NYATANYA.COM, Bantul – FA (26) warga Kalurahan Canden, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditangkap polisi karena kedapatan mencuri di rumah Aan Febrianto, warga Jati, Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret, Bantul.
Barang yang dicuri yakni laptop, ponsel dan perhiasan. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita motor matik Beat AB 6652 WB yang dipakai saat beraksi.
Kapolsek Pleret AKP Tukirin saat dikonfirmasi membenarkan adanya pencurian yang terjadi pada awal Ramadan tersebut.
“Setelah 10 hari petugas berhasil menangkapnya,” katanya, Sabtu (16/4/2022),
Dia menjelaskan, aksi pencuian terjadi pada Minggu 3 April 2022 pukul 17.30 WIB. Pelaku beraksi saat rumah korban sepi. Pelaku mencongkel jendela rumah, lalu masuk dan mengambil laptop, handphone dan perhiasan.
Atas kejadian ini, korban lalu melaporkan kasus pencurian yang dialaminya ke pihak berwajib. Menerima laporan, Polsek Pleret dibantu Jatanras Polda DIY melakukan penyelidikan dan berhasil megendus keberadaan pelaku.
Akhirnya pada Kamis 14 April 2022 malam, petugas berhasil menangkapnya.
“Pelaku ditangkap di rumah mertuanya di Wirokerten, Banguntapan, Bantul,” ujarnya.
Polisi juga menyita motor milik pelaku, obeng serta dua ponsel hasil kejahatan.
“Pelaku mengakui perbuatannya Pelaku memang mengincar rumah sepi sebagai targetnya,” kata Kapolsek.
Saat ini pelaku mendekam di tahanan Polsek Pleret. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)