap pagi jam 06.00 (WIB) boleh dibuka, kemudian jam 20.00 (WIB) malam harus ditutup kembali,” ungkap Hendi.
Adapun selebihnya untuk aturan lainnya, Wali Kota Semarang tersebut menegaskan pemberlakuannya masih sama dengan aturan sebelumnya.
“Yang lainnya masih sama,” pungkasnya. (*)