NYATANYA.COM, Yogyakarta – Aliansi serikat pekerja yang tergabung dalam MPBI DIY (Majelis Pekerja Buruh Indonesia) Daerah Istimewa Yogyakarta berencana menggelar aksi bertepatan May Day atau Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap 1 Mei.
Agenda aksi diantaranya menyoroti kegagalan pemerintah dalam melindungi kaum buruh dan rakyatnya sepanjang dua tahun lebih pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia.
Hal itu tercetus dalam Dialog Ramadan Pekerja dengan tema ‘Menggagas Program Jaminan Sosial Daerah Bagi Masyarakat DIY’ yang diprakarsai oleh Federasi Serikat Pekerja yang bernaung di bawah payung MPBI DIY, di Hotel Tjokro Style, Jalan Menteri Supeno, Yogyakarta, Minggu (24/4/2022).
Hadir sebagai narasumber, Anggota Komisi D DPRD DIY Syukron Arif Muttaqin SE MAP, Dosen Departemen Sosiologi Fisipol UGM Dr M Falikul Isbah, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi ST MEng.
“Ribuan buruh di DIY dipastikan mengikuti aksi peringatan May Day yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia usai Lebaran. Khusus wilayah Yogya, menyikapi banyaknya jumlah peserta massa aksi yang ikut bergabung, MPBI DIY berkoordinasi dengan instansi terkait guna melakukan antisipasi terhadap potensi munculnya gangguan kamtibmas,” ujar Ketua MPBI DIY Irsad Ade Irawan MA, Minggu (24/4/2022).
Irsad menegaskan, sejumlah isu menjadi tuntutan buruh saat May Day yang paling utama adalah mendesak agar pemerintah segera mencabut UU (Undang-undang) Cipta Kerja beserta peraturan turunannya.
Sebab, Omnibus Law (satu UU yang mengatur banyak hal) Cipta Kerja, yang isinya menyengsarakan dan tidak mencerminkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, telah diputuskan inkonstitusional bersyarat oleh MK (Mahkamah Konstitusi).
MPBI DIY juga menuntut sistem pengupahan yang layak sebagai hak dasar buruh, adanya jaminan perlindungan atas pekerjaan, ketersediaan bahan kebutuhan pokok dan pendalian harga sembako (sembilan bahan pokok), jaminan kesehatan, jaminan pendidikan untuk anak buruh, penyediaan fasilitas perumahan murah bersubsidi bagi kaum pekerja, dan yang terus-menerus digaungkan adalah penghapusan sistem outsourcing (alih daya).
“Demi menyuarakan aspirasi dan menuntut hak-haknya, ribuan buruh yang berasal dari sejumlah serikat pekerja yang ada di DIY ini akan turun ke jalan menggelar aksi peringatan May Day pada pertengahan bulan Mei 2022 (2 minggu pasca Lebaran),” ungkapnya.
“Selain itu, tuntutan buruh menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah adalah bayarkan THR (Tunjangan Hari Raya) tepat waktu, utuh, dan penuh tanpa dicicil,” imbuh Irsad.
Tidak kalah pentingnya, menurut Irsad adalah perlu segera diterbitkannya Perda (Peraturan Daerah) Ketenagakerjaan DIY demi kesejahteraan para pekerja dan kaum buruh.
“Seluruh elemen yang ada di MPBI DIY mendorong agar pemerintah daerah terus memberi perlindungan rakyat dalam menghadapi pandemi dan lebih serius dalam mengembangkan program bantuan dan jaminan sosial (jaminan pekerjaan, kesehatan, perumahan, dan pendidikan),” pungkasnya.
(*/N1)