Home / News

Rabu, 2 Maret 2022 - 17:31 WIB

Menaker: Aturan Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker 19/2015

Menaker Ida Fauziyah, menegaskan saat ini Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT masih berlaku. (Foto: Dok.InfoPublik)

Menaker Ida Fauziyah, menegaskan saat ini Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT masih berlaku. (Foto: Dok.InfoPublik)

NYATANYA.COM, Jakarta – Menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran jaminan hari tua (JHT) yang perlu dipermudah. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menegaskan saat ini Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT masih berlaku.

Hal itu, menurut Menaker Ida karena pihaknya masih memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sehingga belum berlaku. Maka itu pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT masih sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker, juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

Baca juga   Kakorlantas Tinjau Penyekatan di Perbatasan Magelang dan Yogyakarta

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga,” tegas Menaker Ida dalam keterangannya resminya, Rabu (2/3/2022).

Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini.

Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” jelas Menaker Ida

Baca juga   Lagi! Kominfo Blokir 151 Fintech dan 4 Entitas Investasi Bodong, Ini Daftarnya

Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program itu memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

“Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” tegas Menaker Ida.

(N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Foto: Istimewa

News

KPK dan IDI akan Periksa Kondisi Kesehatan Lukas Enembe di Papua
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) menindak pegawai Bea Cukai Soekarno Hatta yang diduga melakukan pelanggaran integritas. (Foto: DJBC)

News

Diduga Langgar Integritas, DJBC Tindak Oknum Pegawai

News

Vaksin Merah Putih Karya Ilmuwan Unair Dinamai Inavac, Gubernur Jatim: Bangga
Ilustrasi: nyatanya.com

News

Pasien Sembuh Covid-19 di Magelang Tambah 248, Tersebar di 18 Kecamatan
Ilustrasi Lion Air. (Foto: Istimewa)

News

Geger! Penumpang Lion Air Kehilangan Rp35 Juta yang Disimpan Dalam Tas di Bagasi
Foto: Dokumentasi Humas AirNav Indonesia/Istimewa

News

AirNav Pastikan Kesiapan Layanan Penerbangan Internasional di Bali
Direktur Eksekutive LKPI Kristin Ervina, Kamis,(3/2/2022), menjelaskan hasil survei yang dilakukan, dimana preferensi publik jika Pilpres digelar hari ini, nama Airlangga Hartarto menjadi kandidat terkuat presiden Indonesia. (Foto: Dokumentasi/Istimewa)

News

Survei LKPI, Jika Pilpres Digelar Hari Ini, Airlangga Hartarto Kandidat Terkuat Presiden RI
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: dok. InfoPublik)

News

Pemprov DKI Resmi Perpanjang PPKM Level 3, Begini Penjelasan Lengkapnya