NYATANYA.COM, Klaten – Kelakuan empat remaja yang mengaku berasal dari Watu Kelir, Sukoharjo ini jangan ditiru. Di tengah gencarnya pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, empat pemuda ini malah nekat mancing sampai tengah malam di sungai pinggir Desa Ringin Putih, Karangdowo, Klaten. Padahal waktu sudah menunjukkan pukul 22.30 WIB.
Keempat pemuda tanggung itu kepergok mancing ikan di sungai Desa Ringin Putih, Karangdowo, Klaten saat petugas melakukan pemantauan gabungan PPKM Darurat Satgas PP Covid 19 Kecamatan Karangdowo didampingi tim Kabupaten dari Dinas Kominfo Klaten.
Terbukti melanggar ketentuan PPKM darurat, alat pancing keempat pemuda itu dirampas petugas. Tidak hanya itu, agar ada unsur jera, keempatnya diganjar hukuman push up di pinggir jalan.
“Hukuman ini agar mereka jera. Sudah tahu ada PPKM darurat dan banyak beraktivitas di rumah, mereka malah mancing. Hal juga perlu menjadi pelajaran bagi semua. Aparat tetap bersikap tegas” terang Suhardi petugas dari Polsek Karangdowo saat acara pemantauan PPKM Darurat gabungan Forkompincam dan Dinas Kominfo Klaten yang dipimpin camat Karangdowo Tomisila Aditama.
Camat Karangdowo yang akrab disapa Tomi itu menjelaskan tiap malam pemantauan PPKM Darurat gabungan dilakukan bersama petugas. Hal ini untuk mengukur kepatuhan warga atas ketentuan PPKM Darurat.
“Di lapangan tetap saja ditemukan warga yang tidak patuh atas ketentuan PPKM darurat. Penyikapan masyarakat memang kadang berbeda. Tapi pemantauan ini akan terus dilakukan, karena angka penularan covid 19 di Kabupaten Klaten masih tergolong tinggi,” ungkap Tomi.
Pemantauan PPKM Darurat di Kecamatan Karangdowo diikuti 13 personil gabungan dari Polsek, Koramil, staf kecamatan dan tim pemantau kabupaten yang diwakili 3 petugas Dinas Kominfo. Dipimpin langsung Camat Karangdowo Tomisila Adhitama, rombongan menyusuri gang desa mulai Pugeran, Tambak sampai Ringin Putih.
Selepas jam 22.00 WIB usaha angkringan dan kuliner di tengah kampung ditemukan masih buka dan melayani pembeli. Warga yang melanggar diberikan teguran lisan dan arahan. (*)