Home / Peristiwa

Rabu, 24 Agustus 2022 - 16:34 WIB

Maling Motor di Rumah Kos Diciduk Polisi Saat Hendak Pulang ke Purworejo

Tersangka pencuri motor di rumah kos dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar Polsek Umbulharjo. Foto: @polresjogja

Tersangka pencuri motor di rumah kos dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar Polsek Umbulharjo. Foto: @polresjogja

NYATANYA.COM, Yogyakarta – Kepolisian Sektor Umbulharjo Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Senin, 8 Agustus 2022 sekira pukul 20.00 WIB di Kos Jalan Sorosutan No.46, Umbulharjo, Yogyakarta.

Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo B, S.H. didampingi Kanitreskrim AKP Nuri Aryanto, S.H., M.H. dan Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. saat konferensi pers di Mapolsek Umbulharjo menjelaskan, sebelum kejadian, motor diparkir oleh korban di garasi dengan kondisi tidak dikunci stang.

Sekitar pukul 20.00 WIB korban hendak pergi ke Maguwoharjo, namun waktu korban mau memakainya ternyata sepeda motor sudah tidak ada ditempat atau hilang.

Baca juga   Menipu dan Gelapkan Sepeda Motor, Dua Wanita Muda Ini Dibekuk Macan Kota Wonosari
Barang bukti motor yang dicuri pelaku AP. Foto: @polresjogja

“Korban berusaha mencari dan bertanya-tanya pada teman kos serta mencari di sekitar kos namun tidak ketemu. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke polsek Umbulharjo,” ungkap Kapolsek kepada wartawan, Rabu (24/8/2022) siang.

Kompol Setyo melanjutkan, setelah menerima laporan dari korban, petugas Unitreskrim Polsek Umbulharjo langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk melalui keterangan korban dan saksi-saksi yang berada sekitar tempat kejadian.

Baca juga   Kulon Progo Raih Penghargaan Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021

“Petugas kemudian melakukan pencarian dan pelaku inisial AP umur 25 tahun berhasil ditangkap sewaktu hendak pulang ke Purworejo,” tambahnya.

Dari keterangan pelaku, ia mengakui telah mencuri sepeda motor dengan cara menggunakan kunci palsu. Sepeda motor yang dicurinya juga telah dijual melalui online ke seseorang. Petugas kemudian menyita barang bukti sepeda motor di kawasan Maguwoharjo Sleman.

“Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan 5 Tahun penjara,” tutup Kapolsek. (*)

Share :

Baca Juga

Rekaman CCTV pelaku begal payudara di Kotagede. Foto: Twitter @bakpiabngtpn

Peristiwa

Geger Begal Payudara di Yogya, Dua Orang Jadi Korban di Lokasi Berbeda
Eko Suwanto Ketua Komisi A DPRD Propinsi DIY. (Foto Istimewa)

Peristiwa

Ketua Komisi A DPRD DIY Harap Jelang Tahun Baru Semua Pihak Harus Tingkatkan Disiplin Prokes
Pola penanganan jenazah Covid-19 tidak boleh dilakukan sembrono. (Foto:nyatanya.com/Humas Klaten)

Peristiwa

Jangan Sembrono! Jenazah Covid-19 itu Masih Infeksius
Foto: Biro Humas Kemenag

Peristiwa

Hari Guru Nasional, Kemenag: Perkuat Moderasi, Jauhi Politisasi Agama
Permadani Kabupaten Temanggung menggelar Wisudha Purna Wiyata Bergada XX Saha Wisudha Purwa Wiyata Bergada XXXI, Sabtu (15/1/2022). (Foto: MC.TMG)

Peristiwa

Permadani Temanggung Gelar Wisudha Purna Wiyata Bergada XX
Kebakaran reach stacker dan kontainer di Depo Spill, Perak Barat, Surabaya. Foto: selalu.id

Peristiwa

Alat Pengangkat Kontainer Terbakar di Depo Spil Surabaya, 11 Unit PMK Dikerahkan
Hujan dengan intensitas tinggi serta aliran drainase yang tidak mampu menampung debit air menyebabkan Tembok Penahan Tanah (TPT) longsor dan merusak tiga unit rumah. Foto: BPBD Kabupaten Bogor

Peristiwa

Curah Hujan Tinggi, Kabupaten Bogor Dilanda Bencana Hidrometeorologi Basah
Penyerahan sertifikat Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia 2021 yang digelar di Gedung Plasa Insan Berprestasi Kemendikbudristek, Jakarta, pada Selasa (7/12/2021) malam. (Foto: Kemendikbudristek)

Peristiwa

Kemendikbudristek Tetapkan 289 Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2021