NYATANYA.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M. Tito Karnavian, menegaskan telah memeriksakan aliran uang di rekening Gubernur Papua Lukas Enembe ke Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hasilnya, PPATK telah menemukan kejanggalan dari transaksi keuangan Lukas.
Hal tersebut disampaikan Tito melalui keterangan tertulisnya, usai rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Rabu (21/9/2022).
“Sistem perbankan itu kami sudah cek juga ke PPATK, di dalam rekening yang bersangkutan adanya uang yang tidak sesuai dengan profile dan ini tentu akan meng-alert sistem perbankan,” kata Tito.
Menurut Tito, atas dasar itulah PPATK melakukan pendalaman yang hasilnya diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jadi pendalaman itu yang cukup lama mereka lakukan, mereka kemudian menyerahkan kepada KPK ketika melihat ada dugaan tindak pidana di situ. Nah kemudian berproseslah itu,” kata Tito.
Tito memastikan tak ada peran Kemendagri dalam penetapan tersangka terhadap Lukas.
Kemendagri hanya bertugas untuk menjaga agar situasi politik dan pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
“Kemendagri hanya berusaha menjaga agar situasi politik dan pemerintahannya itu menjadi lebih landai saja. Itu saja,” kata Tito.
Tito menyatakan, mekanisme penanganan perkara KPK sangat ketat.
Apalagi, pimpinan lembaga tersebut memiliki sifat kolektif kolegial dalam memgambil keputusan.
Dia menyebutkan, standar operasi prosedur di KPK amat ketat.
“Kalau dia (Lukas Enembe) dipolitisasi partai tertentu, orang tertentu, enggak juga. Kemarin KPK dua minggu lalu kalau tidak salah juga menangkap dan menahan Bupati Mimika yang merupakan kadernya Partai Golkar, koalisinya pemerintah,” katanya.
“Jadi itu kami melihat apa yang dilakukan KPK semata-mata karena masukan dari PPATK, karena adanya sistem perbankan yang sudah dijelaskan,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di daerah Papua.
(*/N1)
Sumber: InfoPublik.id