Home / News

Rabu, 2 Maret 2022 - 17:31 WIB

Menaker: Aturan Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker 19/2015

Menaker Ida Fauziyah, menegaskan saat ini Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT masih berlaku. (Foto: Dok.InfoPublik)

Menaker Ida Fauziyah, menegaskan saat ini Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT masih berlaku. (Foto: Dok.InfoPublik)

NYATANYA.COM, Jakarta – Menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran jaminan hari tua (JHT) yang perlu dipermudah. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menegaskan saat ini Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT masih berlaku.

Hal itu, menurut Menaker Ida karena pihaknya masih memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sehingga belum berlaku. Maka itu pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT masih sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker, juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

Baca juga   Kemendagri Dukung Tiga Provinsi Hasil Pemekaran di Papua Ikut Pemilu

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga,” tegas Menaker Ida dalam keterangannya resminya, Rabu (2/3/2022).

Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini.

Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” jelas Menaker Ida

Baca juga   Sri Sultan Hamengku Buwono X Sambut Yang Mulia Kaisar Jepang di Keraton Yogyakarta

Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program itu memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

“Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” tegas Menaker Ida.

(N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Bakamla RI melalui unsur KN Tanjung Datu-301 berhasil mengevakuasi 3 nelayan yang tenggelam di perairan Batam. (Foto: Humas Bakamla RI)

News

Bakamla RI Evakuasi Nelayan yang Tenggelam di Perairan Batam
Vaksinasi di Kabupaten Sleman terus digenjot. Kini PPKM di Sleman turun dari level 3 ke level 2. (Foto: Humas Sleman)

News

PPKM Sleman Turun Level 2, Masyarakat Diingatkan untuk Tetap Waspada
Dr. Naif Alaboud. Foto: Humas Kemenag

News

Pengelolaan Jemaah Haji Indonesia Dinilai yang Terbaik
Hingga Jumat (11/3/2022) malam, tercatat lima pesawat kargo telah mendarat dengan mengangkut total 404.225 kg muatan kargo logistik MotoGP. (Foto: Angkasa Pura I)

News

Sudah 404 Ton Lebih Kargo Logistik MotoGP Mandalika Tiba di Bandara Lombok
Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi meresmikan pengelolaan sampah mandiri di Kompleks Balaikota Yogyakarta, Jumat (13/5/2022). Foto: Humas Pemkot Yogya

News

‘Sambal Pedas Terasi’ Dipakai Pemkot Yogya untuk Kelola Sampah, Mau Tau?
Telkom menempati peringkat #299 dari 750 perusahaan terpilih yang berasal dari seluruh dunia dan beragam sektor industri, dalam Forbes 2021 World’s Best Employer. (Foto: Dokumentasi/MC Diskominfo Prov Jatim)

News

Satu-satunya dari Indonesia, Telkom Masuk Forbes 2021 World’s Best Employer
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian. (Foto: ANTARA)

News

Mendagri Tegaskan Silatnas Apdesi Bukan Deklarasi Masa Jabatan Presiden
(Ilustrasi: nyatanya.com)

News

Kasus Covid-19 DIY Hari Ini, Sembuh Tambah 1.207 Orang, Meninggal 39