NYATANYA.COM, Batang – Sejumlah objek wisata ditutup selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, 3-20 Juli 2021. Para pengelola yang membandel akan dikenai sanksi tegas.
Sekretaris Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora} Kabupaten Batang, Suprayitno, menyampaikan, pihaknya akan menutup izin operasional setiap objek wisata yang nekat melanggar ketentuan tersebut.
“Kalau tetap nekat buka, kami akan menutup izinnya,” tegasnya, saat melakukan penertiban bersama tim gabungan, di tepi pantai Sigandu, Kabupaten Batang, Minggu (4/7/2021).
Ditambahkan, beberapa objek wisata yang berada di bawah naungan Disparpora, sudah menutup sesuai arahan Bupati Batang, antara lain Pantai Sigandu, Ujungnegoro, THR Kramat, dan objek wisata Bandar.
“Sedangkan kafe-kafe yang ada di tepi pantai, bukan wewenang kami, hanya saja tetap diberi pembinaan, karena itu merupakan binaan Disperindagkop,” ungkapnya.
Para pemilik kafe, lanjutnya, tidak boleh melayani pesanan makan di tempat. Mereka hanya diperbolehkan untuk menerima pesanan untuk dibawa pulang.
Selain menertibkan sejumlah objek wisata dan kafe, imbuhnya, pihaknya juga mulai menertibkan sejumlah pedagang dan warga yang tetap nekat beraktivitas di sarana umum, mulai dari Kawasan Car Free Day, Bendungan Kramat, Pasar Sedondong. Penertiban disertai imbauan agar pedagang menutup lapak dagangannya dan warga diminta kembali ke rumah.
Salah seorang penjual makanan kecil di Bendungan Kramat, Fatimah, mengatakan, sebenarnya para pedagang sudah mengetahui kalau pemerintah menerapkan PPKM Darurat, namun karena tuntutan untuk memenuhi kebutuhan, akhirnya nekat buka lapak.
“Kalau dulu waktu normal di hari Minggu bisa dapat Rp100 ribu, tapi karena ditertibkan ya dagangan saya baru laku Rp30 ribu. Gimana lagi mas, nunggu nasib saja,” ungkapnya. (*)