Home / News

Sabtu, 9 April 2022 - 15:00 WIB

Menaker Tegaskan THR 2022 Harus Dibayar Kontan, Tidak Boleh Dicicil

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. (Foto: Dok/InfoPublik)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. (Foto: Dok/InfoPublik)

NYATANYA.COM Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tertanggal 6 April 2022, tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” tegas Menaker dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (8/4/2022).

Baca juga   Kemenhub: Tidak Ada Extra Flight Selama Nataru 2021/2022

Menaker menegaskan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap. “Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” tegasnya.

Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Menaker meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini.

“Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani,” katanya.

Dalam kesempatan itu, secara khusus Menaker meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.

Baca juga   Libur Lebaran, Call Center 112 Banyak Terima Laporan Kemacetan dan Kecelakaan

“Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik,” tuturnya.

“Mari gotong rotong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja. Tidak ada ruginya. Upah para pengusaha yang murah hati insya Allah akan besar pahalanya di akhirat nanti. Bisnisnya pun bakal jadi berkah karena didoakan terus oleh pekerjanya,” demikian tutup Menaker.

(N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

News

Pemkab Kulon Progo Larang Kendaraan Dinas untuk Mudik
Foto: Ist/InfoPublik

News

Kementerian Perhubungan Rilis Ketentuan Operasional Pesawat Selama KTT G20 Bali
Ilustrasi Indonesiabaik.id/IKP/Kominfo

News

Antisipasi Dampak Negatif Hoaks, Kominfo Putus Akses Ribuan Unggahan
Foto: ANTARA

News

Penukaran Uang Sepanjang Ramadan dan Idulfitri 2022 Capai Rp1,3 Triliun
Ketua Majelis Sidang DKPP Alfitra Salamm. (Foto: DKPP)

News

Langgar Kode Etik, DKPP Berhentikan 3 Orang Penyelenggara Pemilu
Rapat Koordinasi Persiapan Infrastruktur, Logistik, Media dan Komunikasi, Keamanan, Side Event dan Kesehatan KTT G20 di Hotel Renaissance Bali, Nusa Dua, Kamis (10/11/2022). Foto: Dok.BNPB

News

BNPB Antisipasi Potensi Bencana Alam, Covid-19, dan PMK di KTT G20 Bali
AKP Dasiya juga berpesan agar situasi guyub rukun dan adem ayem di Yogyakarta terus dipupuk dan dijaga. (Humas Polsek Ngampilan)

News

Buka Puasa Bersama di GKI Ngupasan Yogyakarta, Wujud Kerukunan Umat Beragama
Rencananya, jenazah Eril akan dimakamkan di lahan keluarga besar Ridwan Kamil yang terletak di Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung. Foto: ANTARA

News

Otoritas Swiss Bantu Pemulangan Jenazah Putra Sulung Gubernur Jabar