NYATANYA.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian, mengingatkan pentingnya mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia.
Keduanya merupakan tindak pidana lintas batas negara, yang pencegahan dan penanganannya harus efektif.
Hal tersebut disampaikan Mendagri Tito, mewakili Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, pada acara Diseminasi Kebijakan dan Regulasi Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain Lintas Batas Wilayah Pabean Indonesia di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Mendagri Tito menyatakan, sebagai salah satu bentuk tindak pidana di bidang ekonomi, pencegahan dan penanganan yang tidak efektif dapat berdampak terhadap stabilitas ekonomi, serta integritas sistem keuangan di Indonesia.
Seperti dilansir laman Kementerian Dalam Negeri Kemendagri, Rabu (23/11/2022), upaya tersebut sejalan dengan salah satu dari 5 prioritas kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi), yaitu mengundang investasi seluas-luasnya.
Mendagri Tito menegaskan, peningkatan jumlah investasi baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, perlu didukung dengan stabilitas ekonomi yang kuat.
“Hal ini membuat pemerintah bersama-sama dengan sektor swasta memastikan dana-dana dan aset-aset yang masuk ke dalam sistem keuangan Indonesia bersumber dari aktivitas yang legal, dan mencegah masuknya dana-dana atau aset-aset yang berasal dari yang ilegal,” ujar Mendagri Tito.
Tito menegaskan, pemerintah tidak mengharapkan Indonesia menjadi surga pencucian uang.
Apalagi selama ini pelaku kejahatan diketahui telah melakukan berbagai upaya untuk menyembunyikan dan menyamarkan hasil tindak pidana seolah-olah bersumber dari hasil yang sah.
Modus operandi yang dilakukan itu yakni dengan membawa uang tunai dan instrumen pembayaran lain lintas batas negara, baik ke dalam maupun luar wilayah pabean Indonesia.
Segala aktivitas tersebut kerap kali dilakukan pelaku kejahatan dengan tujuan menghindari deteksi dan monitor, baik dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun aparat penegak hukum lainnya.
Hal itu utamanya dalam melakukan identifikasi dan penelusuran aset hasil tindak pidana.
Mendagri mengimbuhkan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang telah menetapkan kebijakan mitigasi risiko atas penyalahgunaan pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain lintas batas, melalui mekanisme pemberitahuan atau disclosure oleh seluruh penumpang.
Upaya tersebut untuk memastikan pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lainnya tidak digunakan untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Mendagri berharap, langkah itu mampu memacu semua pihak lebih sadar akan adanya regulasi tersebut.
Selain itu, diharapkan agar pihak-pihak terkait mampu mengoptimalkan pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
“Sinergisitas dan kolaborasi dalam pengawasan pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain lintas batas wilayah pabean Indonesia diharapkan akan lebih efektif dalam mencapai tujuan yang lebih baik,” katanya.
Mendagri menambahkan, pemerintah mengapresiasi dan memberikan penghargaan tinggi atas kerja sama dan dukungan sektor swasta, termasuk pihak bandar udara dan pelabuhan.
Hal ini terutama atas penyediaan fasilitas bagi para otoritas berwenang untuk melakukan deteksi dini dan pemeriksaan atas segala aktivitas mencurigakan yang berasal dari pembawaan uang tunai.
(*/N1)
Sumber: InfoPublik.id