Home / Peristiwa

Sabtu, 4 Desember 2021 - 09:30 WIB

Mantan Bupati Kupang IAM Jadi Tersangka Korupsi Aset Pemkab

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan mantan Bupati Kupang, IAM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemindahtanganan aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan A. Yani Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang. (Foto: dok. Puspenkum)

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan mantan Bupati Kupang, IAM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemindahtanganan aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan A. Yani Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang. (Foto: dok. Puspenkum)

NYATANYA.COM, Kupang – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan mantan Bupati Kupang, IAM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemindahtanganan aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan A. Yani Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (3/12/2021), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, untuk mempercepat proses penyidikan tersangka IAM dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 3 Desember 2021 sampai dengan 22 Desember 2021 di Rutan Kelas II Kupang.

Leonard menjelaskan, kasus ini bermula saat IAM selaku Bupati Kupang periode 2004-2009 pada Maret 2009 telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kupang tentang persetujuan penjualan rumah dinas golongan III milik Pemkab Kupang untuk atas nama tersangka IAM terhadap aset berupa tanah seluas 1.360 M2 dan bangunan seluas 210 M2.

Baca juga   Polisi Lakukan Tes DNA Korban Saksi Kunci Korupsi Pemkot Semarang yang Dimutilasi dan Dibakar

Aset tersebut tercatat sebagai tanah dan bangunan perkantoran, dalam hal ini Gedung RPD Kabupaten Kupang.

Selanjutnya tanpa ada pembayaran ganti rugi atas aset tersebut, tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang pada 2016, tersangka mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik ke BPN Kota Kupang dan terbit SHM atas nama tersangka IAM.

Kemudian, aset tersebut dijual kepada pihak lain atas nama JS pada 2017 senilai Rp8.000.000.000.

Akibat perbuatan tersangka, sesuai hasil pemeriksaan berdasarkan perhitungan apraisal dan inspektorat Kabupaten Kupang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.600.000.000.

Baca juga   Penataan Wilayah Kota Kupang Rampung, Segini Biaya yang Dikeluarkan

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka IAM telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen oleh Tim Medis Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.

(*/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Mobil Grand Livina milik Nurhaeni yang terbakar di Ringroad Selatan pada Jumat (22/4/2022). Foto: Istimewa

Peristiwa

Mobil Milik Nurhaeni Ludes Terbakar di Sewon Bantul, Jangan Sepelekan Masalah Ini
Ganjar Pranowo berkunjung ke Kampung Yoka di Distrik Heram Kota Jayapura. (Foto: Humas Jateng)

Peristiwa

Kunjungi Kampung Yoka, Ganjar Tawarkan Kerja Sama Desa Jateng-Papua
Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti saat menghadiri pelaksanaan Vaksinasi massal Keluarga Alumni Teladan Yogyakarta. (Foto: Humas Pemkot Yogyakarta)

Peristiwa

Demi Herd Immunity, Walikota Berharap Satu Keluarga Tervaksin Semua
Kejaksaan Negeri Temanggung menetapkan Desa Pandemulyo, Kecamatan Bulu menjadi Kampung Restorasi Justice (RJ) Desa Tentrem Adhyaksa Temanggung. (Foto: MC.TMG)

Peristiwa

Desa Pandemulyo Jadi Pilot Project Kampung Restorasi Justice di Temanggung
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming saat mengunjungi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Negara Kelas I Kota Surakarta. (Foto: Humas Pemkot Surakarta)

Peristiwa

Warga Binaan Rutan Surakarta Terima Order Menjahit
Kudus Bermunajat. (Foto:nyatanya.com/Diskominfo Jateng)

Peristiwa

Kudus Bermunajat, Bupati Ingatkan Semua Pihak Tak Kendor
Sebanyak 12 pasangan di Kabupaten Klaten mengikuti nikah massal yang digelar Baznas di aula Masjid Raya Klaten, Senin (12/9/2022). Foto: Diskominfo Klaten

Peristiwa

Baznas Klaten Mantu, 12 Pasangan Dinikahkan Gratis
Sosialisasi cukai tembakau yang dilakukan Pemkab Sleman kepada sejumlah komunitas. Kegiatan ini dilakukan untuk memberantas perdagangan rokok ilegal yang belakangan marak terjadi. (Foto: Humas Sleman)

Peristiwa

Pemkab Sleman Sosialisasikan Cukai Tembakau Melalui Komunitas